29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kades di Paluta Diduga Hentikan Perangkat Desa Sepihak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala desa (kades) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Oknum Kades Hutaraja, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Paluta, Komaruddin Harahap itu pun diduga melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, Kades Hutaraja, Komarudin Harahap juga melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa Sebab, Kades Hutaraja tersebut menerbitkan surat pemberhentian perangkat desa atas nama M Arpan Hasibuan dan Ahmadi Hakim Lubis pada 20 Juli 2023 lalu. Hingga kini, Bupati Paluta, Andar Amin Nasution serta pihak terkait termasuk DPRD setempat belum merespon persoalan tersebut.

Ironinya, pemberhentian kedua perangkat desa tersebut hingga saat ini tidak disertai surat rekomendasi tertulis dari Camat Ujungbatu, Kabupaten Paluta, Budi Alamsyah Hasibuan. Dalam konfirmasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Desa Hutaraja kepada Camat Ujungbatu, Budi Alamsyah Hasibuan mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Huta Raja atas nama M Arpan Hasibuan serta Ahmadi Hakim Lubis

“Saya sebagai Camat Ujungbatu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Hutaraja,” ujar Budi.

Menanggapi hal itu, pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu Desa Hutaraja menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Paluta dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paluta pada hari Kamis, (24/8). Mereka menuntut agar Bupati Paluta, Andar Amin Harahap mengevaluasi kinerja Kades Hutaraja. Masyarakat menilai kades yang baru bertindak sewenang-wenang terhadap dua orang perangkat desa. Saat itu, menjawab tuntutan masyarakat, Asisten I Sekdakab Paluta, Syarifudin Harahap berjanji akan menyampaikan aspirasi warga Desa Huta Raja kepada Bupati Paluta.(rel/azw)

Senada dengan itu, Anggota DPRD Paluta dari Partai Nasdem, Safnawati Nasution mengatakan kepada masyarakat akan menyampaikan tuntutan masyarakat Desa Hutaraja kepada komisi A DPRD Paluta.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang Tokoh Pemuda Desa Hutaraja, Rahmad Ahir Harahap sangat menyayangkan sikap eksekutif dan legislatif Paluta yang menurutnya sangat apatis terhadap permasalahan-permasalahan rakyat di kabupaten tersebut. Menurutnya, tidak hanya pemberhentian perangkat desa yang mengangkangi aturan. (rel/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala desa (kades) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Oknum Kades Hutaraja, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Paluta, Komaruddin Harahap itu pun diduga melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, Kades Hutaraja, Komarudin Harahap juga melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa Sebab, Kades Hutaraja tersebut menerbitkan surat pemberhentian perangkat desa atas nama M Arpan Hasibuan dan Ahmadi Hakim Lubis pada 20 Juli 2023 lalu. Hingga kini, Bupati Paluta, Andar Amin Nasution serta pihak terkait termasuk DPRD setempat belum merespon persoalan tersebut.

Ironinya, pemberhentian kedua perangkat desa tersebut hingga saat ini tidak disertai surat rekomendasi tertulis dari Camat Ujungbatu, Kabupaten Paluta, Budi Alamsyah Hasibuan. Dalam konfirmasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Desa Hutaraja kepada Camat Ujungbatu, Budi Alamsyah Hasibuan mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Huta Raja atas nama M Arpan Hasibuan serta Ahmadi Hakim Lubis

“Saya sebagai Camat Ujungbatu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Hutaraja,” ujar Budi.

Menanggapi hal itu, pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu Desa Hutaraja menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Paluta dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paluta pada hari Kamis, (24/8). Mereka menuntut agar Bupati Paluta, Andar Amin Harahap mengevaluasi kinerja Kades Hutaraja. Masyarakat menilai kades yang baru bertindak sewenang-wenang terhadap dua orang perangkat desa. Saat itu, menjawab tuntutan masyarakat, Asisten I Sekdakab Paluta, Syarifudin Harahap berjanji akan menyampaikan aspirasi warga Desa Huta Raja kepada Bupati Paluta.(rel/azw)

Senada dengan itu, Anggota DPRD Paluta dari Partai Nasdem, Safnawati Nasution mengatakan kepada masyarakat akan menyampaikan tuntutan masyarakat Desa Hutaraja kepada komisi A DPRD Paluta.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang Tokoh Pemuda Desa Hutaraja, Rahmad Ahir Harahap sangat menyayangkan sikap eksekutif dan legislatif Paluta yang menurutnya sangat apatis terhadap permasalahan-permasalahan rakyat di kabupaten tersebut. Menurutnya, tidak hanya pemberhentian perangkat desa yang mengangkangi aturan. (rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/