DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sudah 2 kali agenda persidangan untuk penyampaian nota pengantar Bupati Dairi tentang Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban (Ranperda-LPj) Pelaksanaan Keuangan APBD Dairi TA 2021, gagal disampaikan.
Kegagalan itu, karena kehadiran 35 anggota DPRD Dairi tidak kourum atau tidak memenuhi syarat sesuai tata tertib (tatib) dewan.
Dari amatan wartawan di Gedung DPRD Dairi, Senin (18/7), Sidang Paripurna DPRD untuk agenda mendengarkan nota pengantar Bupati Dairi atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dairi TA 2021, kembali batal digelar. Karena jumlah anggota dewan yang hadir dan membubuhkan tandatangan hanya 8 orang.
Pimpinan Sidang, Ketua DPRD Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang, yang naik ke ruang Rapat Paripurna pada pukul 11.45 WIB, tidak bisa melanjutkan rapat, karena jumlah anggota yang hadir tidak kourum.
Saat membuka persidangan, tepat pukul 11.40 WIB, Sabam menyebutkan, melihat kehadiran anggota dewan dan yang membubuhkan tandatangan, belum kourum sesuai tatib. Maka, sidang tidak bisa dilanjutkan, sidang pun diskors sampai pukul 14.00 WIB.
Usai menskors sidang, Sabam yang ditanya soal ketidak hadiran anggota dewan, mengatakan, undangan sudah disampaikan ke masing-masing anggota legislatif.
Ditanya apa kira-kira alasan dewan tidak mau hadir pada rapat paripurna tersebut? Sabam mengaku tidak tahu.
Sabam pun menjelaskan, sidang paripurna seharusnya dimulai pukul 8.30 WIB.
Sementara kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi Budianta Pinem, ditanyakan, kenapa tidak Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, yang menyampaikan langsung nota pengantar?
Budianta tidak bersedia memberikan komentar. Sekda hanya terdiam, dan bergegas meninggalkan wartawan.
Dalam agenda itu, tidak tampak dalam ruang rapat paripurna, Bupati Dairi. Terlihat hanya Sekdakab Dairi yang hadir dan duduk di jajaran kursi pimpinan sidang. (rud/saz)