29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

DPRD Deliserdang Gelar RDP Bahas Galian C, PT AM Pernah Lakukan Penambangan Tanpa Izin

GALIAN: Sejumlah truk terlihat memuat material galian C di DaerahAliran Sungai di Kecamatan Namorambe, beberapa waktu lalu.
GALIAN: Sejumlah truk terlihat memuat material galian C di DaerahAliran Sungai di Kecamatan Namorambe, beberapa waktu lalu.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait izin lingkungan hidup dari operasional penambangan dan penebangan hutan yang diduga ilegal.

Anggota DPRD Kamaruzzaman mengatakan kalau PT Adiguna Makmut (AM) adalah perusahaan super power. Karena menurut data yang dimilikinya PT AM sudah mulai beraktivitas sejak tahun 2014 namun prihal perizinan produksi dan lingkungan hidup dibuat baru tahun 2016. Namun perusahaan tersebut tetap menambang walau tanpa ada izin yang di keluarkan dinas kabupaten Deliserdang.

Sesuai bidang Komisi II DPRD Deliserdang yang menangani lingkungan hidup mempertanyakan keabsahan dan izin dari lingkungan hidup PT AM (Adiguna Makmur) yang mempunyai lahan seluas 8,6 hektare di dua tempat. Menjawab pertanyaan tersebut, Kadis Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) Ir Artini Marpaung mengatakan masih akan memeriksa izin berkas dan kelengkapannya.

Ketua Pimpinan Sidang RDP OK Arwindo diakhir rapat tersebut memutuskan untuk melanjutkan dan menjadwalkan ulang pertemuan RDP kedua untuk memutuskan hasil dari RDP dengan PT AM, yang direncanakan akan mengundang Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Karena inti dalam rapat Komisi dua mempertanyakan prihal seputaran keabsahan surat hal alas letak lahan milik PT AM.(btr/azw)

GALIAN: Sejumlah truk terlihat memuat material galian C di DaerahAliran Sungai di Kecamatan Namorambe, beberapa waktu lalu.
GALIAN: Sejumlah truk terlihat memuat material galian C di DaerahAliran Sungai di Kecamatan Namorambe, beberapa waktu lalu.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait izin lingkungan hidup dari operasional penambangan dan penebangan hutan yang diduga ilegal.

Anggota DPRD Kamaruzzaman mengatakan kalau PT Adiguna Makmut (AM) adalah perusahaan super power. Karena menurut data yang dimilikinya PT AM sudah mulai beraktivitas sejak tahun 2014 namun prihal perizinan produksi dan lingkungan hidup dibuat baru tahun 2016. Namun perusahaan tersebut tetap menambang walau tanpa ada izin yang di keluarkan dinas kabupaten Deliserdang.

Sesuai bidang Komisi II DPRD Deliserdang yang menangani lingkungan hidup mempertanyakan keabsahan dan izin dari lingkungan hidup PT AM (Adiguna Makmur) yang mempunyai lahan seluas 8,6 hektare di dua tempat. Menjawab pertanyaan tersebut, Kadis Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) Ir Artini Marpaung mengatakan masih akan memeriksa izin berkas dan kelengkapannya.

Ketua Pimpinan Sidang RDP OK Arwindo diakhir rapat tersebut memutuskan untuk melanjutkan dan menjadwalkan ulang pertemuan RDP kedua untuk memutuskan hasil dari RDP dengan PT AM, yang direncanakan akan mengundang Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Karena inti dalam rapat Komisi dua mempertanyakan prihal seputaran keabsahan surat hal alas letak lahan milik PT AM.(btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/