26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ngogesa Sampaikan LKPJ Akhir Masa Jabatan

bambang/sumut pos
Serahkan:Ketua DPRD Langkat menyerahkan kepada Bupati Langkat, surat keputusan rekomendasi berupa catatan strategis terhadap LKPJ Bupati Langkat tahun 2018 dan LKPJ AMJ Bupati Langkat tahun 2014-2019.

Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Langkat, terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Langkat tahun 2014-2019 dan LKPJ Bupati Langkat tahun 2018, di Ruang Rapat Paripurna DRPD Langkat, Stabat, Senin (18/2).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat Surialam SE didampingi wakil ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga SE dan Donny Setha ST, ditandai dengan penandatanganan berita acara surat keputusan rekomendasi berupa catatan strategis terhadap LKPJ Bupati Langkat tahun 2018, dan LKPJ AMJ Bupati Langkat tahun 2014-2019, oleh Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat.

Bupati Langkat pada sambutannya, selain mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada ketua, wakil ketua dan segenap anggota DPRD Langkat, serta ketua fraksi dan ketua komisi serta angota komisi dan Panitai Khusus (Pansus), atas penyelesaian pembahasan LKPJ AMJ dan LKPJ 2018.

Juga mengaku dengan meyakini, bahwa rekomendasi dan tanggapan, bukan untuk menyikapi sisi negatif, melainkan ungkapan rasa tanggung jawab bersama, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan, guna memberhasilkan penyelenggaraan pemerintah, dalam pembangunan serta peningkatkan pelayanan kepada masyarakat diwaktu yang akan datang. “Oleh karenanya atas segala apa yang menjadi saran , masukan, kritikan dan usulan , kiranya nanti akan dievaluasi sejauh mana tindak lanjut dari seluruh satuan OPD atas rekomendasi tersebut, atas ini semua kami ucapkan terimakasih,” sebutnya.

Selanjutnya Bupati mengatakan, bahwa LKPJ AMJ tahun 2014-2019, untuk realisasi tahun 2019 sampai dengan tanggal 15 Februasi 2019, akan dilaporkan oleh kepala daerah terpilih, sesuai dengan pasal 25, yang dijelaskan bahwa “sisa waktu penyelenggaraan pemerintah daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh kepala daearah terpilih atau pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah, berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan,” tegasnya.

Ketua DRPD Langkat, menjelaskan, bahwa rekomendasi tersebut berupa catatan – catatan strategis yang berisi saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah, sebagai bahan perbaikan terhadap kinerja penyelenggara pemerintah di Kabupaten Langkat.

“Kami berharap agar rekomendasi ini, dapat ditindaklanjuti sehingga penyelenggara pemerintah Langkat, akan lebih baik lagi di kedepannya,” harapnya.

Serta menerangkan, bahwa penyampaian LKPJ ini sesuai dengan peraturan pemerintah No 3 tahun 2007, tentang laporan penyelenggara Pemda kepada pemerintah, laporan LKPJ kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Sembari mengucapkan terimaksih kepada H Ngogesa, atas pengabdiannya menjadi Bupati Langkat selama 10 tahun, tetaplah berkarya demi masyarakat Kabupaten Langkat, serta berharap kemitraan yang selama ini yang sudah terjalin baik, dapat terus terjaga dan terbina.

Pembacaan surat keputusan disampaikan oleh Sekwan Drs Basrah Pardomuan, sedangkan penyampaian keputusan DPRD Langkat tentang rekomendasi berupa catatan strategis terhadap LKPJ Bupati Langkat tahun 2018 dan LKPJ AMJ Bupati Langkat tahun 2014-2019, oleh M Syahrul S.Sos. (bam/han)

bambang/sumut pos
Serahkan:Ketua DPRD Langkat menyerahkan kepada Bupati Langkat, surat keputusan rekomendasi berupa catatan strategis terhadap LKPJ Bupati Langkat tahun 2018 dan LKPJ AMJ Bupati Langkat tahun 2014-2019.

Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Langkat, terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Langkat tahun 2014-2019 dan LKPJ Bupati Langkat tahun 2018, di Ruang Rapat Paripurna DRPD Langkat, Stabat, Senin (18/2).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat Surialam SE didampingi wakil ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga SE dan Donny Setha ST, ditandai dengan penandatanganan berita acara surat keputusan rekomendasi berupa catatan strategis terhadap LKPJ Bupati Langkat tahun 2018, dan LKPJ AMJ Bupati Langkat tahun 2014-2019, oleh Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat.

Bupati Langkat pada sambutannya, selain mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada ketua, wakil ketua dan segenap anggota DPRD Langkat, serta ketua fraksi dan ketua komisi serta angota komisi dan Panitai Khusus (Pansus), atas penyelesaian pembahasan LKPJ AMJ dan LKPJ 2018.

Juga mengaku dengan meyakini, bahwa rekomendasi dan tanggapan, bukan untuk menyikapi sisi negatif, melainkan ungkapan rasa tanggung jawab bersama, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan, guna memberhasilkan penyelenggaraan pemerintah, dalam pembangunan serta peningkatkan pelayanan kepada masyarakat diwaktu yang akan datang. “Oleh karenanya atas segala apa yang menjadi saran , masukan, kritikan dan usulan , kiranya nanti akan dievaluasi sejauh mana tindak lanjut dari seluruh satuan OPD atas rekomendasi tersebut, atas ini semua kami ucapkan terimakasih,” sebutnya.

Selanjutnya Bupati mengatakan, bahwa LKPJ AMJ tahun 2014-2019, untuk realisasi tahun 2019 sampai dengan tanggal 15 Februasi 2019, akan dilaporkan oleh kepala daerah terpilih, sesuai dengan pasal 25, yang dijelaskan bahwa “sisa waktu penyelenggaraan pemerintah daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh kepala daearah terpilih atau pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah, berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan,” tegasnya.

Ketua DRPD Langkat, menjelaskan, bahwa rekomendasi tersebut berupa catatan – catatan strategis yang berisi saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah, sebagai bahan perbaikan terhadap kinerja penyelenggara pemerintah di Kabupaten Langkat.

“Kami berharap agar rekomendasi ini, dapat ditindaklanjuti sehingga penyelenggara pemerintah Langkat, akan lebih baik lagi di kedepannya,” harapnya.

Serta menerangkan, bahwa penyampaian LKPJ ini sesuai dengan peraturan pemerintah No 3 tahun 2007, tentang laporan penyelenggara Pemda kepada pemerintah, laporan LKPJ kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Sembari mengucapkan terimaksih kepada H Ngogesa, atas pengabdiannya menjadi Bupati Langkat selama 10 tahun, tetaplah berkarya demi masyarakat Kabupaten Langkat, serta berharap kemitraan yang selama ini yang sudah terjalin baik, dapat terus terjaga dan terbina.

Pembacaan surat keputusan disampaikan oleh Sekwan Drs Basrah Pardomuan, sedangkan penyampaian keputusan DPRD Langkat tentang rekomendasi berupa catatan strategis terhadap LKPJ Bupati Langkat tahun 2018 dan LKPJ AMJ Bupati Langkat tahun 2014-2019, oleh M Syahrul S.Sos. (bam/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/