25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

DPRD Setujui Ranperda APBD Batubara 2022

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 10 fraksi di DPRD Batubara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta Ranperda APBD Batubara Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Batubara PARIPURNA: Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M. AP bersama Ketua DPRD, M. Safi’i, dan Wakil Ketua DPRD, Ismar Khomri tunjukkan pengesahan ranperda oleh seluruh fraksi usai rapat akhir paripurna, Selasa (16/11). Humas Sekretariat .

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Batubara, M. Safi’i didampingi Wakil Ketua DPRD di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Batubara, Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Rabu (17/11).

Sebelum menyetujui Ranperda, terlebih dahulu masing-masing fraksi dari setiap partai menyampaikan keputusannya, di antaranya fraksi Demokrat Azuar Simanjuntak, fraksi PKS Citra Muliadi Bangun, Fraksi Nasdem H. Abdul Azis, fraksi PPP Ahmad Badri, dan dari fraksi PDIP Dian Suwartono.

Rapat paripurna DPRD tersebut juga diisi dengan penyampaian Nota Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 dan penyampaian 4 Ranperda.

Dihadapan wakil rakyat tersebut, Bupati Batubara Ir. H. Zahir MAP menyampaikan perubahan RPJMD Batubara.

Dikatakannya, perubahan RPJMD mengacu kepada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada pasal ayat (1) huruf C.

Menurutnya, perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, sebagaimana dimaksud mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan sosial. Dibacakan Bupati Batubara, perubahan RPJMD disusun dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan merumuskan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah yang selaras dengan perkembangan keadaan.
  2. Sebagai pedoman dalam penyusunan rencana strategis (renstra) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
  3. Sebagai instrumen pengendalian, dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.
  4. Tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai visi misi dan program pembangunan daerah.
  5. Mewujudkan keselarasan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi sumatera utara.

Adapun 4 poin ranperda yang disampaikan yakni, pertama, RPJMD Tahun 2019-2023, rancangan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, ketiga, rancangan tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, dan keempat rancangan peratuaran tentang perubahan atas reretribusi daerah.(aci/han)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 10 fraksi di DPRD Batubara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta Ranperda APBD Batubara Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Batubara PARIPURNA: Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M. AP bersama Ketua DPRD, M. Safi’i, dan Wakil Ketua DPRD, Ismar Khomri tunjukkan pengesahan ranperda oleh seluruh fraksi usai rapat akhir paripurna, Selasa (16/11). Humas Sekretariat .

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Batubara, M. Safi’i didampingi Wakil Ketua DPRD di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Batubara, Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Rabu (17/11).

Sebelum menyetujui Ranperda, terlebih dahulu masing-masing fraksi dari setiap partai menyampaikan keputusannya, di antaranya fraksi Demokrat Azuar Simanjuntak, fraksi PKS Citra Muliadi Bangun, Fraksi Nasdem H. Abdul Azis, fraksi PPP Ahmad Badri, dan dari fraksi PDIP Dian Suwartono.

Rapat paripurna DPRD tersebut juga diisi dengan penyampaian Nota Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 dan penyampaian 4 Ranperda.

Dihadapan wakil rakyat tersebut, Bupati Batubara Ir. H. Zahir MAP menyampaikan perubahan RPJMD Batubara.

Dikatakannya, perubahan RPJMD mengacu kepada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada pasal ayat (1) huruf C.

Menurutnya, perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, sebagaimana dimaksud mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan sosial. Dibacakan Bupati Batubara, perubahan RPJMD disusun dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan merumuskan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah yang selaras dengan perkembangan keadaan.
  2. Sebagai pedoman dalam penyusunan rencana strategis (renstra) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
  3. Sebagai instrumen pengendalian, dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.
  4. Tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai visi misi dan program pembangunan daerah.
  5. Mewujudkan keselarasan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi sumatera utara.

Adapun 4 poin ranperda yang disampaikan yakni, pertama, RPJMD Tahun 2019-2023, rancangan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, ketiga, rancangan tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, dan keempat rancangan peratuaran tentang perubahan atas reretribusi daerah.(aci/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/