31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

PKB Medan Tak Ikut Pileg

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan dipastikan tidak ikut bertarung dalam pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) pada Pemilu 2019. Sebab, partai besutan Muhaimin Iskandar ini dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) untuk mendaftar oleh KPU Medan.

Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba menjelaskan, hingga penutupan pendaftaran Selasa (17/7) kemarin pada pukul 24.00 WIB, hanya 15 partai politik yang memenuhi syarat berkas bakal caleg DPRD Kota Medan. Sedangkan PKB tidak.

“PKB kita kembalikan berkasnya karena pengurus tidak membawa formulir B1, B2 dan B3, yakni berkas pencalonan yang wajib ditandatangani ketua dan sekretaris saat mendaftar. Pengurus hanya membawa berkas calonnya (bakal caleg) yang akan diusung,” jelas Pandapotan saat ditemui di kantornya, Rabu (18/7).

Ia menyebutkan, dalam mendaftar paling penting sebenarnya adalah berkas pencalonan (formulir B1, B2 dan B3) yang menjadi syarat diutamakan. Sedangkan berkas calonnya masih bisa menyusul untuk dilengkapi. “Seseorang bisa diajukan menjadi caleg apabila diusulkan oleh parpol, bukan calegnya sendiri yang maju. Sebab, sarananya harus melalui parpol,” sebutnya.

Diutarakan Pandapotan, pengurus DPC PKB Kota Medan sebetulnya sudah dua kali datang pada hari terakhir pendaftaran. Pertama, sekitar pukul 20.00 WIB dan diberikan konsultasi untuk melengkapi berkas pendaftaran. Setelah itu, mereka pergi dan menyatakan akan kembali membawa berkas yang kurang. “Kita tunggu hingga pukul 24.00 WIB, akhirnya mereka kembali datang bersama ketua dan sekretaris serta calegnya. Namun, mereka tak membawa formulir dimaksud,” ujarnya.

Meski batas waktu pendaftaran telah ditutup, sambung Pandapotan, pihaknya tetap memberi toleransi mana tahu mereka mampu melengkapinya. Sebab, untuk mendapatkan formulir tersebut bisa diunduh dalam sistem informasi online (silon). Apalagi, ketua dan sekretaris hadir.

“Hingga pukul 01.00 WIB kita tunggu ternyata mereka tidak sanggup dan menyatakan ada persoalan di silon mereka (parpol), sehingga tidak bisa dicetak. Namun, alasan itu tidak bisa diterima karena menyangkut internal partainya. Untuk itu, kita menyatakan tidak bisa mendaftar dan membuatnya dalam berita acara,” paparnya.

Pandapotan mengaku, pengurus DPC PKB Kota Medan sempat memohon agar bisa diterima. Akan tetapi, tak dapat dilakukan karena Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 dan petunjuk tehnisnya nomor 876 mengharuskan dilampirkan formulir B1, B2 dan B3. “Sampai batas pendaftaran ditutup dan hingga sekarang (kemarin), tidak ada masa perpanjangan waktu yang diberikan oleh KPU RI. Sehingga, dengan berat hati PKB tidak ikut dalam pemilihan caleg tahun 2019 untuk Kota Medan,” beber Pandapotan sembari menambahkan, perlakuan yang sama juga diberikan terhadap parpol lainnya yang mendaftar.

Sementara, Ketua DPC PKB Kota Medan Abdul Khalik Siregar belum berhasil dikonfirmasi terkait tidak lolosnya pendataran bacaleg ke KPU Medan. Terpisah, Sekretaris DPW PKB Sumut Jansen Harahap mengatakan, pihaknya masih mendalami permasalahan yang terjadi kenapa DPC PKB Kota Medan dinyatakan tidak memenuhi syarat mendaftar. Oleh karenanya, persoalan ini dibahas secara internal terlebih dahulu. “Kita menganggap hal ini sebagai perbedaan persepsi antara parpol dan KPU. Untuk itu, kita selesaikan dulu secara instansi atau kelembagaan terkait perbedaan persepsi pendaftaran,” ujarnya singkat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan dipastikan tidak ikut bertarung dalam pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) pada Pemilu 2019. Sebab, partai besutan Muhaimin Iskandar ini dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) untuk mendaftar oleh KPU Medan.

Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba menjelaskan, hingga penutupan pendaftaran Selasa (17/7) kemarin pada pukul 24.00 WIB, hanya 15 partai politik yang memenuhi syarat berkas bakal caleg DPRD Kota Medan. Sedangkan PKB tidak.

“PKB kita kembalikan berkasnya karena pengurus tidak membawa formulir B1, B2 dan B3, yakni berkas pencalonan yang wajib ditandatangani ketua dan sekretaris saat mendaftar. Pengurus hanya membawa berkas calonnya (bakal caleg) yang akan diusung,” jelas Pandapotan saat ditemui di kantornya, Rabu (18/7).

Ia menyebutkan, dalam mendaftar paling penting sebenarnya adalah berkas pencalonan (formulir B1, B2 dan B3) yang menjadi syarat diutamakan. Sedangkan berkas calonnya masih bisa menyusul untuk dilengkapi. “Seseorang bisa diajukan menjadi caleg apabila diusulkan oleh parpol, bukan calegnya sendiri yang maju. Sebab, sarananya harus melalui parpol,” sebutnya.

Diutarakan Pandapotan, pengurus DPC PKB Kota Medan sebetulnya sudah dua kali datang pada hari terakhir pendaftaran. Pertama, sekitar pukul 20.00 WIB dan diberikan konsultasi untuk melengkapi berkas pendaftaran. Setelah itu, mereka pergi dan menyatakan akan kembali membawa berkas yang kurang. “Kita tunggu hingga pukul 24.00 WIB, akhirnya mereka kembali datang bersama ketua dan sekretaris serta calegnya. Namun, mereka tak membawa formulir dimaksud,” ujarnya.

Meski batas waktu pendaftaran telah ditutup, sambung Pandapotan, pihaknya tetap memberi toleransi mana tahu mereka mampu melengkapinya. Sebab, untuk mendapatkan formulir tersebut bisa diunduh dalam sistem informasi online (silon). Apalagi, ketua dan sekretaris hadir.

“Hingga pukul 01.00 WIB kita tunggu ternyata mereka tidak sanggup dan menyatakan ada persoalan di silon mereka (parpol), sehingga tidak bisa dicetak. Namun, alasan itu tidak bisa diterima karena menyangkut internal partainya. Untuk itu, kita menyatakan tidak bisa mendaftar dan membuatnya dalam berita acara,” paparnya.

Pandapotan mengaku, pengurus DPC PKB Kota Medan sempat memohon agar bisa diterima. Akan tetapi, tak dapat dilakukan karena Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 dan petunjuk tehnisnya nomor 876 mengharuskan dilampirkan formulir B1, B2 dan B3. “Sampai batas pendaftaran ditutup dan hingga sekarang (kemarin), tidak ada masa perpanjangan waktu yang diberikan oleh KPU RI. Sehingga, dengan berat hati PKB tidak ikut dalam pemilihan caleg tahun 2019 untuk Kota Medan,” beber Pandapotan sembari menambahkan, perlakuan yang sama juga diberikan terhadap parpol lainnya yang mendaftar.

Sementara, Ketua DPC PKB Kota Medan Abdul Khalik Siregar belum berhasil dikonfirmasi terkait tidak lolosnya pendataran bacaleg ke KPU Medan. Terpisah, Sekretaris DPW PKB Sumut Jansen Harahap mengatakan, pihaknya masih mendalami permasalahan yang terjadi kenapa DPC PKB Kota Medan dinyatakan tidak memenuhi syarat mendaftar. Oleh karenanya, persoalan ini dibahas secara internal terlebih dahulu. “Kita menganggap hal ini sebagai perbedaan persepsi antara parpol dan KPU. Untuk itu, kita selesaikan dulu secara instansi atau kelembagaan terkait perbedaan persepsi pendaftaran,” ujarnya singkat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/