28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kejatisu Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta agar serius melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Covid 19 di Kabupaten Samosir. Pernyataan itu disampaikan Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Muslim Muis.

Muslim menanggapi banyaknya desakan yang menginginkan agar kasus itu diusut tuntas. Terlebih lagi, diduga melibatkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) disebutkan, bahwa Bupati Samosir Rapidin Simbolon juga ikut menikmati dana Covid-19. Tetapi, Kejatisu hingga kini belum menindaklanjuti putusan itu.

“Padahal, sudah banyak masyarakat, mahasiswa, dan bahkan kader PDIP yang menyuarakan agar Kejati Sumut mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir itu. Tapi kenapa belum ditindaklanjuti, ada apa dengan Kejati Sumut,” katanya, Sabtu (16/9).

Muslim Muis menegaskan, hukum tidak memandang status seseorang, baik orang kaya, orang miskin, maupun pejabat semuanya sama di mata hukum (equality before the law). Apalagi, lanjutnya, dana covid adalah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, yang harus benar-benar diusut tuntas.

“Tak ada ketegasan dari Kajati soal kasus ini, dan ini sudah viral. Jadi, Kajati Sumut harus dicopot, karena tidak bisa menyelesaikan permasalah kasus korupsi ini,” tegasnya.

Muslim juga sangat prihatin melihat kinerja Kejati Sumut yang terkesan lambat dan ada dugaan pembiaran terkait kasus korupsi dana covid-19 di Samosir.

“Alasan Kejati Sumut tidak menindaklanjuti putusan MA itu apa. Kenapa tidak ada tindakan, gak berani atau bagaimana. Jangan membuat kepercayaan masyarakat menjadi hilang karena tidak ada ketegasan hukum dari Kejati,” tegasnya.

Untuk kasus korupsi ini sendiri, Muslim Muis juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Rapidin Simbolon.

“KPK harus turun tangan. Karena saya percaya bahwa KPK profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tukasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

Hal itu dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH. Adapun pertimbangan MA tersebut tertuang pada halaman 61 huruf a dan b.

Dalam point a, disebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00, terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan negara yang sangat kecil tersebut.

Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00 seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.

Di point b, disebutkan terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kab Samosir hanya selama 14 hari sejak 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon,selaku Bupati Kab Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Selanjutnya Rapidin Simbolon, bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke rumah dinas bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon, dan wakil bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. (man/han)

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta agar serius melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Covid 19 di Kabupaten Samosir. Pernyataan itu disampaikan Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Muslim Muis.

Muslim menanggapi banyaknya desakan yang menginginkan agar kasus itu diusut tuntas. Terlebih lagi, diduga melibatkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) disebutkan, bahwa Bupati Samosir Rapidin Simbolon juga ikut menikmati dana Covid-19. Tetapi, Kejatisu hingga kini belum menindaklanjuti putusan itu.

“Padahal, sudah banyak masyarakat, mahasiswa, dan bahkan kader PDIP yang menyuarakan agar Kejati Sumut mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir itu. Tapi kenapa belum ditindaklanjuti, ada apa dengan Kejati Sumut,” katanya, Sabtu (16/9).

Muslim Muis menegaskan, hukum tidak memandang status seseorang, baik orang kaya, orang miskin, maupun pejabat semuanya sama di mata hukum (equality before the law). Apalagi, lanjutnya, dana covid adalah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, yang harus benar-benar diusut tuntas.

“Tak ada ketegasan dari Kajati soal kasus ini, dan ini sudah viral. Jadi, Kajati Sumut harus dicopot, karena tidak bisa menyelesaikan permasalah kasus korupsi ini,” tegasnya.

Muslim juga sangat prihatin melihat kinerja Kejati Sumut yang terkesan lambat dan ada dugaan pembiaran terkait kasus korupsi dana covid-19 di Samosir.

“Alasan Kejati Sumut tidak menindaklanjuti putusan MA itu apa. Kenapa tidak ada tindakan, gak berani atau bagaimana. Jangan membuat kepercayaan masyarakat menjadi hilang karena tidak ada ketegasan hukum dari Kejati,” tegasnya.

Untuk kasus korupsi ini sendiri, Muslim Muis juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Rapidin Simbolon.

“KPK harus turun tangan. Karena saya percaya bahwa KPK profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tukasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

Hal itu dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH. Adapun pertimbangan MA tersebut tertuang pada halaman 61 huruf a dan b.

Dalam point a, disebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00, terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan negara yang sangat kecil tersebut.

Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00 seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.

Di point b, disebutkan terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kab Samosir hanya selama 14 hari sejak 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon,selaku Bupati Kab Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

Selanjutnya Rapidin Simbolon, bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke rumah dinas bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon, dan wakil bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/