25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tarif Angkutan di Sumut Bakal Dinaikkan

FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS Antrean panjang kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (17/11) malam.  Pemerintah menaikkan  harga BBM premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500.
FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Antrean panjang kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (17/11) malam. Pemerintah menaikkan harga BBM premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500. Dampaknya, tarif angkutan di Sumut akan dinaikkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Sumut segera membahas penyesuaian tarif angkutan, Rabu (19/11) besok, di Kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Hal ini berkenaan pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo kemarin malam.

Kepala Dinas Perhubungan Provsu, Anthony Siahaan mengatakan, pihaknya bergerak cepat guna membahas penyesuaian tarif angkutan pascakenaikan BBM. Dia menyebutkan, rapat akan dihadiri seluruh pemangku kepentingan. “Jadi semua yang berhubungan dengan lalu lintas akan kita undang,” ungkap Anthony

Adapun agenda atau topik utama yang akan dibahas besok mengenai konsekuensi kenaikan tarif angkutan akibat BBM bersubsidi naik. “Salah satunya tentu soal penyesuaian tarif,” ujarnya.

Anthony belum bisa memperkirakan estimasi kenaikan tarif yang bakal diberlakukan. Menurutnya agenda besok menjadi poin sentral dalam hal penyesuaian tarif angkutan baru. “Belumlah. Tentu kita akan meminta pandangan banyak pihak, terutama kalangan usaha bagaimana dampak kenaikan onderdil dan sebagainya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Senin malam kemarin, pemerintah telah menetapkan harga baru BBM bersubsidi. Untuk bahan bakar jenis premium kenaikan menjadi Rp8.500 dari harga lama Rp6.500. Sedangkan bahan bakar jenis solar naik dari Rp5.500 menjadi Rp7.500.

Elemen masyarakat langsung bereaksi pascapenetapan kenaikan BBM tersebut. Mulai dari panjangnya antrian di beberapa SPBU sampai aksi demonstrasi kalangan buruh dan mahasiswa. (prn)

FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS Antrean panjang kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (17/11) malam.  Pemerintah menaikkan  harga BBM premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500.
FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Antrean panjang kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (17/11) malam. Pemerintah menaikkan harga BBM premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500. Dampaknya, tarif angkutan di Sumut akan dinaikkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Sumut segera membahas penyesuaian tarif angkutan, Rabu (19/11) besok, di Kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Hal ini berkenaan pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo kemarin malam.

Kepala Dinas Perhubungan Provsu, Anthony Siahaan mengatakan, pihaknya bergerak cepat guna membahas penyesuaian tarif angkutan pascakenaikan BBM. Dia menyebutkan, rapat akan dihadiri seluruh pemangku kepentingan. “Jadi semua yang berhubungan dengan lalu lintas akan kita undang,” ungkap Anthony

Adapun agenda atau topik utama yang akan dibahas besok mengenai konsekuensi kenaikan tarif angkutan akibat BBM bersubsidi naik. “Salah satunya tentu soal penyesuaian tarif,” ujarnya.

Anthony belum bisa memperkirakan estimasi kenaikan tarif yang bakal diberlakukan. Menurutnya agenda besok menjadi poin sentral dalam hal penyesuaian tarif angkutan baru. “Belumlah. Tentu kita akan meminta pandangan banyak pihak, terutama kalangan usaha bagaimana dampak kenaikan onderdil dan sebagainya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Senin malam kemarin, pemerintah telah menetapkan harga baru BBM bersubsidi. Untuk bahan bakar jenis premium kenaikan menjadi Rp8.500 dari harga lama Rp6.500. Sedangkan bahan bakar jenis solar naik dari Rp5.500 menjadi Rp7.500.

Elemen masyarakat langsung bereaksi pascapenetapan kenaikan BBM tersebut. Mulai dari panjangnya antrian di beberapa SPBU sampai aksi demonstrasi kalangan buruh dan mahasiswa. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/