32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

6.892 Napi Nikmati Remisi

Ridwan Nababan tampak bersemangat mengikuti proses upacara pengibaran bendera merah putih di halaman rutan klas I Medan. Ia mewakili sekitar 664 narapidana (napi) di Lapas Kelas I Medan yang mendapatkan remisi khusus Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 69 tersebut.

Tak sendiri, sekitar 5 napi juga ikut mewakili 6.892 napi se-Sumut yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini diberikan langsung oleh Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho usai melaksanakan upacara di rutan Medan, Minggu (17/8).

Usai menerima remisi, pria yang menggunakan baju putih, celana hitam ini tampak lelah. Saat ditemui Sumut Pos, dia hanya mengatakan, “Sudah lega,” ujarnya singkat.

Tanpa segan, pria yang diketahui dari tahanan militer ini juga mengatakan tak mau mengingat masa lalu. “Gak maulah ingat-ingat masa lalu, cukup sudah,” katanya dengan mata berkaca-kaca dan meninggalkan wartawan.

Sementara itu, Karutan Tanjunggusta, Tonny Nainggolan mengatakan isi penghuni rutan saat ini berjumlah 3.252 orang, diantaranya sebanyak 1.506 orang tahanan dan 1.746 narapidana, dan ada 2 orang titipan bermalam.

“Dari jumlah tersebut yang mendapatkan Remisi Umum Sebagian (RU-I) sebanyak 1.084 dan Remisi Umum Bebas (RU-II) sebanyak 57 orang, dan ada napi yang bebas pada hari ini bukan karena remisi umum 17 Agustus sebanyak 7 orang,” katanya.

Dari jumlah tersebut, napi dengan kasus narkotika paling banyak. Hal ini juga diakui oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, I Watan Sukerta. “Jumlah penghuni kasus narkotika ada 7.682 orang untuk se-Sumut. Pemakai ada 4.460 orang, pengedar ada 2.616, bandar ada 383 orang dan pemakai plus pengedar ada 223 orang,” katanya.

Hemat Rp4 M Lebih

Lanjutnya, sebanyak 6.892 napi atau 56,85 % dari jumlah napi Sumut peroleh remisi umum 17 Agustus. Dari jumlah ini, sebanyak 300 orang memperoleh Remisi Umum Bebas (RU-II), dan 6.592 peroleh Remisi Umum Sebagian (RU-I) termaksud 26 orang yang mendapatkan Remisi Tambahan (RT-I).

Dari jumlah tersebut, lanjut Wayan, untuk RU-I, sebanyak 2.021 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman 1 bulan sebanyak 2.021 orang, 2 bulan sebanyak 1.929, 3 bulan sebanyak 1.691, 4 bulan sebanyak 425 orang, 5 bulan sebanyak 347 orang, 5 bulan 10 hari sebanyak 1 orang, 6 bulan sebanyak 154 orang, 6 bulan 20 hari sebanyak 18 orang dan 8 bulan sebanyak 6 orang.

Sementara itu, untuk RU-II atau bebas, mendapat potongan  1 bulan sebanyak 88 orang, 2 bulan sebanyak 120 orang, 3 bulan sebanyak 58 orang, 4 bulan sebanyak 23 orang, 5 bulan sebanyak 8 orang dan 6 bulan sebanyak 3 orang.

“Jumlah penghuni seluruh lapas ada 18.686 orang, sehingga persentase jumlah napi yang peroleh remisi dengan jumlah napi sekitar 56,85 % dan penghematan anggran dari pemberian remisi ini sebesar Rp4.671.672.720,” katanya.

Dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam, Deliserdang,napi yang mendapat remisi sebanyak 432 napi. 22 dari mereka mendapat remisi bebas.

Penyerahaan pemberian remisi kepada 432 napi itu, dilakukan setelah pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di halaman Lapas Lubukpakam Kelas II B, Minggu (17/8). Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan oleh petugas Lapas Lubukpakam Kelas II bersama ribuan warga binaan. Bertindak sebagai inspektur upacara (irup) yakni Kalapas Lubukpakam Kelas II B, Setia Budi Irianto. Tampak hadir Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.

Sedangkan di Tebingtinggi, ada 326 napi di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi yang menerima remisi. “Remisi yang diterima adalah masa potongan hukuman enam bulan hingga satu bulan,”jelas Kalapas, Budi Argap Situngkir, usai upacara pemberian remisi, Minggu pagi (18/8).

Wali Kota Tebingtinggi, Ir Umar Zunaidi Hasibuan memberikan arahan kepada napi agar selalu berbuat baik dan setelah bebas nantinya jangan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. “Ini bukan hukuman yang kalian jalani, tetapi ini merupakan bagian pembelajaraan diri untuk tidak melawan hukum,”jelasnya.

14 Napi Rohingya Bebas

Sementara itu, sebanyak 14 napi asal Rohingya, Myanmar, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Labuhandeli, mendapat remisi umum terkait Hari Kemerdekaan. Belasan napi asing yang sebelumnya divonis 9 bulan kurung oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus tindak kekerasan yang menewaskan 8 orang warga Myanmar, itupun akhirnya dinyatakan bebas, Minggu (17/8) kemarin.

Kepala Rutan Klas II B Labuhan Deli, Alexander Lisman Putra Amd IP SH MH menyebutkan, remisi umum dalam rangka HUT kemerdekaan merupakan hak yang memang mesti diterima para napi tanpa ada pembedaan. Dari 291 napi yang mendapat remisi sebutnya, 19 orang narapidana di antaranya dinyatakan bebas.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Bagus Putu Taufan mengatakan, ke-14 napi yang bebas setelah menjalani hukuman pidana saat ini berada di kantor Imigrasi Belawan. Untuk proses penanganan lebih lanjut para imigran Rohingya ini pihaknya masih menunggu koordinasi dengan pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

“Apakah akan dideportasi atau bagaimana tergantung UNHCR. Saat ini kita masih menunggu koordinasi dari UNHCR, dan ke-14 imigran itu sementara akan dititipkan ke Rudenim Belawan,” ungkapnya. (put/prn/ted/ian/rul/rbb)

Ridwan Nababan tampak bersemangat mengikuti proses upacara pengibaran bendera merah putih di halaman rutan klas I Medan. Ia mewakili sekitar 664 narapidana (napi) di Lapas Kelas I Medan yang mendapatkan remisi khusus Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 69 tersebut.

Tak sendiri, sekitar 5 napi juga ikut mewakili 6.892 napi se-Sumut yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini diberikan langsung oleh Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho usai melaksanakan upacara di rutan Medan, Minggu (17/8).

Usai menerima remisi, pria yang menggunakan baju putih, celana hitam ini tampak lelah. Saat ditemui Sumut Pos, dia hanya mengatakan, “Sudah lega,” ujarnya singkat.

Tanpa segan, pria yang diketahui dari tahanan militer ini juga mengatakan tak mau mengingat masa lalu. “Gak maulah ingat-ingat masa lalu, cukup sudah,” katanya dengan mata berkaca-kaca dan meninggalkan wartawan.

Sementara itu, Karutan Tanjunggusta, Tonny Nainggolan mengatakan isi penghuni rutan saat ini berjumlah 3.252 orang, diantaranya sebanyak 1.506 orang tahanan dan 1.746 narapidana, dan ada 2 orang titipan bermalam.

“Dari jumlah tersebut yang mendapatkan Remisi Umum Sebagian (RU-I) sebanyak 1.084 dan Remisi Umum Bebas (RU-II) sebanyak 57 orang, dan ada napi yang bebas pada hari ini bukan karena remisi umum 17 Agustus sebanyak 7 orang,” katanya.

Dari jumlah tersebut, napi dengan kasus narkotika paling banyak. Hal ini juga diakui oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, I Watan Sukerta. “Jumlah penghuni kasus narkotika ada 7.682 orang untuk se-Sumut. Pemakai ada 4.460 orang, pengedar ada 2.616, bandar ada 383 orang dan pemakai plus pengedar ada 223 orang,” katanya.

Hemat Rp4 M Lebih

Lanjutnya, sebanyak 6.892 napi atau 56,85 % dari jumlah napi Sumut peroleh remisi umum 17 Agustus. Dari jumlah ini, sebanyak 300 orang memperoleh Remisi Umum Bebas (RU-II), dan 6.592 peroleh Remisi Umum Sebagian (RU-I) termaksud 26 orang yang mendapatkan Remisi Tambahan (RT-I).

Dari jumlah tersebut, lanjut Wayan, untuk RU-I, sebanyak 2.021 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman 1 bulan sebanyak 2.021 orang, 2 bulan sebanyak 1.929, 3 bulan sebanyak 1.691, 4 bulan sebanyak 425 orang, 5 bulan sebanyak 347 orang, 5 bulan 10 hari sebanyak 1 orang, 6 bulan sebanyak 154 orang, 6 bulan 20 hari sebanyak 18 orang dan 8 bulan sebanyak 6 orang.

Sementara itu, untuk RU-II atau bebas, mendapat potongan  1 bulan sebanyak 88 orang, 2 bulan sebanyak 120 orang, 3 bulan sebanyak 58 orang, 4 bulan sebanyak 23 orang, 5 bulan sebanyak 8 orang dan 6 bulan sebanyak 3 orang.

“Jumlah penghuni seluruh lapas ada 18.686 orang, sehingga persentase jumlah napi yang peroleh remisi dengan jumlah napi sekitar 56,85 % dan penghematan anggran dari pemberian remisi ini sebesar Rp4.671.672.720,” katanya.

Dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam, Deliserdang,napi yang mendapat remisi sebanyak 432 napi. 22 dari mereka mendapat remisi bebas.

Penyerahaan pemberian remisi kepada 432 napi itu, dilakukan setelah pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di halaman Lapas Lubukpakam Kelas II B, Minggu (17/8). Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan oleh petugas Lapas Lubukpakam Kelas II bersama ribuan warga binaan. Bertindak sebagai inspektur upacara (irup) yakni Kalapas Lubukpakam Kelas II B, Setia Budi Irianto. Tampak hadir Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.

Sedangkan di Tebingtinggi, ada 326 napi di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi yang menerima remisi. “Remisi yang diterima adalah masa potongan hukuman enam bulan hingga satu bulan,”jelas Kalapas, Budi Argap Situngkir, usai upacara pemberian remisi, Minggu pagi (18/8).

Wali Kota Tebingtinggi, Ir Umar Zunaidi Hasibuan memberikan arahan kepada napi agar selalu berbuat baik dan setelah bebas nantinya jangan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. “Ini bukan hukuman yang kalian jalani, tetapi ini merupakan bagian pembelajaraan diri untuk tidak melawan hukum,”jelasnya.

14 Napi Rohingya Bebas

Sementara itu, sebanyak 14 napi asal Rohingya, Myanmar, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Labuhandeli, mendapat remisi umum terkait Hari Kemerdekaan. Belasan napi asing yang sebelumnya divonis 9 bulan kurung oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus tindak kekerasan yang menewaskan 8 orang warga Myanmar, itupun akhirnya dinyatakan bebas, Minggu (17/8) kemarin.

Kepala Rutan Klas II B Labuhan Deli, Alexander Lisman Putra Amd IP SH MH menyebutkan, remisi umum dalam rangka HUT kemerdekaan merupakan hak yang memang mesti diterima para napi tanpa ada pembedaan. Dari 291 napi yang mendapat remisi sebutnya, 19 orang narapidana di antaranya dinyatakan bebas.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Bagus Putu Taufan mengatakan, ke-14 napi yang bebas setelah menjalani hukuman pidana saat ini berada di kantor Imigrasi Belawan. Untuk proses penanganan lebih lanjut para imigran Rohingya ini pihaknya masih menunggu koordinasi dengan pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

“Apakah akan dideportasi atau bagaimana tergantung UNHCR. Saat ini kita masih menunggu koordinasi dari UNHCR, dan ke-14 imigran itu sementara akan dititipkan ke Rudenim Belawan,” ungkapnya. (put/prn/ted/ian/rul/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/