25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tuntut Kasus-kasus Korupsi Mengendap, Masyarakat Peduli Demo Polres Nias

aditia laoli/sumut pos
TERIMA: Wakapolres Nias, Kompol Eliaman Zalukhu didampingi Kanit tipikor Polres Nias Ipda Fahmi menerima pernyataan sikap dari Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias, diserahkan pimpinan aksi Helpianus Gea.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Seratusan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias, berunjukrasa di Polres Nias, Senin (18/2).

Dalam orasinya, mereka menuntut beberapa kasus korupsi yang penanganannya tidak jelas atau mengendap seperti kasus Proyek Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias, Kantor DPRD Nias dan Jalan menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan tahun 2007, serta kasus-kasus limbah Rumah Sakit Betesda, di Desa Ombolata Simaenari, Gunungsitoli.

Menurut massa proyek yang diduga fiktif tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.199.000.000, dan telah dilaporkan ke Polres Nias sesuai Surat Perintah Penyelidikan (SPP) Nomor : Pol-Lidik/427/VIII/2008 tanggal 25 Augustus 2008 lalu, dan menyeret Ir Lakhomizaro Zebua, yang kini menjabat Wali Kota Gunungsitoli.

“Kasus ini sudah sepuluh tahun dilaporkan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, kami berharap Polres Nias dapat menuntaskannya sehingga orang-orang yang diduga terlibat didalamnya memperoleh kepastian hukum. Kalau kasus ini tidak tuntas, maka timbul pertanyaan ada apa dengan Polres Nias,”ujar koordinator aksi Helpianus Gea.

“Kita ketahui bersama, bahwa bapak Ir Lakhomizaro Zebua yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Gunungsitoli ikut terseret karena dimasa beliau menjabat Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Nias kasus dugaan korupsi ini terjadi, tentu kita berharap kasus ini tidak membuat beliau terganggu dalam menjalankan pekerjaannya sebagai Wali Ko ta Gunungsitoli”,kata orator demo lainnya.

Massa juga mendesak Porles Nias mengusut Rumah Sakit Betesda yang menurut mereka membuang limbah sembarangan, dan melakukan penyelidikan terkait layanan pembayaran BPJS yang diduga banyak dimanipulasi oleh oknum tertentu di RS Betesda.

“Limbah RS Betesda sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar, terlebih dari serangan penyakit. Kami minta operasional RS Betesda dihentikan sementara, sampai adanya ketetapan hukum yang jelas”,kata Helpi.

Wakapolres Nias, Kompol Eliaman Zalukhu, yang mewakili Kapolres Nias datang menjumpai demontran di Gerbang Polres Nias, mengaku belum memahami kasus tersebut karena baru lima bulan tugas di Polres Nias. Sehingga untuk memberikan penjelasan kepada massa, Wakapolres Nias kemudian mengarahkan kepada Kanit Tipikor yang turut mendampingi.

“Seyogianya yang menerima rekan-rekan adalah bapak Kapolres, kebetulan beliau sedang tugas diluar. Selaku putra daerah dan lahir di nias ini terharu mendengar kasus ini, dan kalau memang banyak kasus korupsi seperti yang bapak bacakan tadi, maka begini-beginilah kampung kita ini. Silahkan pak Kanit Tipikor menjelaskan secara terbuka, jangan ada yang ditutupi”,ujar Wakapolres.

Sementara Kanit tipikor Polres Nias Ipda Fahmi, mengatakan akan mempelajari kembali kasusnya. Karena hingga saat ini belum ditemukan kerugian negara. Ipda Fahmi meminta massa kerja sama mengungkap kasus ini.

“Kalau ada di antara rekan-rekan yang lebih mengetahui kasus ini, dan punya dokumen pendukung silahkan disampaikan, kami terbuka. Bantu kami mengungkap kasus ini, yang jelas kami tidak punya kepentingan pada kasus ini”,pungkas Fahmi yang juga mengaku masih baru bertugas di Polres Nias.

Terkait kasus RS Betesda, Ipda Fahmi menjelaskan kasus itu sudah lebih dulu ditangani Polda Sumut. Namun demikian, dirinya berjanji akan berusaha menanyakan sejauh mana pengangan kasus tersebut ke Polda Sumut.

“Kasus itu sudah ditangani Polda Sumut, kan tidak mungkin double. Namun kami akan menanyakan ke Polda sudah sampai dimana penanganan kasus itu”,tandas Fahmi.

Usai mendengar penjelasan Ipda Fahmi, massa kemudian beranjak menuju Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mempertanyakan kebenaran fotocopy berita acara pelaksanaan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Ir Lakhomizaro Zebua dalam kasus Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

Yang mana Ir Lakhomizaro Zebua saat itu sebagai pimpinan proyek P2JK2 tahun 2001 Kabupaten Nias. Menurut demonstran, surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2006, dan telah tersebar dan menjadi konsumsi masyarakat luas.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoli SH MH yang datang menemui massa mengatakan, jika isu tersebut tidak benar karena belum pernah ditetapkan tersangka apalagi berita acara penahanan.

“Penetapan tersangka tidak pernah ada dan belum pernah diregister. Berita acara penahanan itu tidak benar, jika ada dokumen silakan disampaikan kepada kami”, tegas Kajari. (mag-5/han)

aditia laoli/sumut pos
TERIMA: Wakapolres Nias, Kompol Eliaman Zalukhu didampingi Kanit tipikor Polres Nias Ipda Fahmi menerima pernyataan sikap dari Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias, diserahkan pimpinan aksi Helpianus Gea.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Seratusan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias, berunjukrasa di Polres Nias, Senin (18/2).

Dalam orasinya, mereka menuntut beberapa kasus korupsi yang penanganannya tidak jelas atau mengendap seperti kasus Proyek Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias, Kantor DPRD Nias dan Jalan menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan tahun 2007, serta kasus-kasus limbah Rumah Sakit Betesda, di Desa Ombolata Simaenari, Gunungsitoli.

Menurut massa proyek yang diduga fiktif tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.199.000.000, dan telah dilaporkan ke Polres Nias sesuai Surat Perintah Penyelidikan (SPP) Nomor : Pol-Lidik/427/VIII/2008 tanggal 25 Augustus 2008 lalu, dan menyeret Ir Lakhomizaro Zebua, yang kini menjabat Wali Kota Gunungsitoli.

“Kasus ini sudah sepuluh tahun dilaporkan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, kami berharap Polres Nias dapat menuntaskannya sehingga orang-orang yang diduga terlibat didalamnya memperoleh kepastian hukum. Kalau kasus ini tidak tuntas, maka timbul pertanyaan ada apa dengan Polres Nias,”ujar koordinator aksi Helpianus Gea.

“Kita ketahui bersama, bahwa bapak Ir Lakhomizaro Zebua yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Gunungsitoli ikut terseret karena dimasa beliau menjabat Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Nias kasus dugaan korupsi ini terjadi, tentu kita berharap kasus ini tidak membuat beliau terganggu dalam menjalankan pekerjaannya sebagai Wali Ko ta Gunungsitoli”,kata orator demo lainnya.

Massa juga mendesak Porles Nias mengusut Rumah Sakit Betesda yang menurut mereka membuang limbah sembarangan, dan melakukan penyelidikan terkait layanan pembayaran BPJS yang diduga banyak dimanipulasi oleh oknum tertentu di RS Betesda.

“Limbah RS Betesda sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar, terlebih dari serangan penyakit. Kami minta operasional RS Betesda dihentikan sementara, sampai adanya ketetapan hukum yang jelas”,kata Helpi.

Wakapolres Nias, Kompol Eliaman Zalukhu, yang mewakili Kapolres Nias datang menjumpai demontran di Gerbang Polres Nias, mengaku belum memahami kasus tersebut karena baru lima bulan tugas di Polres Nias. Sehingga untuk memberikan penjelasan kepada massa, Wakapolres Nias kemudian mengarahkan kepada Kanit Tipikor yang turut mendampingi.

“Seyogianya yang menerima rekan-rekan adalah bapak Kapolres, kebetulan beliau sedang tugas diluar. Selaku putra daerah dan lahir di nias ini terharu mendengar kasus ini, dan kalau memang banyak kasus korupsi seperti yang bapak bacakan tadi, maka begini-beginilah kampung kita ini. Silahkan pak Kanit Tipikor menjelaskan secara terbuka, jangan ada yang ditutupi”,ujar Wakapolres.

Sementara Kanit tipikor Polres Nias Ipda Fahmi, mengatakan akan mempelajari kembali kasusnya. Karena hingga saat ini belum ditemukan kerugian negara. Ipda Fahmi meminta massa kerja sama mengungkap kasus ini.

“Kalau ada di antara rekan-rekan yang lebih mengetahui kasus ini, dan punya dokumen pendukung silahkan disampaikan, kami terbuka. Bantu kami mengungkap kasus ini, yang jelas kami tidak punya kepentingan pada kasus ini”,pungkas Fahmi yang juga mengaku masih baru bertugas di Polres Nias.

Terkait kasus RS Betesda, Ipda Fahmi menjelaskan kasus itu sudah lebih dulu ditangani Polda Sumut. Namun demikian, dirinya berjanji akan berusaha menanyakan sejauh mana pengangan kasus tersebut ke Polda Sumut.

“Kasus itu sudah ditangani Polda Sumut, kan tidak mungkin double. Namun kami akan menanyakan ke Polda sudah sampai dimana penanganan kasus itu”,tandas Fahmi.

Usai mendengar penjelasan Ipda Fahmi, massa kemudian beranjak menuju Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mempertanyakan kebenaran fotocopy berita acara pelaksanaan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Ir Lakhomizaro Zebua dalam kasus Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

Yang mana Ir Lakhomizaro Zebua saat itu sebagai pimpinan proyek P2JK2 tahun 2001 Kabupaten Nias. Menurut demonstran, surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2006, dan telah tersebar dan menjadi konsumsi masyarakat luas.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoli SH MH yang datang menemui massa mengatakan, jika isu tersebut tidak benar karena belum pernah ditetapkan tersangka apalagi berita acara penahanan.

“Penetapan tersangka tidak pernah ada dan belum pernah diregister. Berita acara penahanan itu tidak benar, jika ada dokumen silakan disampaikan kepada kami”, tegas Kajari. (mag-5/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/