26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Tebingtinggi dan IPMI Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Bagian Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) Setdako, menggelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal bagi Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI), di ruang Mawar lantai 3, Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo, Kota Tebintinggi, Jumat(15/9) sore.

Hal ini menindaklanjuti surat pemberitahuan Direktur Eksekutif Komite Daerah dan Keuangan Syariah (KDEKS) No. 451/053/KDEKS-SU/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Pelaksanaan Sosialisasi Produk Halal bagi pelaku usaha UMKM yang belum memiliki sertifikasi produk halal dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 500.3.1/11046 tanggal 31 Agustus 2023 perihal Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal.

Asisten Umum dan Administrasi Kota Tebingtinggi, Syah Irwan mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari tim Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Sumatera Utara serta kepada peserta yang hadir, khususnya UMKM yang tergabung dalam IPEMI.

“Agar dapat dipahami guna pengembangan industri produk halal dalam rangka mendukung program TPAKD untuk UMKM naik kelas,” ujar Syah Irwan.

Ritha F Dalimunthe selaku Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Sumut mengatakan manfaat dari sertifikasi produk halal bagi produsen yakni bila memiliki sertifikasi halal, maka produk akan memiliki unique selling point (konsep marketing yang dapat membedakan produk dengan para kompetitornya/pesaingnya).

“Dengan mendapatkan kesempatan untuk terjun di pasar halal global. Selain terjun di pasar konvensional, produk bersertifikasi halal juga punya kesempatan untuk masuk ke pasar halal global yang semakin berkembang,” terangnya.

Tambahnya, pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal wajib memberikan informasi secara benar, memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, pengemasan, pendistribusian, produk halal dan tidak halal.

Serta memiliki penyelia halal dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dikatakannya, bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi telah mempermudah pengurusan NIB dan pendaftaran sertifikasi halal yg berada di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Diharapkan juga pelaku usaha bukan hanya pintar tetapi harus smart, karena penahapan kewajiban bersertifikasi halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan sampai dengan 17 Oktober 2024 sesuai dengan PP 39 tahun 2021,” tutup Rita.

Sebelum kegiatan sosialisasi, Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani menerima kunjungan silaturahmi tim KDEKS Provinsi Sumatera Utara didampingi Kabag Perekonomian dan SDA di rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi.

“Mudah-mudahan dengan kehadiran ibu dan tim KDEKS Provinsi Sumatera Utara di Kota Tebing Tinggi ini semakin memberikan pencerahan, khususnya dalam ekonomi syariah,” ujar Syarmadani. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Bagian Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) Setdako, menggelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal bagi Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI), di ruang Mawar lantai 3, Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo, Kota Tebintinggi, Jumat(15/9) sore.

Hal ini menindaklanjuti surat pemberitahuan Direktur Eksekutif Komite Daerah dan Keuangan Syariah (KDEKS) No. 451/053/KDEKS-SU/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Pelaksanaan Sosialisasi Produk Halal bagi pelaku usaha UMKM yang belum memiliki sertifikasi produk halal dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 500.3.1/11046 tanggal 31 Agustus 2023 perihal Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal.

Asisten Umum dan Administrasi Kota Tebingtinggi, Syah Irwan mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari tim Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Sumatera Utara serta kepada peserta yang hadir, khususnya UMKM yang tergabung dalam IPEMI.

“Agar dapat dipahami guna pengembangan industri produk halal dalam rangka mendukung program TPAKD untuk UMKM naik kelas,” ujar Syah Irwan.

Ritha F Dalimunthe selaku Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Sumut mengatakan manfaat dari sertifikasi produk halal bagi produsen yakni bila memiliki sertifikasi halal, maka produk akan memiliki unique selling point (konsep marketing yang dapat membedakan produk dengan para kompetitornya/pesaingnya).

“Dengan mendapatkan kesempatan untuk terjun di pasar halal global. Selain terjun di pasar konvensional, produk bersertifikasi halal juga punya kesempatan untuk masuk ke pasar halal global yang semakin berkembang,” terangnya.

Tambahnya, pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal wajib memberikan informasi secara benar, memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, pengemasan, pendistribusian, produk halal dan tidak halal.

Serta memiliki penyelia halal dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dikatakannya, bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi telah mempermudah pengurusan NIB dan pendaftaran sertifikasi halal yg berada di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Diharapkan juga pelaku usaha bukan hanya pintar tetapi harus smart, karena penahapan kewajiban bersertifikasi halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan sampai dengan 17 Oktober 2024 sesuai dengan PP 39 tahun 2021,” tutup Rita.

Sebelum kegiatan sosialisasi, Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani menerima kunjungan silaturahmi tim KDEKS Provinsi Sumatera Utara didampingi Kabag Perekonomian dan SDA di rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi.

“Mudah-mudahan dengan kehadiran ibu dan tim KDEKS Provinsi Sumatera Utara di Kota Tebing Tinggi ini semakin memberikan pencerahan, khususnya dalam ekonomi syariah,” ujar Syarmadani. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/