Penangkapan Tanpa Surat
BINJAI- Kapolda Sumut Irjen (Pol) Wisnu Amat Sastro, dipraperadilkan oleh Cunlay alias Alay (56), warga Jalan Petai, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, ke Pengadilan Negeri Binjai.
Hal itu terkait penangkapan dirinya yang dilakukan Dir Reskrimum Polda Sumut sesuai surat perintah penangkapan No.Pol.:Sp.Kap/106/II/2013, atas sangkaan sebagai bandar judi togas di Binjai.
Permohonan praperadilan yang dilakukan Cunlay alias Alay (Pemohon), atas termohon I (Kapoldasu, Red) dan termohon II (Direktur Serse Kriminal Umum Polda Sumut), didaftarkan oleh kuasa hukum pemohon, Dashat Tarigan SH dan Uratta Ginting SH ke ruang pidana PN Binjai. Permohonan tersebut pun diterima oleh pihak PN Binjai dengan nomor 02/Prapid/2013/PN.BJ.
Kuasa hukum Cunlay, Uratta Ginting SH di PN Binjai, Senin (18/2/) siang, usai mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut mengatakan jika kliennya (Cunlay) pada Jumat (8/2) lalu sekitar pukul 22.30 WIB, sedang istirahat menonton televisi bersama keluarga di ruang tamu rumahnya.
Namun, beberapa saat kemudian, Untung, Kepala Lingkungan dimana Cunlay berdomisili, datang ke rumahnya bersama beberapa orang lain yang tak dikenalnya.” Malam itu klien saya didatangi oleh Untung bersama beberapa orang yang tak dikenal. Kemudian Untung mengatakan kepada klien saya ada orang yang mau jumpa dengannya,” ungkap Uratta.
Tanpa ada perasaan curiga lanjut Uratta, kliennya pun membuka pintu. Setelah pintu dibuka, dalam hitungan detik Cunlay langsung ditangkap dan diseret keluar rumah oleh orang-orang yang menemani Kepling tadi. “Belakangan diketahui orang-orang tersebut anggota petugas dari kepolisian daerah Sumatera Utara,” ujar Uratta.
Dia juga mengatakan, anggota kesatuan termohon praperadilan I dan II dalam melakukan penangkapan terhadap kliennya secara paksa, bertentangan dengan hukum karena tidak menunjukkan surat penangkapan kepada kliennya.
Tidak hanya itu, penangkapan terhadap Cunlay tidak jelas alasan kejahatan yang sangkakan kepada kliennya “Seluruh rangkaian tindakan-tindakan penagkapan menurut hemat kami, sangat bertentangan dengan undang-undang hukum RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Vide pasal 18 ayat (1) KUHAP,” terang Uratta usai mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Binjai.
Uratta berharap PN Binjai dapat menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon I-II tidak sah menurut hukum. “Kami berharap PN Binjai dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang kami ajukan ini, karena apa yang dilakukan pihak Kapoldasu dan Dir Serse Kriminal Umum Poldasu itu sangat menyalahi undang-undang yang berlaku,” ujar Uratta mengakhiri penjelasannya tentang kronologis yang menimpa kliennya tersebut. (ndi)