32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bersinergi Bereskan Masalah Datun, Kejari Jalin MoU Bersama BPN Binjai

Teddy Akbari/sumut pos
TANDATANGANI:Kasi Datun Nuni Triana dan Kepala Kantor BPN Binjai Nur Khadijah Lubis menandatangani kerja sama penyelesaian masalah Datun.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional menandantangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Binjai dalam penyelesaian permasalahan pertanahan dari aspek keperdataan, Senin (18/2). Ini dilakukan BPN agar dapat terus membangun sinergitas dengan Kejari Binjai, ketika dikemudian hari menuai sengketa tanah.

Penandantangan dilakukan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Binjai, Nuni Triana dan Kepala Kantor BPN Binjai, Nur Khadijah Lubis di Aula Lantai 2 Gedung Kejari Binjai. “Dengan dilaksanakannya penandatangan kesepakatan bersama yang merupakan pembaharuan dari sebelumnya tahun 2016, kita berharap kerja sama antara Kejaksaan Negeri Binjai degan Kantor Pertanahan Kota Binjai dapat berjalan dengan lebih baik dan dapat mewujudkan hasil yang optimal,” ujar Nuni yang mewakili Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Senin (19/2).

Pada Bidang Datun, tambah Nuni, pihaknya dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU No 16/2004.

Selain itu, sambung Nuni, dalam Pasal 34 UU 16/2004 juga disebutkan bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. “Dengan adanya pasal tersebut, itu artinya kejaksaan telah diberi peranan untuk dapat terlibat dalam pembangunan.

Khususnya peranan untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara. Dengan adanya tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, maka tugas dan wewenang kejaksaan pada hakikatnya semakin luas. Sehingga menuntut pada aparaturnya untuk selalu mengaktualisasikan diri pada tugas dan wewenang tersebut,” beber mantan Kasi Pidsus Kejari Batam ini.

Dalam kasus pada Bidang Datun, kata Nuni, Korps Adhyaksa perannya membela atau mewakili negara, badan atau pejabat administrasi negara.”Jadi bukan membela orang perorangan. Di samping itu, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang tugas perdata dan tata usaha negara berjalan bersama-sama dengan tugas penyidikan dan penuntutan dalam perkara pidana,” ujar dia.

Nuni menambahkan, tugas dan kewenangan jaksa pada Bidang Datun dalam garis besarnya dibagi ke dalam lima kelompok. Adalah, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum. Semua tugas ini, kata Nuni, ada yang harus diselesaikan melalui pengadilan dan juga tidak harus melalui pengadilan.(ted/han)

Teddy Akbari/sumut pos
TANDATANGANI:Kasi Datun Nuni Triana dan Kepala Kantor BPN Binjai Nur Khadijah Lubis menandatangani kerja sama penyelesaian masalah Datun.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional menandantangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Binjai dalam penyelesaian permasalahan pertanahan dari aspek keperdataan, Senin (18/2). Ini dilakukan BPN agar dapat terus membangun sinergitas dengan Kejari Binjai, ketika dikemudian hari menuai sengketa tanah.

Penandantangan dilakukan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Binjai, Nuni Triana dan Kepala Kantor BPN Binjai, Nur Khadijah Lubis di Aula Lantai 2 Gedung Kejari Binjai. “Dengan dilaksanakannya penandatangan kesepakatan bersama yang merupakan pembaharuan dari sebelumnya tahun 2016, kita berharap kerja sama antara Kejaksaan Negeri Binjai degan Kantor Pertanahan Kota Binjai dapat berjalan dengan lebih baik dan dapat mewujudkan hasil yang optimal,” ujar Nuni yang mewakili Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Senin (19/2).

Pada Bidang Datun, tambah Nuni, pihaknya dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU No 16/2004.

Selain itu, sambung Nuni, dalam Pasal 34 UU 16/2004 juga disebutkan bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. “Dengan adanya pasal tersebut, itu artinya kejaksaan telah diberi peranan untuk dapat terlibat dalam pembangunan.

Khususnya peranan untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara. Dengan adanya tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, maka tugas dan wewenang kejaksaan pada hakikatnya semakin luas. Sehingga menuntut pada aparaturnya untuk selalu mengaktualisasikan diri pada tugas dan wewenang tersebut,” beber mantan Kasi Pidsus Kejari Batam ini.

Dalam kasus pada Bidang Datun, kata Nuni, Korps Adhyaksa perannya membela atau mewakili negara, badan atau pejabat administrasi negara.”Jadi bukan membela orang perorangan. Di samping itu, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang tugas perdata dan tata usaha negara berjalan bersama-sama dengan tugas penyidikan dan penuntutan dalam perkara pidana,” ujar dia.

Nuni menambahkan, tugas dan kewenangan jaksa pada Bidang Datun dalam garis besarnya dibagi ke dalam lima kelompok. Adalah, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum. Semua tugas ini, kata Nuni, ada yang harus diselesaikan melalui pengadilan dan juga tidak harus melalui pengadilan.(ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/