26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Oktober, Dishub Langkat Terapkan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

STABAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Langkat akan menerapkan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan tersebut mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kadishub Langkat, Arie Ramadhany menyatakan, kebijakan retribusi bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas da mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ujar Arie, Rabu (18/9/2024).

Adapun tarif retribusi yang akan diterapkan berdasar jenis kendaraan dengan jenis berat bruto (JBB) yang melintas yakni, JBB 8 sampai dengan 10 ton dikenakan retribusi Rp15 ribu, beban 10 sampai dengan 12 ton dikenakan retribusi Rp25 ribu, beban 12 sampai dengan 15 ton dikenakan retribusi Rp30 ribu dan beban 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp50 ribu. Tarif retribusi tersebut untuk satu kali melintas.

Arie menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas.

“Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” jelasnya.

Penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

“Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat. Juga sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Langkat akan menerapkan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan tersebut mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kadishub Langkat, Arie Ramadhany menyatakan, kebijakan retribusi bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas da mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ujar Arie, Rabu (18/9/2024).

Adapun tarif retribusi yang akan diterapkan berdasar jenis kendaraan dengan jenis berat bruto (JBB) yang melintas yakni, JBB 8 sampai dengan 10 ton dikenakan retribusi Rp15 ribu, beban 10 sampai dengan 12 ton dikenakan retribusi Rp25 ribu, beban 12 sampai dengan 15 ton dikenakan retribusi Rp30 ribu dan beban 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp50 ribu. Tarif retribusi tersebut untuk satu kali melintas.

Arie menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas.

“Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” jelasnya.

Penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

“Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat. Juga sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/