Labuhanbatu-Koperasi Unit Desa (KUD) Seba Guna, Kabupaten Labuhanbatu memenangkan perkara perdata terkait gugatan Menteri Kehutanan (Menhut) c/q Direktorat Jendral Perliundungan Hutan dan Konservasi Alam c/q Penyidik Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut RI.
Kemenangan KUD tersebut dikukuhkan dalam Peradilan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor Register Perkara no.434/PDT/2011/PT.MDN tanggal 4 Juni 2012 lalu. Dalam sengeketa lahan seluas 1.248 hektar yang terletak di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Menurut para pengurus KUD, Pangadaan Hasibuan, Syarifuddin, Aslab dan Paimin kepada wartawan, Senin (17/9) mengatakan, sesuai putusan PT Sumut, lahan KUD sudah resmi milik anggota mereka sesuai sertifikat hak milik. “Artinya Pengadilan Tinggi Sumut telah melegalisir sertifikat hak milik yang ada,” kata mereka.(mag-16)