30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

HNSI Minta Penambang Liar Ditindak

RAPAT:DPC HNSI Sergai menggelar rapat konsolidasi sekaligus dirangkaikan dengan silahturahmi seluruh pengurus.

SUMUTPOS.CO – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Ir H Dr T Erry Nuradi MSi dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Polisi Paulus Waterpauw terkait penambangan pasir liar yang telah lama beroperasi di Muara Sungai Ular Kecamatan Pantaicermin Kabupaten Sergai.

Di dalam surat bernomor 03/DPC-HNSI/SB-VIII/2017 tentang Permohonan Penertiban Penambangan Pasir Laut Secara Liar tersebut, HNSI meminta agar Kapolda Sumut dan Gubsu menindak tegas penambang liar yang hingga saat ini beroperasi tanpa izin operasional di Muara Sungai Ular Kecamatan Pantaicermin.

Demikian disampaikan Ketua HNSI Sergai, M Khaidir SE didampingi Sekretaris OK Khairul Hakim SSos MSi kepada wartawan usai melaksanakan silaturahim dengan pengurus, di Balai Umum Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (16/9).

Penambangan pasir liar tersebut, kata Khaidir juga memberikan dampak negatif yakni merugikan banyak elemen baik pemerintah maupun masyarakat nelayan, di antaranya merusak alat tangkap nelayan di sekitar wilayah penambangan, berpotensi merusak ekosistem laut yang bisa membuat hasil tangkapan berkurang, serta menimbulkan abrasi laut.

Olehkarena itu pihaknya selaku organisai yang bergerak bersama nelayan meminta kepada Gubsu dan Kapolda Sumut melalui surat tersebut agar dapat menindak dengan tegas pengusaha penambang pasir liar di Pantai Cermin sehingga laut sebagai objek mata pencaharian nelayan di Sergai dapat bersih kembali dari praktik – praktik liar para pengusaha yang merugikan nelayan tersebut.

“Jadi kita sudah melayangkan surat kepada Bapak Gubernur dan Kapolda Sumut agar penambang liar itu dapat ditindak dengan tegas. Ini merupakan upaya yang kita lakukan untuk para nelayan, semoga surat yang sudah kita layangkan nantinya dapat segera ditindaklanjuti”,tutupnya.

Dalam kesempatan itu juga, DPC HNSI Serdang Bedagai(Sergai) menggelar rapat konsulidasi bersama pengurus. Di samping itu dirangkai dengan tali silahturahim, sekaligus membahas program kerja dan penguatan organisasi.

Dalam sambutannya Ketua DPC HNSI Sergai M Khaidir SE bersama Sekretaris OK Khairul Hakim SSos MSi mengatakan, bahwa rapat konsulidasi yang merupakan agenda awal pengurus HNSI yang baru menerima SK(Surat Keputusan) dari DPW HNSI Provinsi Sumatera Utara (Sumut)dengan masa periode 2016 -2021.

RAPAT:DPC HNSI Sergai menggelar rapat konsolidasi sekaligus dirangkaikan dengan silahturahmi seluruh pengurus.

SUMUTPOS.CO – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Ir H Dr T Erry Nuradi MSi dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Polisi Paulus Waterpauw terkait penambangan pasir liar yang telah lama beroperasi di Muara Sungai Ular Kecamatan Pantaicermin Kabupaten Sergai.

Di dalam surat bernomor 03/DPC-HNSI/SB-VIII/2017 tentang Permohonan Penertiban Penambangan Pasir Laut Secara Liar tersebut, HNSI meminta agar Kapolda Sumut dan Gubsu menindak tegas penambang liar yang hingga saat ini beroperasi tanpa izin operasional di Muara Sungai Ular Kecamatan Pantaicermin.

Demikian disampaikan Ketua HNSI Sergai, M Khaidir SE didampingi Sekretaris OK Khairul Hakim SSos MSi kepada wartawan usai melaksanakan silaturahim dengan pengurus, di Balai Umum Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (16/9).

Penambangan pasir liar tersebut, kata Khaidir juga memberikan dampak negatif yakni merugikan banyak elemen baik pemerintah maupun masyarakat nelayan, di antaranya merusak alat tangkap nelayan di sekitar wilayah penambangan, berpotensi merusak ekosistem laut yang bisa membuat hasil tangkapan berkurang, serta menimbulkan abrasi laut.

Olehkarena itu pihaknya selaku organisai yang bergerak bersama nelayan meminta kepada Gubsu dan Kapolda Sumut melalui surat tersebut agar dapat menindak dengan tegas pengusaha penambang pasir liar di Pantai Cermin sehingga laut sebagai objek mata pencaharian nelayan di Sergai dapat bersih kembali dari praktik – praktik liar para pengusaha yang merugikan nelayan tersebut.

“Jadi kita sudah melayangkan surat kepada Bapak Gubernur dan Kapolda Sumut agar penambang liar itu dapat ditindak dengan tegas. Ini merupakan upaya yang kita lakukan untuk para nelayan, semoga surat yang sudah kita layangkan nantinya dapat segera ditindaklanjuti”,tutupnya.

Dalam kesempatan itu juga, DPC HNSI Serdang Bedagai(Sergai) menggelar rapat konsulidasi bersama pengurus. Di samping itu dirangkai dengan tali silahturahim, sekaligus membahas program kerja dan penguatan organisasi.

Dalam sambutannya Ketua DPC HNSI Sergai M Khaidir SE bersama Sekretaris OK Khairul Hakim SSos MSi mengatakan, bahwa rapat konsulidasi yang merupakan agenda awal pengurus HNSI yang baru menerima SK(Surat Keputusan) dari DPW HNSI Provinsi Sumatera Utara (Sumut)dengan masa periode 2016 -2021.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/