26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Peminjam Uang Tiga Kali Mangkir

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah menaikkan status perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai belum ada menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menceritakan, mulanya kredit fiktif itu dari salah seorang pengusaha berinisial DS yang meminjam uang kepada BRI Cabang Pembantu Katamso Medan sebesar Rp500 juta pada 2009 lalu.

Jaminan DS kepada BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, berupa ruko tiga pintu berlantai dua di Jalan Soekarno-Hatta, Km 18, Binjai Timur.

Diduga tanpa dilakukan pengecekan lebih dulu oleh BRI Cabang Pembantu Katamso, perbankan plat merah itu mencairkan dana pinjaman kepada DS.

“DS sebanyak tiga kali melakukan pinjaman kredit dengan tiga perusahaan berbeda. Tapi penyidik sejauh ini baru mendapatkan data lengkap berupa pinjaman sebesar Rp500 juta melalui CV DMA,” ujar Victor, Rabu (26/9).

Usai menerima dana pinjaman tersebut, kata Kajari, DS macet membayar kredit. Artinya, dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya. Akibatnya, ketiga ruko tiga pintu tersebut disita oleh BRI.

“DS menjamin ruko itu dengan tiga sertifikat berbeda juga. Ketika penyidik melakukan pengecekan, rupanya jaminan yang dijaminkan berbeda. Dokumen (sertifikat) juga beda,” jelas mantan Kajari Kualatungkal ini.

Usai disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Menurut Kajari, pemenang lelang itu adalah Sugianto.

Oleh Sugianto, ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI itu dijual kepada Moina. Kemudian, Moina membaliknamakan Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut.

“Rupanya pemilik ruko yang dibeli Sugianto itu milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta. Herlina Purba pun kaget kenapa bisa asetnya disita oleh BRI yang kemudian berubah SHM-nya,” sambung mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Atas temuan tersebut, Victor memerintahkan tim penyidik Pidsus Kejari Binjai melakukan penyelidikan.

“Jadi, penyidik sudah menaikan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan umum mulai hari ini (kemarin, red) dalam pemberian fasilitas kredit kepada BRI dengan jaminan fiktif yang berlokasi di Binjai. Nilai kerugiannya lebih kurang Rp1 miliar,” bebernya.

Meski perkara sudah berstatus penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Binjai belum ada menetapkan tersangka. Victor menyebut, penetapan tersangka bakal ditetapkan dalam waktu dekat ini sembari menunggu penyidikan umum selesai.

“Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), penetapan tersangka harus dilalui penyidikan umum dulu,” ujar dia.

Dia melanjutkan, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Seperti Herlina Purba, pihak yang komplain atas asetnya disita oleh BRI.

Pejabat di BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, kata Victor, juga sudah diperiksa. “Pengusaha itu (DS) yang beralamat di Medan itu juga sudah dipanggil, tapi tidak datang. Saat dilacak ke alamat yang bersangkutan, tidak ada yang mengenal DS. Tiga kali pengusaha (DS) itu dipanggil, tidak datang,” urainya.

Victor menambahkan, BRI Cabang Pembantu Katamso Medan itu dibawah BRI Cabang Sisingamangaraja Medan. Menurut Kajari, oknum pejabat di BRI Cabang Sisingamangaraja Medan sudah diambil keterangannya sebagai saksi.

“Hari ini ada yang mau datang pegawai BRI (Cabang Sisingamangaraja). Tapi sejauh ini belum juga datang, kita tunggulah selanjutnya,” pungkasnya.(ted/ala)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah menaikkan status perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai belum ada menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menceritakan, mulanya kredit fiktif itu dari salah seorang pengusaha berinisial DS yang meminjam uang kepada BRI Cabang Pembantu Katamso Medan sebesar Rp500 juta pada 2009 lalu.

Jaminan DS kepada BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, berupa ruko tiga pintu berlantai dua di Jalan Soekarno-Hatta, Km 18, Binjai Timur.

Diduga tanpa dilakukan pengecekan lebih dulu oleh BRI Cabang Pembantu Katamso, perbankan plat merah itu mencairkan dana pinjaman kepada DS.

“DS sebanyak tiga kali melakukan pinjaman kredit dengan tiga perusahaan berbeda. Tapi penyidik sejauh ini baru mendapatkan data lengkap berupa pinjaman sebesar Rp500 juta melalui CV DMA,” ujar Victor, Rabu (26/9).

Usai menerima dana pinjaman tersebut, kata Kajari, DS macet membayar kredit. Artinya, dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya. Akibatnya, ketiga ruko tiga pintu tersebut disita oleh BRI.

“DS menjamin ruko itu dengan tiga sertifikat berbeda juga. Ketika penyidik melakukan pengecekan, rupanya jaminan yang dijaminkan berbeda. Dokumen (sertifikat) juga beda,” jelas mantan Kajari Kualatungkal ini.

Usai disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Menurut Kajari, pemenang lelang itu adalah Sugianto.

Oleh Sugianto, ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI itu dijual kepada Moina. Kemudian, Moina membaliknamakan Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut.

“Rupanya pemilik ruko yang dibeli Sugianto itu milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta. Herlina Purba pun kaget kenapa bisa asetnya disita oleh BRI yang kemudian berubah SHM-nya,” sambung mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Atas temuan tersebut, Victor memerintahkan tim penyidik Pidsus Kejari Binjai melakukan penyelidikan.

“Jadi, penyidik sudah menaikan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan umum mulai hari ini (kemarin, red) dalam pemberian fasilitas kredit kepada BRI dengan jaminan fiktif yang berlokasi di Binjai. Nilai kerugiannya lebih kurang Rp1 miliar,” bebernya.

Meski perkara sudah berstatus penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Binjai belum ada menetapkan tersangka. Victor menyebut, penetapan tersangka bakal ditetapkan dalam waktu dekat ini sembari menunggu penyidikan umum selesai.

“Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), penetapan tersangka harus dilalui penyidikan umum dulu,” ujar dia.

Dia melanjutkan, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Seperti Herlina Purba, pihak yang komplain atas asetnya disita oleh BRI.

Pejabat di BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, kata Victor, juga sudah diperiksa. “Pengusaha itu (DS) yang beralamat di Medan itu juga sudah dipanggil, tapi tidak datang. Saat dilacak ke alamat yang bersangkutan, tidak ada yang mengenal DS. Tiga kali pengusaha (DS) itu dipanggil, tidak datang,” urainya.

Victor menambahkan, BRI Cabang Pembantu Katamso Medan itu dibawah BRI Cabang Sisingamangaraja Medan. Menurut Kajari, oknum pejabat di BRI Cabang Sisingamangaraja Medan sudah diambil keterangannya sebagai saksi.

“Hari ini ada yang mau datang pegawai BRI (Cabang Sisingamangaraja). Tapi sejauh ini belum juga datang, kita tunggulah selanjutnya,” pungkasnya.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/