KARO,SUMUTPOS.CO – Minus tiga hari pasca-Rapat Pleno Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo belum juga menerima surat pengunduran diri atau pensiun dari 7 bakal calon legeslatif (bacaleg) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika sampai Kamis (20/9) malam, surat tersebut tak juga diserahkan, maka mau tak mau KPU Karo terpaksa mencoret ke-7 Bacaleg tersebut.
Hal ini ditegaskan Anggota KPU Karo, Gemar Tarigan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (17/9) sore. “Sampai hari ini ke-7 Bacaleg yang berstatus ASN itu belum menyerahkan surat pengunduran diri mereka. Kita masih tunggu sampai tanggal 20 September nanti,” tegasnya.
Ke-7 Bacaleg yang harus mundur dari status mereka sebagai ASN di SKPD Pemkab Karo. Jika tak mundur sebagai ASN, mereka bakal dinyatakan tak lolos karena tak memenuhi syarat (TMS). “Kita juga sudah memberitahukan partai pendukung mengenai masalah ini. Namun sampai hari ini belum ada tanggapan,” sebut Gemar.
Disinggung sudah berapa banyak Bacaleg yang melaporkan dana kampanyenya? Gemar mengaku belum ada. Menurutnya, pelaporan dana kampanye dan rekening itu akan dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat pleno Daftar Calon Tetap.
“Tahapannya memang seperti itu. Kemarin kita sudah menggelar sosialisasi pelaporan dana kampanye ini. Setelah masuk Daftar Calon Tetap, para Bacaleg ini harus melaporkan rekeningnya sekaligus memberitahukan jumlah dana kampanyenya,” katanya. Sejauh ini lanjut Gemar, pihaknya tengah melakukan pendataan dan pengecekan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam rapat pleno pada Selasa (20/8) lalu, KPU Karo telah menetapkan jumlah DPT pada Pemilu Legislatif tahun 2019 sebanyak 270.704 pemilih. DPT ini terbagi dari pemilih laki-laki sebanyak 131.519 orang dan pemilih perempuan sebanyak 139.185 orang.
DPT tersebut tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Karo yang terbagi dalam 5 dapil. Dari 17 kecamatan dan 5 dapil itu, KPU juga menetapkan 1.110 Tempat Pemilihan Suara (TPS). Adapaun rincian, Kecamatan Barusjahe dengan jumlah 19 desa, 75 TPS, pemilih laki-laki berjumlah 8.704, pemilih perempuan berjumlah 9.322. Kecamatan Berastagi meliputi 10 desa 127 TPS dengan pemilih laki-laki 16.419, pemilih perempuan 17.146. Kecamatan Dolat Rayat meliputi 7 desa 24 TPS dengan pemilih laki-laki 3.220 dan perempuan sebanyam 3368.
Selanjutnya Kecamatan Juhar dengan jumlah 25 desa 51 TPS dengan pemilih laki-laki 5.267 dan pemilih perempuan 5539. Kecamatan Kabanjahe meliputi 13 desa dengan 172 TPS, jumlah pemilih laki-laki 21.800 dan pemilih perempuan 23.325.
Kecamatan Kuta Buluh meliputi 16 desa dengan 41 TPS, jumlah pemilih laki-laki 4.447 dan pemilih perempuan 4.762. Kecamatan Lau Baleng meliputi 15 desa dengan 55 TPS, jumlah pemilih laki-laki 6.292 dan pemilih perempuan 6.619. Kecamatan Mardinding meliputi 12 desa dengan 61 TPS, jumlah pemilih laki-laki 6.045 dan pemilih perempuan 6.231.
Kecamatan Merdeka meliputi 9 desa dengan 38 TPS, jumlah pemilih laki-laki 4.819 dan pemilih perempuan 4.978. Kecamatan Merek meliputi 19 desa dengan 55 TPS, jumlah pemilih laki-laki 6.728 dan pemilih perempuan 6.720. Kecamata n Munte meliputi 22 desa dengan 68 TPS, jumlah pemilih laki-laki 7.713 dan pemilih perempuan 8.128. Kecamatan Naman Teran meliputi 14 desa dengan 41 TPS, jumlah pemilih laki-laki 4.641 dan pemilih perempuan 4.838.
ecamatan Payung meliputi 8 desa dengan 37 TPS, jumlah pemilih laki-laki 4.478 dan pemilih perempuan 4.991. Kecamatan Simpang Empat meliputi 17 desa dengan 64 TPS, jumlah pemilih laki-laki 7.721 dan pemilih perempuan 8.320.
Selanjutnya Kecamatan Tigabinanga meliputi 20 desa dengan 68 TPS, jumlah pemilih laki-laki 7.205 dan pemilih perempuan 7.540. Kecamatan Tiganderket meliputi 17 desa dengan 41 TPS, jumlah pemilih laki-laki 4.836 dan pemilih perempuan 5.288. Terakhir Kecamatan Tigapanah meliputi 26 desa denga. 92 TPS, jumlah pemilih 11.192 dan pemilih perempuan 12.070. Jika ditotal, Kabupaten Karo terdiri dari 17 kecamatan dan 269 desa.
Dari ke 17 kecamatan tersebut terbagi dalam 5 dapil. Dapil 1 meliputi Kecamatan Kabanjahe. Dapil 2 meliputi Kecamatan Tigapanah, Barusjahe, Merek dan Dolatrayat. Dapil 3 meliputi Kecamatan Tigabinanga,Juhar, Laubaleng dan Mardingding, Dapil 4 meliputi Kecamatan Munte, Payung, Tiganderket, Kutabuluh dan Namanteran, Dapil 5 meliputi Kecamatan Berastagi, Simpang Empat dan Merdeka. (deo/azw)