30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

7 Pemda di Sumut Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memberikan penghargaan kepada tujuh pemerintah daerah (pemda), atas kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap standar pelayanan publik.

ADAPUN ketujuh daerah yang meraih penghargaan, yakni Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Batubara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, dan Dairi. Penganugerahan penghargaan secara simbolis diberikan oleh anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (18/1).

Dadan mengatakan, penganugerahan ini adalah bentuk apresiasi Ombudsman terhadap kinerja pelayanan publik, baik itu kementerian, lembaga maupun pemerintah daerahn

Menurutnya, penganugerahan ini merupakan implementasi dari salah satu tugas Ombudsman yakni mendorong peningkatan pelayanan publik, sebagaimana amanah yang tercantum dalam undang-undang. “Tugas Ombudsman adalah menindaklanjuti laporan masyarakat, selain itu mendorong peningkatan pelayanan publik di luar pengawasan atau tindak lanjut dari aduan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, penganugerahan penghargaan ini merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021 lalu. Dalam penganugerahan tersebut, delapan dari 33 pemerintah daerah di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI pada tahun 2022 ini.

Kedelapan pemerintah daerah tersebut adalah Pemkab Deliserdang dengan nilai 98,90, Pemkab Dairi dengan nilai 93,29, Pemkab Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06, dan Pemkab Humbang Hasundutan dengan 90,37. Kemudian Pemkab Batubara dengan nilai 89,67, Pemko Medan dengan nilai 89,22, Pemko Tebingtinggi dengan nilai 86,51 dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 83,70.

“Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, perwakilan Sumut hanya diikuti Pemkab Deliserdang. Sedangkan tujuh Pemda lain di Sumut yang meraih predikat kepatuhan tinggi, ketika itu tidak diundang di acara itu guna membatasi ruang acara dalam rangka menjaga protokol kesehatan. Jadi, hari ini penghargaan kita berikan kepada tujuh daerah lainnya yang tidak bisa mengikuti acara di Jakarta,” kata Abyadi Siregar.

Untuk diketahui, delapan dari 34 pemerintah daerah (Pemda) di Sumut meraih zona hijau berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI Tahun 2021. Proses survei/penilaian tersebut dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut.

Namun, yang berhasil meraih zona hijau hanya delapan. Sedangkan 26 Pemda lain masih dalam katagori kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah). Dalam survei itu, dinilai keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian kepada Pemko Medan terkait pelayanan publik yang ada di wilayah Kota Medan. Dikatakan Bobby, keberhasilan ini tentunya menjadi motivasi bagi Pemko Medan untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya dalam pelayanan publik.

“Atas nama Pemko Medan, saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian kepada Pemko Medan dalam melayani masyarakat. Apa yang diperoleh hari ini tntunya dapat menjadi motivasi bagi semua jajaran di Pemko Medan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Bobby Nasution. (ris/map)

 

 

 

Teks Foto

M IDRIS/SUMUT POS

 

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya (kiri) didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (kanan) menyerahkan penghargaan kepada Walikota Medan Bobby Nasution di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (18/1). (M IDRIS)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memberikan penghargaan kepada tujuh pemerintah daerah (pemda), atas kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap standar pelayanan publik.

ADAPUN ketujuh daerah yang meraih penghargaan, yakni Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Batubara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, dan Dairi. Penganugerahan penghargaan secara simbolis diberikan oleh anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (18/1).

Dadan mengatakan, penganugerahan ini adalah bentuk apresiasi Ombudsman terhadap kinerja pelayanan publik, baik itu kementerian, lembaga maupun pemerintah daerahn

Menurutnya, penganugerahan ini merupakan implementasi dari salah satu tugas Ombudsman yakni mendorong peningkatan pelayanan publik, sebagaimana amanah yang tercantum dalam undang-undang. “Tugas Ombudsman adalah menindaklanjuti laporan masyarakat, selain itu mendorong peningkatan pelayanan publik di luar pengawasan atau tindak lanjut dari aduan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, penganugerahan penghargaan ini merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021 lalu. Dalam penganugerahan tersebut, delapan dari 33 pemerintah daerah di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI pada tahun 2022 ini.

Kedelapan pemerintah daerah tersebut adalah Pemkab Deliserdang dengan nilai 98,90, Pemkab Dairi dengan nilai 93,29, Pemkab Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06, dan Pemkab Humbang Hasundutan dengan 90,37. Kemudian Pemkab Batubara dengan nilai 89,67, Pemko Medan dengan nilai 89,22, Pemko Tebingtinggi dengan nilai 86,51 dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 83,70.

“Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, perwakilan Sumut hanya diikuti Pemkab Deliserdang. Sedangkan tujuh Pemda lain di Sumut yang meraih predikat kepatuhan tinggi, ketika itu tidak diundang di acara itu guna membatasi ruang acara dalam rangka menjaga protokol kesehatan. Jadi, hari ini penghargaan kita berikan kepada tujuh daerah lainnya yang tidak bisa mengikuti acara di Jakarta,” kata Abyadi Siregar.

Untuk diketahui, delapan dari 34 pemerintah daerah (Pemda) di Sumut meraih zona hijau berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI Tahun 2021. Proses survei/penilaian tersebut dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut.

Namun, yang berhasil meraih zona hijau hanya delapan. Sedangkan 26 Pemda lain masih dalam katagori kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah). Dalam survei itu, dinilai keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian kepada Pemko Medan terkait pelayanan publik yang ada di wilayah Kota Medan. Dikatakan Bobby, keberhasilan ini tentunya menjadi motivasi bagi Pemko Medan untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya dalam pelayanan publik.

“Atas nama Pemko Medan, saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian kepada Pemko Medan dalam melayani masyarakat. Apa yang diperoleh hari ini tntunya dapat menjadi motivasi bagi semua jajaran di Pemko Medan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Bobby Nasution. (ris/map)

 

 

 

Teks Foto

M IDRIS/SUMUT POS

 

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya (kiri) didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (kanan) menyerahkan penghargaan kepada Walikota Medan Bobby Nasution di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (18/1). (M IDRIS)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/