26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Bah… Surat Panggilan Kejagung tak Sampai ke Erry

Tengku Erry Nuradi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Tengku Erry Nuradi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi batal diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (26/11). Politikus Partai Nasdem itu sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut 2012-2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, Erry tak bisa hadir karena panggilan yang dikirim penyidik kejaksaan melalui atasan Erry, Menteri Dalam Negeri, tak sampai ke tangan yang bersangkutan.

Kepastian ini didapat setelah penyidik menanyakan kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut. “Panggilan yang dikirim melalui atasan beliau, Mendagri, belum diterima yang bersangkutan (Erry),” kata Amir, Kamis (26/11).

Mantan Wakil Kepala Kejati Sumut itu mengaku tidak tahu alasan mengapa surat panggilan itu belum sampai ke Erry. “Saya belum tahu itu. Informasi dari penyidik surat dikirim melalui atasan beliau,” ujar Amir.

Menurutnya, Kamis siang tim penyidik yang berkoordinasi dengan Kabiro Hukum Provinsi Sumut menyatakan bahwa surat akan dikirim lagi ke Mendagri dan ditembuskan ke Erry untuk diperiksa Senin (30/11) pekan depan.

Kenapa pada panggilan pertama beberapa waktu lalu surat bisa sampai sedangkan sekarang ini tidak, Amir tidak menjawab.. “Nanti ditanyakan (ke Erry) kalau sudah sampai di sini (Kejagung),” ujarnya.

Yang pasti, lanjutnya, Kejagung tidak menyalahkan Kemendagri atas persoalan itu.

“Saya tidak bisa spekulasi seperti itu, tidak bisa ambil kesimpulan yang saya belum tahu. Jangan ambil kesimpulan yang kita belum tahu. Itu berbahaya,” kata Amir.

Saat ditanyakan bagaimana mekanisme pemanggilan kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif, Amir menegaskan, harus lewat atasan langsung. “Ya, lewat atasan langsung. Biasanya kalau dinas itu lewat atasan langsung ya,” katanya. (sam/boy/jpnn)

Tengku Erry Nuradi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Tengku Erry Nuradi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi batal diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (26/11). Politikus Partai Nasdem itu sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut 2012-2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, Erry tak bisa hadir karena panggilan yang dikirim penyidik kejaksaan melalui atasan Erry, Menteri Dalam Negeri, tak sampai ke tangan yang bersangkutan.

Kepastian ini didapat setelah penyidik menanyakan kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut. “Panggilan yang dikirim melalui atasan beliau, Mendagri, belum diterima yang bersangkutan (Erry),” kata Amir, Kamis (26/11).

Mantan Wakil Kepala Kejati Sumut itu mengaku tidak tahu alasan mengapa surat panggilan itu belum sampai ke Erry. “Saya belum tahu itu. Informasi dari penyidik surat dikirim melalui atasan beliau,” ujar Amir.

Menurutnya, Kamis siang tim penyidik yang berkoordinasi dengan Kabiro Hukum Provinsi Sumut menyatakan bahwa surat akan dikirim lagi ke Mendagri dan ditembuskan ke Erry untuk diperiksa Senin (30/11) pekan depan.

Kenapa pada panggilan pertama beberapa waktu lalu surat bisa sampai sedangkan sekarang ini tidak, Amir tidak menjawab.. “Nanti ditanyakan (ke Erry) kalau sudah sampai di sini (Kejagung),” ujarnya.

Yang pasti, lanjutnya, Kejagung tidak menyalahkan Kemendagri atas persoalan itu.

“Saya tidak bisa spekulasi seperti itu, tidak bisa ambil kesimpulan yang saya belum tahu. Jangan ambil kesimpulan yang kita belum tahu. Itu berbahaya,” kata Amir.

Saat ditanyakan bagaimana mekanisme pemanggilan kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif, Amir menegaskan, harus lewat atasan langsung. “Ya, lewat atasan langsung. Biasanya kalau dinas itu lewat atasan langsung ya,” katanya. (sam/boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/