TOBA, SUMUTPOS.CO – Seusai Sosialisasi Peraturan Pemanfaatan Ruang Kawasan Sempadan Danau Toba kepada masyarakat di Balai Data Kantor Bupati Toba,Jumat (13/10), Bupati Toba, Poltak Sitorus menyampaikan agar masyarakat mendahulukan pengurusan izin. Hal ini agar tidak terjadi penindakan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
“Saya kira tadi sudah jelas disampaikan, bahwa jangan sampai harus ditertibkan. Mulai sekarang disampaikan, uruslah izinnya. Hal-hal yang belum paham nanti, masyarakat silahkan datang ke kita. Jadi aktiflah bertanya agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,”imbau Poltak Sitorus.
Pada acara sosialisasi ini, dua orang narasumber hadir. Pemateri pertama Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah pada Kementerian ATR/BPN l, Ariodillah Virgantara dengan materi Perpres 81 Nomor Tahun 2014 RTR Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, sedangkan pemateri kedua adalah Kepala Balai Wilayah Sungai Simatera II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, DR. Mohammad Firman dengan materi Sosialisasi Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 tentang penetapan garis sempadan Danau Toba.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua Manurung serta seluruh camat, pimpinan perangkat daerah, Asisten dan Staf Ahli dan juga sejumlah pengusaha.
Narasumber menyampaikan perihal manfaat dan kegunaan sempadan danau, dan juga larangan-larangan di sempadan danau. Kemudian diterangkan juga prosedur pengurusan izin pemanfaatan sempadan.
“Kami tadi sudah menyosialisasikan mana batas sempadan sungai dan pemanfaatan sempadannya,” kata Mohammad Firman seusai acara.
Ia juga menambahkan, saat ini pemerintah masih memberikan ruang dan waktu bagi masyarakat dan pengusaha untuk mengurus ijin penggunaan sempadan yang telah ditetapkan.
“Terkait regulasi nanti, kita masih memberi ruang bagi teman-teman pengusaha untuk bisa menerbitkan ijin dulu. Kalau tidak sampai melakukan pengrusakan, tentunya ada ranah lain. Larangannya nanti untuk itu bisa dilakukan oleh pihak Pemda,” katanya.
Terkait sosialisasi ini,Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI Maruli Tua Manurung mengatakan Danau Toba adalah kekayaan negara. Dengan demikian, pihaknya bersama dengan pemerintah menyosialisasikan seputar hukum dan aturan penggunaan sempadan Danau Toba.
“Kita berterimakasih kepada seluruh stakeholder, masyarakat, dan pengusaha atas kolaborasi ini. Yang sebelumnya Perpres 60 Tahun 2021 itu masih bisa kita optimalkan, sekarang sudah semakin bergerak optimal. Pemkab Toba, pemerintah provinsi, pusat semakin bergerak,” katanya.
Sosialisasi tersebut melibatkan peserta masyarakat sekitar dan pengusaha yang berada di garis sempadan Danau Toba. Dilakukan juga sesi tanya jawab antar peserta dengan pemateri. Salah satu hal yaitu kekhawatiran akan penggusuran dipertanyakan. Namun secara tegas pemateri mengatakan saat ini hanya sebatas sosialisasi aturan penggunaan sempadan danau. (*/mag-10/han)