25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Balon Independen Tidak Dapat Diajukan Parpol

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memberikan peringatan kepada setiap Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) dan Balon Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) yang sudah mengikuti proses verifikasi melalui jalur perseorangan.

“Kalau sudah ikut verifikasi perseorangan dan dinyatakan gagal, Balon tidak bisa lagi diajukan oleh parpol,” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Rabu (27/9).

Menurut Mulia, ada anggaran yang keluar untuk proses verifikasi faktual ataupun proses verifikasi administrasi setiap Balon Gubsu dan Wagubsu yang ingin maju melalui jalur perseorangan.

“Karena itulah tidak diperkenankan kembali untuk mengikuti proses pencalonan melalui jalur parpol,”ungkapnya.

Kemudian, lanjut Mulia, balon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa verifikasi faktual di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat. Posisi pasangan calon (paslon) juga tidak dapat diganti dengan calon lain.

“Bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri juga tidak dapat diusulkan sebagai pasangan calon atau calon oleh parpol atau gabungan parpol,” tukasnya sembari menyatakan calon perseorangan yang berhalangan tetap, pada masa verifikasi faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dapat diganti dengan calon baru paling lama 5 hari sejak calon tersebut berhalangan tetap.

Menyangkut penggantian balon atau calon, dapat dilaksanakan parpol atau gabungan parpol atau calon perseorangan dalam hal dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penggantian balon ini, ungkap Mulia, juga dapat dilaksanakan pada tahap verifikasi persyaratan calon, sebelum penetapan pasangan calon dan sejak penetapan pasangan calon sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian penggantian balon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap (meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen dapat dilaksanakan tugas secara permanen) dengan mengubah kedudukan calon gubernur atau calon wakil gubernur menjadi calon gubernur.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengutarakan,pendukung paslon tidak dapat menarik kembali dukungannya sejak KPU Provinsi Sumut menyampaikan dokumen kepada PPS.(dik/azw)

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memberikan peringatan kepada setiap Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) dan Balon Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) yang sudah mengikuti proses verifikasi melalui jalur perseorangan.

“Kalau sudah ikut verifikasi perseorangan dan dinyatakan gagal, Balon tidak bisa lagi diajukan oleh parpol,” kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Rabu (27/9).

Menurut Mulia, ada anggaran yang keluar untuk proses verifikasi faktual ataupun proses verifikasi administrasi setiap Balon Gubsu dan Wagubsu yang ingin maju melalui jalur perseorangan.

“Karena itulah tidak diperkenankan kembali untuk mengikuti proses pencalonan melalui jalur parpol,”ungkapnya.

Kemudian, lanjut Mulia, balon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa verifikasi faktual di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat. Posisi pasangan calon (paslon) juga tidak dapat diganti dengan calon lain.

“Bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri juga tidak dapat diusulkan sebagai pasangan calon atau calon oleh parpol atau gabungan parpol,” tukasnya sembari menyatakan calon perseorangan yang berhalangan tetap, pada masa verifikasi faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dapat diganti dengan calon baru paling lama 5 hari sejak calon tersebut berhalangan tetap.

Menyangkut penggantian balon atau calon, dapat dilaksanakan parpol atau gabungan parpol atau calon perseorangan dalam hal dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penggantian balon ini, ungkap Mulia, juga dapat dilaksanakan pada tahap verifikasi persyaratan calon, sebelum penetapan pasangan calon dan sejak penetapan pasangan calon sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian penggantian balon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap (meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen dapat dilaksanakan tugas secara permanen) dengan mengubah kedudukan calon gubernur atau calon wakil gubernur menjadi calon gubernur.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengutarakan,pendukung paslon tidak dapat menarik kembali dukungannya sejak KPU Provinsi Sumut menyampaikan dokumen kepada PPS.(dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/