MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus positif terpapar Covid-19 di Sumatera Utara meningkat 180 orang, dari 2.596 menjadi 2.776 orang, Jumat (17/7). Meski demikian, pasien yang sembuh juga bertambah 21 orang, hingga total mencapai 655 orang. Artinya, tingkat kesembuhan sekitar 23 persen.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut), Whiko Irwan, mengatakan peningkatan juga terjadi pada jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 18 penderita dari 313 menjadi 331. Kemudian, angka meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 7 orang dari 136 orang menjadi 143 orang. Sedangkan angka orang dalam pemantauan (ODP) menurun 2 kasus dari 2.412 menjadi 2.410.
Adapun kabupaten/kota di Sumut zona hijau yang belum ada kasus positif Covid-19. Yakni, Nias, Pakpak Barat, Nias Utara dan Nias Barat.
Sedangkan kabupaten/kota yang sampai dengan 16 Juli 2020, tercatat penderita Covid-19 positif masih di bawah 6 orang, yakni Labuhanbatu, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Dairi, Mandailing Natal, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Gunung Sitoli.
“Daerah-daerah tersebut diminta tetap mempertahankan wilayahnya dari kontaminasi virus corona. Bagi daerah lainnya di Sumut dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi, agar meningkatkan disiplin masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan pada era adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi corona,” ujar Whiko.
Untuk itu, Whiko kembali mengingatkan masyarakat bahwa dalam era adaptasi kebiasaan baru saat ini, penting untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, terutama untuk mencari nafkah.
“Gunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker atau pelindung wajah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak interaksi 1-2 meter atau menghindari keramaian/kerumunan orang banyak, sudah menjadi keharusan,” kata Whiko pada siaran langsung dari Media Center GTPP Covid-19, Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (17/7).
Selain itu, Whiko menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan keputusan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, selain istilah lama, ada beberapa nomenklatur baru yang ditetapkan.
Adapun istilah dan defenisinya yakni Kasus Suspek (sesuai dengan ODP dan PDP ringan-sedang), Kasus Probable (sesuai dengan PDP berat atau meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan Covid-19, belum ada hasil pemeriksaan Swab PCR), Kasus Konfirmasi (penderita yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Swab PCR, bisa dengan simptomatik ataupun asimptomatik).
Kemudian istilah Kontak Erat (orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19), Pelaku Perjalanan (orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional dalam 14 hari terakhir), Discarded (Kasus suspek dengan hasil pemeriksaan swab PCR negatif 2 kali berturut-turut, Kontak Erat yang telah menyelesaikan karantina 14 hari).
Selesai Isolasi (kasus konfirmasi asimptomatik yang selesai isolasi mandiri 10 hari sejak pengambilan specimen swab PCR, Kasus probable/konfirmasi simptomatik dihitung 10 hari sejak onset/serangan ditambah 3 hari waktu tanpa gejala, dan kasus Probable/konfirmasi simptomatik yang di follow up Swab PCR dengan hasil negatif, ditambah 3 hari waktu tanpa gejala), serta Kasus Kematian (kasus konfirmasi dan Probable yang meninggal dunia).
Diutarakan Whiko, jika diisolasi karena tertular Covid-19 maka pastinya mengganggu aktivitas untuk mencari nafkah. “Adaptasi terhadap kebiasaan baru atau new normal betul-betul diterapkan dalam beraktivitas atau bekerja sehari-hari. Seperti, gunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak saat berinteraksi dan hindari kerumunan,” pungkasnya. (ris)