27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Gubsu Segera Umumkan UMP 2022, Depeda: Ada Kenaikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumatra Utara telah menggelar pertemuan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2022. Ketua Depeda Sumut, Baharuddin Siagian menyebutkan, dalam pertemuan itu akhirnya diketahui UMP Sumut 2022, dan akan segera diusulkan kepada Gubernur Edy Rahmayadi untuk ditandatangani. 

“Sudah dirumuskan dan akan dilaporkan kepada gubernur oleh serikat pekerja, Apindo, pakar, akademisi, dan pemerintah,” kata Baharuddin menjawab wartawan, Rabu (17/11) malam.

 Ia pun memastikan, UMP 2022 Sumut mengalami kenaikan dibandingkan UMP pada tahun sebelumnya. Namun ia belum bersedia menyebut berapa besaran kenaikan UMP tersebut.

”Nanti akan disampaikan Pak Gubernur,” ucap Kadis Tenagakerja Sumut itu.

Diketahui, UMP Sumut 2021 senilai Rp2.499.423,06 atau sama dengan UMP 2020. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Sementara adapun untuk penetapan UMP kali ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya menyatakan, UMP Sumut 2022 akan ditetapkan secara adil sesuai dengan rumusan yang ada.”Harus dilakukan seadil-adilnya supaya Sumut bermartabat,” katanya, Senin (15/11).  Edy menjelaskan dalam menetapkan UMP, maka yang harus terlebih dahulu diperhatikan yakni kondisi pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah serta inflasi di Sumut.”Lalu dikumpulkan dulu wakil yang ada. Termasuk tokoh-tokoh ekonomi dari universitas,” katanya. (prn) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumatra Utara telah menggelar pertemuan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2022. Ketua Depeda Sumut, Baharuddin Siagian menyebutkan, dalam pertemuan itu akhirnya diketahui UMP Sumut 2022, dan akan segera diusulkan kepada Gubernur Edy Rahmayadi untuk ditandatangani. 

“Sudah dirumuskan dan akan dilaporkan kepada gubernur oleh serikat pekerja, Apindo, pakar, akademisi, dan pemerintah,” kata Baharuddin menjawab wartawan, Rabu (17/11) malam.

 Ia pun memastikan, UMP 2022 Sumut mengalami kenaikan dibandingkan UMP pada tahun sebelumnya. Namun ia belum bersedia menyebut berapa besaran kenaikan UMP tersebut.

”Nanti akan disampaikan Pak Gubernur,” ucap Kadis Tenagakerja Sumut itu.

Diketahui, UMP Sumut 2021 senilai Rp2.499.423,06 atau sama dengan UMP 2020. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Sementara adapun untuk penetapan UMP kali ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya menyatakan, UMP Sumut 2022 akan ditetapkan secara adil sesuai dengan rumusan yang ada.”Harus dilakukan seadil-adilnya supaya Sumut bermartabat,” katanya, Senin (15/11).  Edy menjelaskan dalam menetapkan UMP, maka yang harus terlebih dahulu diperhatikan yakni kondisi pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah serta inflasi di Sumut.”Lalu dikumpulkan dulu wakil yang ada. Termasuk tokoh-tokoh ekonomi dari universitas,” katanya. (prn) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/