LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bekerjasama dengan Diskominfo menyapa masyarakat dalam dialog interaktif tentang penggunaan aplikasi e-Tilang melalui radio Anggraina Kalmaira atau AK FM 107 MHZ Stabat, Senin (17/2)
Kasubsi Pratut Renhard Harve Sembiring mengatakan, aplikasi e-Tilang bermanfaat untuk memudahkan proses pembayaran denda tilang, sehingga tidak perlu lagi datang menghadiri sidang tilang.
Penerapan e-Tilang sendiri diberlakukan mulai awal tahun 2017, namun masih banyak yang belum mengetaui e-Tilang ini.
Renhard juga menjelaskan penerapan e-Tilang, memiliki berbagai manfaat, baik bagi pengendara maupun polisi. Dapat memudahkan pelanggar untuk menyelesaikan proses tilang. “Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan dan menerima informasi secara praktis melalui SMS atau cek langsung di website resmi pengadilan di wilayah pelanggaran terkait,”terangnya.
Mengenai transparansi uang dari pihak kepolisian, jumlah denda yang dibayarkan juga sudah ditentukan melalui aplikasi. Pelanggar bisa mengatur waktu penyelesaian perkara, sehingga bisa disesuaikan.
Semua data pelanggaran tercatat pada sistem, sehingga mudah dipantau untuk kepatuhan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik dari pihak pelanggar maupun kepolisian.
Sedangkan untuk proses pembayaran denda e-Tilang, sambung Renhard, bisa dilakukan melalui semua ATM bank, langsung menemui Teller bank atau mendatangi kantor Kejaksaan dilokasi hukum ditilang, sesuai tanggal sidang yang tertera pada surat tilang.
“Jika memilih untuk membayar denda tilang melalui online, sebelumnya harus mendapatkan kode BRIVA sebagai nomor rekening virtual account tujuan pembayaran dengan cara cek denda di website http;//www.etilangs.info/,”paparnya.
Renhard memaparkan, bahwa prosedur e-Tilang ini memakan waktu kurang lebih satu sampai dua minggu. Jika pada saat terkena e-Tilang tidak mempunyai cukup uang untuk membayar denda sehingga melewati jadwal sidang, pelanggar dapat mengajukan persidangan sendiri setelah melewati tanggal sidang yang sebelumnya ditetapkan.
“Nanti kita hanya membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan persidangan,’bilangnnya. Untuk mendaftar persidangan sendiri, sambung Renhard, bisa melakukannya secara online dengan mengunjungi website resmi Kejari wilayah setempat. Tanggal kehadiran sidang minimal dua hari setelah pendaftaran dilakukan.
Sementara itu Sukiman, selain mendukung pihaknya juga berharap dialog interatif ini, dapat memberikan informasi mendalam terkait penggunaan e-Tilang, sehingga masyarakat Langkat semakin mengerti dan memahami penggunaan dan manfaat e-Tilang. (yas/han)