MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), memperbolehkan wilayah zona hijau untuk menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, namun untuk Sumatera Utara belum ada daerah zona hijau yang menggelar sekolah tatap muka. Pasalnya, pembukaan sekolah tatap muka wajib ada izin dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi.
“KBM tatap muka di Sumut harus dapat izin dari Gugus Tugas Provsu,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdiksu), Arsyad Lubis, melalui staf Disdiksu Saut Aritonang, melalui video conference kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (17/7).
Saat ini ada 7 daerah yang masuk zona hijau. Yakni Kabupaten Nias, Nias Barat, Nias Utara, dan Pakpak Bharat (sama sekali tidak ada kasus Covid-19), dan 3 daerah yang sebelumnya masuk zona kuning dan kini kembali ke zona hijau yakni Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Meski zona hijau, sekolah di ketujuh daerah itu belum menggelar KBM tatap muka. Adapun wilayah yang masih zona merah, kuning, dan oranye sama sekali belum diperbolehkan menggelar KBM tatap muka, dan harus dalam jaringan (daring).
Pengaturan itu sesuai surat edaran Nomor 218/GTCOVID-19/VII/2020, Tentang Larangan Proses Belajar Tatap Muka per 16 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sebagai tindak lanjut surat edaran Nomor 205/ GTCOVID-19/ VII/2020, Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada TA 2020/2021, per 6 Juli 2020, di masa pandemi Covid-19 di Sumut, bahwa proses belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan belajar dari rumah (secara daring).
“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka menunggu petunjuk lebih lanjut dari ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut,” kata Saut.
Jika nanti ketujuh daerah zona hijau tersebut sudah diperbolehkan menggelar KBM tatap muka, setiap sekolah harus menaati protokol kesehatan. “Seperti menyediakan tempat cuci tangan dari air mengalir, sabun, menyediakan thermogun, masker, dan aturan-aturan terkait Covid-19 lainnya,” tukasnya.
Sebelumnya, GTPP Covid-19 Sumut mengungkapkan, zona zero Covid-19 di Sumut bertambah menjadi 7 daerah dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Sebanyak 5 daerah lagi segera menyusul. Kelima daerah zona kuning Covid-19 di Sumut, yang bakal masuk kembali ke zona hijau adalah Nias Selatan (Nisel) dengan jumlah 1 kasus, Samosir 2 kasus yang satu di antaranya sembuh, Humbang Hasundutan (Humbahas) 2 kasus dan 1 sembuh, Tapanuli Selatan (Tapsel) ada 3 kasus dan 1 sembuh serta Labuhan Batu Selatan (Labusel) ada 2 kasus.
Sebanyak 18 kabupaten/kota di Sumut masuk zona merah, karena kasus positif di atas 5 kasus. Kota Medan memiliki kasus tertinggi dengan jumlah kasus 1.650 orang positif, Pematang Siantar 112 orang positif, Tanjungbalai 7 kasus, Tebingtinggi 11 kasus, Sibolga 10 kasus, dan Padangsidimpuan 6 kasus.
Kemudian, Kabupaten Deliserdang ada 341 kasus, Langkat 26 kasus, Tanah Karo 33 kasus, Simalungun 103 kasus, Asahan 30 kasus, Labuhanbatu 5 kasus, Tapanuli Utara 8 kasus, Tapanuli Tengah 5 kasus, Serdangbedagai 27 kasus, Batubara 32 kasus, Toba 8 kasus, Dairi 4 kasus.
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi selaku Ketua Tim GTPP Covid-19 Sumut minggu lalu mengatakan, kegiatan belajar-mengajar tatap muka di sekolah yang berada pada zona hijau di Sumut masih dalam perencanaan.
“Baru rencana, saya pun tidak tahu. Ya nanti kita lihat, kalau benar-benar bisa menjaga. Ini persoalan zona hijau, zona kuning, zona orange, zona merah, bukan itu persoalannya. Persoalannya kita ini kan satu daratan, hari ini mereka datang ke Medan, berarti masuk zona merah, terus pulang dia ke zona hijau, apa terus zona hijau COVID-nya nggak ada? Kan nggak begitu,” kata Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, awal pekan lalu.
Edy mengatakan pihaknya masih mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona. Dia mengatakan hal tersebut harus dilakukan untuk mencegah para pelajar terpapar Corona jika sekolah dibuka. (mag-1/net)