25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Tunggak Pajak 2 Hotel Bintang 3 di Binjai Ditaksir Rp66 Juta

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hotel GK dan MT sudah ditongkrongi oleh petugas pajak dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai selama 10 hari, pada 3 Oktober 2022 sampai 14 Oktober 2022. Hasil secara hitung kasar, kedua hotel bintang 3 di kota rambutan ini menunggak pajak sebesar Rp66 juta, Selasa (18/10).

Artinya, Hotel GK dan MT masing-masing menunggak pajak hotel yang harus disetorkan kepada Pemerintah Kota Binjai senilai Rp30 juta. “Ini secara hitungan kasarnya, berdasarkan pengamatan yang dilakukan selama 10 hari,” jelas Kepala Bidang Pajak BPKPAD Binjai, Elfitra Hariadi ketika dikonfirmasi.

Pria yang akrab disapa Fitra ini menjelaskan, Hotel MT dihuni 6 kamar per harinya berdasarkan pengamatan dan penglihatan yang dilakukan petugas pajak dari BPKPAD Kota Binjai selama 10 hari. Jika 1 kamar memberi sewa kamar Rp100 ribu, maka pengusaha MT akan mendapat omzet Rp600 ribu.

“Kalau Rp60 ribu dikali 25 hari per bulan, maka pajak hotel yang harus disetor Rp18 juta setahunnya,” kata Fitra.

Sementara terkait Hotel GK, menurut dia, hasil monitoring diketahui dihuni 1 kamar oleh pengunjung. Jika harga sewa kamar Rp500 ribu, 10 persennya sebesar Rp50 ribu.

Artinya, pemilik Hotel GK wajib memberikan pajak senilai Rp50 ribu. Ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

“Kalau Rp50 ribu dikali 25 hari per bulan, maka pajak hotel yang harus disetor oleh pengusaha Rp15 juta setahunnya,” tukas Fitra.

Menyikapi tidak membayar pajak selama 2 tahun belakangan, menurut Fitra, sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk melaporkan omzetnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai terkejut mendengar adanya informasi 2 hotel yang menunggak pajak dari tahun 2020.

Karenanya, pengusaha atau pemilik hotel bintang 3 yang termegah di Kota Binjai ini akan dipanggil kalangan legislatif. Adanya tunggakan ini, wakil rakyat menyesalkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tidak maksimal dalam memungut pajak hotel demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah.

Karena itu, DPRD meminta kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah untuk menindak dengan tegas agar pimpinan OPD terkait seperti Kepala BPKAD Binjai dievaluasi saja. Pasalnya, pucuk pimpinan BPKAD dinilai kurang maksimal untuk mendongkrak PAD di daerah yang memiliki 5 kecamatan tersebut.

Diketahui, persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh, perlahan mulai terjawab. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, disebutkan ada 2 hotel bintang 3 di kota rambutan yang diduga tak terdaftar sebagai wajib pajak.

Adapun 2 hotel dimaksud berinisial MT dan GK. Hotel MT berlokasi di Binjai Timur disebut tidak melaporkan kewajiban pajak hingga 31 Desember 2021.

Informasi diperoleh bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar. Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar.

Juga pada Hotel GK yang berlokasi di Binjai Kota, tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kota Binjai melalui BPKAD. Hotel GK ditaksir sudah beroperasi pada tahun 2015 atau 2016.

Di Hotel GK ada 38 kamar. Rinciannya, 27 kamar standart, 10 kamar delux dan 1 kamar junior suite.

Sejatinya BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut. Pada tahun 2021, Pemko Binjai menyajikan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000.

Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500. Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya.

Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya. Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hotel GK dan MT sudah ditongkrongi oleh petugas pajak dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai selama 10 hari, pada 3 Oktober 2022 sampai 14 Oktober 2022. Hasil secara hitung kasar, kedua hotel bintang 3 di kota rambutan ini menunggak pajak sebesar Rp66 juta, Selasa (18/10).

Artinya, Hotel GK dan MT masing-masing menunggak pajak hotel yang harus disetorkan kepada Pemerintah Kota Binjai senilai Rp30 juta. “Ini secara hitungan kasarnya, berdasarkan pengamatan yang dilakukan selama 10 hari,” jelas Kepala Bidang Pajak BPKPAD Binjai, Elfitra Hariadi ketika dikonfirmasi.

Pria yang akrab disapa Fitra ini menjelaskan, Hotel MT dihuni 6 kamar per harinya berdasarkan pengamatan dan penglihatan yang dilakukan petugas pajak dari BPKPAD Kota Binjai selama 10 hari. Jika 1 kamar memberi sewa kamar Rp100 ribu, maka pengusaha MT akan mendapat omzet Rp600 ribu.

“Kalau Rp60 ribu dikali 25 hari per bulan, maka pajak hotel yang harus disetor Rp18 juta setahunnya,” kata Fitra.

Sementara terkait Hotel GK, menurut dia, hasil monitoring diketahui dihuni 1 kamar oleh pengunjung. Jika harga sewa kamar Rp500 ribu, 10 persennya sebesar Rp50 ribu.

Artinya, pemilik Hotel GK wajib memberikan pajak senilai Rp50 ribu. Ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

“Kalau Rp50 ribu dikali 25 hari per bulan, maka pajak hotel yang harus disetor oleh pengusaha Rp15 juta setahunnya,” tukas Fitra.

Menyikapi tidak membayar pajak selama 2 tahun belakangan, menurut Fitra, sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk melaporkan omzetnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai terkejut mendengar adanya informasi 2 hotel yang menunggak pajak dari tahun 2020.

Karenanya, pengusaha atau pemilik hotel bintang 3 yang termegah di Kota Binjai ini akan dipanggil kalangan legislatif. Adanya tunggakan ini, wakil rakyat menyesalkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang tidak maksimal dalam memungut pajak hotel demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah.

Karena itu, DPRD meminta kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah untuk menindak dengan tegas agar pimpinan OPD terkait seperti Kepala BPKAD Binjai dievaluasi saja. Pasalnya, pucuk pimpinan BPKAD dinilai kurang maksimal untuk mendongkrak PAD di daerah yang memiliki 5 kecamatan tersebut.

Diketahui, persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh, perlahan mulai terjawab. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, disebutkan ada 2 hotel bintang 3 di kota rambutan yang diduga tak terdaftar sebagai wajib pajak.

Adapun 2 hotel dimaksud berinisial MT dan GK. Hotel MT berlokasi di Binjai Timur disebut tidak melaporkan kewajiban pajak hingga 31 Desember 2021.

Informasi diperoleh bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar. Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar.

Juga pada Hotel GK yang berlokasi di Binjai Kota, tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kota Binjai melalui BPKAD. Hotel GK ditaksir sudah beroperasi pada tahun 2015 atau 2016.

Di Hotel GK ada 38 kamar. Rinciannya, 27 kamar standart, 10 kamar delux dan 1 kamar junior suite.

Sejatinya BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut. Pada tahun 2021, Pemko Binjai menyajikan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000.

Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500. Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya.

Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya. Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/