25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

PDAM Tirta Bulian-Kejari Tebingtinggi Teken MoU Kerja Sama Bidang Datun

MoU: Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin SH  dan Direktur PDAM Tirta Bulian Kota Khoiruddin menandatangani MoU bidang datun.
MoU: Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin SH dan Direktur PDAM Tirta Bulian Kota Khoiruddin menandatangani MoU bidang datun.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebingtinggi dan Kejaksaaan Negeri Tebingtinggi melakukan sosialisasi fungsi dan peran jaksa pengacara negara, sekaligus penandatanganan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor PDAM, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tebingtinggi, Selasa (28/7).

Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin SH mengatakan, kedatangannya di Tebingtinggi untuk melayani masyarakat, tidak ada lagi jaksa seperti juragan dan harus dilayani. Kita harus mampu hadir di tengah-tengah masyarakat dan menjadi abdi yang baik.

“Saat ini sudah zaman milineal digital 4 gie, kita melakukan penyimpangan mudah di temukan. Karena itu, jaksa tidak bisa bermain main lagi, karena hadir untuk kebanggaan masyarakat. Kami hadir untuk mengajarkan yang kondusif, dan bekerja harus berpedoman dengan ketentuan yang ada,” bilangnya.

Mustaqpirin juga berpesan kepada seluruh karyawan PDAM Tirta Bulian Kota untuk bisa bekerja dan kreatif dsehingga hasilnya bisa dimanfaatkan dan menguntungkan masyarakat.

“Selama bekerja di PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi, harus ada sinergitas antara pimpinan dan bawahan. Jika hal ini tercipta akan bisa memajukan perusahaan tersebut,”tandasnya.

Dalam MoU Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dengan PDAM Tirta Bulian Kota, Mustaqpirin menjamin melakukan kerja sama untuk tidak ada penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di suatu OPD dan BUMD, tugas lain.

“Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Kami hadir untuk melindungi instansi yang sifatnya berkenaan dengan hukum,”katanya.

“Kamu punya kepentingan untuk menegakkan wibawa pemerintah, khususnya di Kota Tebingtinggi. Kemudian, melakukan pemulihan kekayaan negara, dan melakukan penyelamatan kekayaan negara,”sambungnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi Khoiruddin mengatakan, dengan adanya kerja sama dengan Kejari akan menciptakan hubungan yang harmonis. Nantinya, pengelola anggaran bila melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa ada mendapatkan pendampingan dari pihak kejaksaan. (ian/han)

MoU: Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin SH  dan Direktur PDAM Tirta Bulian Kota Khoiruddin menandatangani MoU bidang datun.
MoU: Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin SH dan Direktur PDAM Tirta Bulian Kota Khoiruddin menandatangani MoU bidang datun.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebingtinggi dan Kejaksaaan Negeri Tebingtinggi melakukan sosialisasi fungsi dan peran jaksa pengacara negara, sekaligus penandatanganan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor PDAM, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tebingtinggi, Selasa (28/7).

Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin SH mengatakan, kedatangannya di Tebingtinggi untuk melayani masyarakat, tidak ada lagi jaksa seperti juragan dan harus dilayani. Kita harus mampu hadir di tengah-tengah masyarakat dan menjadi abdi yang baik.

“Saat ini sudah zaman milineal digital 4 gie, kita melakukan penyimpangan mudah di temukan. Karena itu, jaksa tidak bisa bermain main lagi, karena hadir untuk kebanggaan masyarakat. Kami hadir untuk mengajarkan yang kondusif, dan bekerja harus berpedoman dengan ketentuan yang ada,” bilangnya.

Mustaqpirin juga berpesan kepada seluruh karyawan PDAM Tirta Bulian Kota untuk bisa bekerja dan kreatif dsehingga hasilnya bisa dimanfaatkan dan menguntungkan masyarakat.

“Selama bekerja di PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi, harus ada sinergitas antara pimpinan dan bawahan. Jika hal ini tercipta akan bisa memajukan perusahaan tersebut,”tandasnya.

Dalam MoU Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dengan PDAM Tirta Bulian Kota, Mustaqpirin menjamin melakukan kerja sama untuk tidak ada penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di suatu OPD dan BUMD, tugas lain.

“Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Kami hadir untuk melindungi instansi yang sifatnya berkenaan dengan hukum,”katanya.

“Kamu punya kepentingan untuk menegakkan wibawa pemerintah, khususnya di Kota Tebingtinggi. Kemudian, melakukan pemulihan kekayaan negara, dan melakukan penyelamatan kekayaan negara,”sambungnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi Khoiruddin mengatakan, dengan adanya kerja sama dengan Kejari akan menciptakan hubungan yang harmonis. Nantinya, pengelola anggaran bila melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa ada mendapatkan pendampingan dari pihak kejaksaan. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/