BINJAI, SUMUTPOS.CO – Galian C Ilegal yang mengeruk tanah PTPN II di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, diduga kembali beroperasi. Padahal, Polres Binjai sudah menggerebek aktivitas ilegal tersebut. Sebelumnya, Polres Binjai sudah menyita 2 eskavator atau alat berat, dari lokasi galian C itu.
Dugaan kembali beroperasi ini sejak Selasa (10/9) lalu. Polemik masih beroperasinya galian C ilegal tersebut, ditanggapi Anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba.
Dia mendesak agar polisi dapat menutup permanen Galian C Ilegal tersebut. “Lokasi itu sudah diberi garis polisi oleh petugas.
Tapi oknum pengusaha seakan mengecilkan petugas dengan menabrak garis polisi itu,” kata pria yang akrab disapa Pak Uda ini, Senin (16/9). “Ini harus ditindak tegas. Segera tangkap pengusaha galian C ilegal tersebut,” sambung dia.
Karena adanya dugaan kembali beroperasi, menurut dia, ketegasan dan keseriusan polisi diuji oleh pengusaha pengrusakan lingkungan ini. “Seperti saya sampaikan bahwa kerusakan yang dilakukan oknum yang sudah kaya raya ini mencapai 100 hektare, dengan kedalaman 30 meter. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp100 miliar. Apa ini mau dibiarkan terus menerus,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.
Dia menambahkan, masyarakat Kota Binjai khususnya di Binjai Selatan sudah kecewa dengan Korps Tri Brata. Pasalnya, kata dia, penyelidikan yang dilakukan tidak menunjukkan kemajuan. “Sampai saat ini tersangka belum juga ditetapkan. Hebatnya mereka bisa beroperasi lagi. Kapolres jangan kecewakan masyarakat Binjai. Jangan biarkan penjahat pengrusakan lingkungan di kota ini merajalela,” ujar dia.
Sementara, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum monitor aktivitas galian C ilegal tersebut. “Belum kami cek. Apa sudah pasti informasinya ini? Biar saya turunkan anggota ke lokasi,” tegas Nugroho via selulernya. (ted/han)