30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

334 Surat Suara Hilang Ditemukan di Ruangan Sekdes

Foto: Syahrial/Sumut Pos Komisioner KPUD Deliserdang dan staf memeriksa kotak suara yang akan dipakai dalam pilkada ulang.
Foto: Syahrial/Sumut Pos
Komisioner KPUD Deliserdang dan staf memeriksa kotak suara yang akan dipakai dalam pilkada ulang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 334 surat suara yang berasal dari dua TPS, 18 dan 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tiba-tiba ditemukan berserak di ruang Sekretaris Desa Sei Semayang, Selasa (18/2) sekira pukul 18.30 wib. Kehebohan yang terjadi sehari menjelang pilkada ulang Deliserdang itu sontak membuat warga menyerbu kantor Desa Sei Semayang.

Surat suara itu pertama kali ditemukan Fajar Pasaribu, anggota komisioner KPU Deliserdang yang mengawal surat suara yang akan digunakan dalam pencoblosan ulang di dua TPS tersebut, hari ini, Rabu (19/2).

Fajar memastikan kalau surat suara yang ditemukannya itu merupakan surat suara yang dinyatakan hilang oleh KPU Deliserdang yang mengakibatkan dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemilihan ulang.

“Kita tadi rencananya mau menyerahkan logistik yang baru kepada PPS (Penyelenggara Pemilihan Suara) di dalam ruangan penyimpanan, tapi setelah saya perhatikan kok ada surat suara lain berserakan di bawah bangsal,” kata Fazar.

Ia mengaku penemuan surat suara yang hilang itu kemudian dipindah ke dalam filing cabinet yang ada di ruangan itu untuk diamankan supaya tidak berserakan.

“Banyak yang menyaksikan penemuan surat suara itu, ada sekitar 10 orang di dalam ruangan itu. Setelah menemukan surat suara itu, kemudian saya laporkan kepada Ketua KPU Muhammad Yusri,” kata Fazar yang juga ketika itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kabar penemuan surat suara yang hilang itu dengan cepat menyebar ke seantero desa. Sehingga dengan waktu singkat warga sekitar pun langsung memadati lokasi penemuan. “Tadi ditemukan aparatur desa sekitar jam 6 sore. Katanya pas membuka gudang untuk persiapan pemilu ulang besok (hari ini-red),” ujar Arga (22) yang merupakan warga sekitar.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian Polsek Sunggal dan Sabhara Polresta Medan tiba di lokasi. Tampak juga Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta memasuki lokasi penemuan.

 

TENGKU AMEK: BATALKAN PILKADA ULANG

Sementara itu, hingga pukul 21.00 Wib pihak kepolisian masih di dalam kantor desa guna melakukan olah TKP. Selain itu, saat mendapat informasi tersebut, salah satu calon Bupati yang masih bertarung, Tengku Ahmad Talaa (Amek) pun tiba di lokasi.

Dan saat diwawancarai wartawan mengatakaan bahwa mereka selaku calon Bupati sangat menyayangkan penemuan tersebut dan menilai pihak kepolisin terlalu cepat memutuskan tersangka pengurus KPUD. “Menurut saya terlalu cepat kemarin pihak kepolisian memutuskan pengurus KPUD sebagai tersangka. Padahal mereka tidak tahu. Apalagi penemuannya di kantor desa, bukan di kantor KPUD,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan supaya pemilihan ulang besok dibatalkan karena alasan pemilihan ulang sudah ditemukan. “Yang kedua kita meminta pemilihan ulang besok supaya dibatalkan. Karena MK kan memutuskan ulang karena kotak suara hilang. Sekarang udah ketemu, ngapain dilanjutkan,” tambahnya lagi.

“Kita meminta kepada pihak kepolisian supaya mengusut tuntas kasus ini. Kasus yang diciptakan oknum-oknum kotor ini. Dan saya selaku calon sangat kecewa,” pungkasnya.

Sebagai langkah awal, Tengku Amek mendesak pihak KPU supaya berkonsultasi ke MK dan segera memutuskan. (tun/bd)

Foto: Syahrial/Sumut Pos Komisioner KPUD Deliserdang dan staf memeriksa kotak suara yang akan dipakai dalam pilkada ulang.
Foto: Syahrial/Sumut Pos
Komisioner KPUD Deliserdang dan staf memeriksa kotak suara yang akan dipakai dalam pilkada ulang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 334 surat suara yang berasal dari dua TPS, 18 dan 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tiba-tiba ditemukan berserak di ruang Sekretaris Desa Sei Semayang, Selasa (18/2) sekira pukul 18.30 wib. Kehebohan yang terjadi sehari menjelang pilkada ulang Deliserdang itu sontak membuat warga menyerbu kantor Desa Sei Semayang.

Surat suara itu pertama kali ditemukan Fajar Pasaribu, anggota komisioner KPU Deliserdang yang mengawal surat suara yang akan digunakan dalam pencoblosan ulang di dua TPS tersebut, hari ini, Rabu (19/2).

Fajar memastikan kalau surat suara yang ditemukannya itu merupakan surat suara yang dinyatakan hilang oleh KPU Deliserdang yang mengakibatkan dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemilihan ulang.

“Kita tadi rencananya mau menyerahkan logistik yang baru kepada PPS (Penyelenggara Pemilihan Suara) di dalam ruangan penyimpanan, tapi setelah saya perhatikan kok ada surat suara lain berserakan di bawah bangsal,” kata Fazar.

Ia mengaku penemuan surat suara yang hilang itu kemudian dipindah ke dalam filing cabinet yang ada di ruangan itu untuk diamankan supaya tidak berserakan.

“Banyak yang menyaksikan penemuan surat suara itu, ada sekitar 10 orang di dalam ruangan itu. Setelah menemukan surat suara itu, kemudian saya laporkan kepada Ketua KPU Muhammad Yusri,” kata Fazar yang juga ketika itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kabar penemuan surat suara yang hilang itu dengan cepat menyebar ke seantero desa. Sehingga dengan waktu singkat warga sekitar pun langsung memadati lokasi penemuan. “Tadi ditemukan aparatur desa sekitar jam 6 sore. Katanya pas membuka gudang untuk persiapan pemilu ulang besok (hari ini-red),” ujar Arga (22) yang merupakan warga sekitar.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian Polsek Sunggal dan Sabhara Polresta Medan tiba di lokasi. Tampak juga Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta memasuki lokasi penemuan.

 

TENGKU AMEK: BATALKAN PILKADA ULANG

Sementara itu, hingga pukul 21.00 Wib pihak kepolisian masih di dalam kantor desa guna melakukan olah TKP. Selain itu, saat mendapat informasi tersebut, salah satu calon Bupati yang masih bertarung, Tengku Ahmad Talaa (Amek) pun tiba di lokasi.

Dan saat diwawancarai wartawan mengatakaan bahwa mereka selaku calon Bupati sangat menyayangkan penemuan tersebut dan menilai pihak kepolisin terlalu cepat memutuskan tersangka pengurus KPUD. “Menurut saya terlalu cepat kemarin pihak kepolisian memutuskan pengurus KPUD sebagai tersangka. Padahal mereka tidak tahu. Apalagi penemuannya di kantor desa, bukan di kantor KPUD,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan supaya pemilihan ulang besok dibatalkan karena alasan pemilihan ulang sudah ditemukan. “Yang kedua kita meminta pemilihan ulang besok supaya dibatalkan. Karena MK kan memutuskan ulang karena kotak suara hilang. Sekarang udah ketemu, ngapain dilanjutkan,” tambahnya lagi.

“Kita meminta kepada pihak kepolisian supaya mengusut tuntas kasus ini. Kasus yang diciptakan oknum-oknum kotor ini. Dan saya selaku calon sangat kecewa,” pungkasnya.

Sebagai langkah awal, Tengku Amek mendesak pihak KPU supaya berkonsultasi ke MK dan segera memutuskan. (tun/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/