SUMUTPOS.CO – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi, Edi Saputra dan Samsul Bahri dari sebelumnya menjadi dewan dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) kini untuk pemilihan umum tahun 2019 sudah pindah partai pilitik (parpol).
Edi Saputra pindah ke Partai Hanura sedangkan Samsul Bahri pindah parpol ke PAN. Tetapi keduanya telah menyatakan surat pengunduran diri ke KPU Tebingtinggi, namun sampai, Senin (17/8) keduanya masih aktif menjadi anggota DPRD Tebingtinggi dari Parpol PKPI.
Saat ditanya Sumut Pos, Edi Saputra yang sering di sapa Edi Kening membenarkan hal itu.
Mengapa dirinya masih aktif menjadi anggota DPRD Tebingtinggi walaupun sudah menyatakan surat penguduran diri dari Parpol PKPI, menurut dia, dirinya belum menerima surat keputusan pemberhentian dari Gubernur Sumatera (Gubsu).
“Yang melantik dan memberhentikan kami adalah Gubernur Sumatera, bukan parpol terkait, makanya kami masih aktif masuk dan menerima fasilitas sama dengan anggota DPRD lainnya,” akunya, Senin (17/9).
Terkait akan munculnya DCT oleh pihak KPU Tebingtinggi ke depan, Edi Saputra merasa yakin akan keluar namanya karena semua persyaratan telah dipenuhi. “Kami yakin nama kami akan keluar,” terang Edi.
Edi juga menyatakan bukan permasalahan pindah parpol ini terjadi di Tebingtinggi, untuk tingkat anggota DPRD Provinsi dan DPR RI pun banyak anggota DPR pindah parpol, tetapi mereka juga masih aktif menjadi anggota dewan.
“Kami dan anggota dewan lain baik tingkat provinsi dan pusat melakukan penggugatan atas Pemendagri di Pengadilan Negeri di Jakarta, nomor dan tahun tentang Permendagri itu kami lupa,” jelasnya.
Yang kami herankan, bilang Edi mengapa sampai sekarang kami tidak dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) dari PKPI yang diajukan ke Ketua DPRD Tebingtinggi untuk disampaikan kepada pihak Gubernur Sumatera. “Yah kami menunggu surat pemberhentian dari Gubsu baru kami akan mentaati peraturan yang ada,” terang Edi.
Sementara itu, Ketua DPRD Tebingtinggi Muhammad Yuridho Chap mengaku sudah menerima surat pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut tetapi untuk melakukan PAW, Yuridho Chap mengaku masih menunggu surat keputusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari mereka yang menggugat permendagri baru-baru ini di Jakarta. “Kalau ada keputusan inkrah baru kami melakukan rapat koordinasi,” kata Yuridho.
Anggota Komisioner KPU Tebingtinggi Devisi Teknis, Wal Ashri menjelaskan bahwa mereka berdua dalam surat pengunduran diri di KPU pindah parpol menyatakan bahwa sudah mundur dari keanggotaan PKPI. Jadi, secara otomatis gugurlah sebagai anggota DPRD sejak surat pengunduran diri tersebut masuk di KPU.
“Kalau masalah DCT nanti, kita lihat tanggal 20 September saja,” terang Wal Ashri.
Keterangan berlanjut kepada Sekretaris Dewan, Sahat Nasution menyatakan bahwa dirinya berencana mendatangi pihak Gubernur Sumatera Utara mengklarifikasi bagaimana jika anggota DPRD pindah parpol setelah keluarnya DCT oleh pihak KPU masih bisa menerima fasilitas gaji dan tunjungan sama seperti anggota DPRD lainnya.
“Mencari hal kebenaran itu, besok kami akan berkoordinasi dengan pihak Gubernur Sumatera Utara,” ujar Sahat. (ian/azw)