25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Dianggap Lebih Berpihak kepada Pengusaha Galian C, Masyarakat Sidorejo Minta Kades Dicopot

Warga Demo

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pantang menyerah, inilah yang ditunjukan puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat. Demi mendapatkan keadilan bagi rekan mereka M Sofyan, yang kini duduk di kursi pesakitan. Masyarakat terus menggelar aksi unjuk rasa.

Kali ini mereka melakukan aksi demonstrasi ke Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, meminta agar kepala desa mereka segera dicopot, karena tidak berpihak kepada masyarakat.

“Kepala desa kami tidak berpihak kepada warga, dia lebih memihak pengusaha galian C,” ungkap Dian Pramana, yang mewakili warga saat berorasi di Dinas PMD Kabupaten Langkat, Stabat, Selasa (12/3).

“Kedatangan kami juga menyangkut seorang warga, M Sofyan, yang kini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat, karena memperjuangkan nasib warga di sana terkait maraknya galian C,” imbuh Dian.

Usai melakukan orasi di instansi tersebut, dengan mengenderai 2 truk, puluhan warga ini langsung menuju ke Pengadilan Negeri Stabat, untuk menyaksikan persidangan seorang warga mereka. “Kenapa sidangnya terus diulur bang? Kami juga bingung, apakah tidak ada lagi keadilan bagi kami?” tanya Dian, yang diamini warga lain.

Dian juga menjelaskan, tidak tahu harus berbuat apa dan harus mengadu ke mana lagi. Mereka bingung, kenapa mereka yang mengadu malah mereka menjadi terpidana. “Kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Kami yang buat laporan, kami yang dikriminalisasi. Dan rekan kami Sofyan, sampai dipidanakan Edi Surahman,” bebernya.

Selain menggelar aksi di Pengadilan Negeri Stabat beberapa kali, lanjutnya, mereka juga sudah pernah berdemonstrasi ke Polda Sumut untuk meminta keadilan. Sayang, sejauh ini belum ada jawaban memuaskan, dan mereka sudah mengambil tindakan hukum. “Hukum di negara kita ini seperti paku ya bang?! Tajamnya cuma ke bawah, namun tumpul ke atas,” lirih Dian.

Dian mengatakan, permasalahan ini berawal dari tindakan pengusaha galian C Edi Surahman, yang ingin menguasai lahan masyarakat. Pria yang disebut-sebut memiliki kenalan oknum-oknum penegak hukum dan petinggi di Pemkab Langkat ini, ingin lahan dengan lebar 3 meter dan panjang sekitar 1 kilometer, dijadikan jalan pintas mobil truk galian C miliknya.

Namun, masyarakat tidak ingin memberikan lahan yang notabene merupakan mata pencarian mereka. “Mata pencarian kami cuma berladang, selain sawit dan karet, kami juga menanam padi. Tapi lahan kami malah mau diambil dengan ganti rugi yang tidak sesuai. Mana mungkin kami terima. Dan kami pun menolak mentah-mentah tawaran itu. Dan saat itu, Sofyan orang yang punya pendidikan dan kami percayai untuk mengurus masalah ini, agar lahan kami tidak direbut Edi Suherman,” kata Dian lagi.

Tapi sangat disayangkan, lanjut Dian, saat Sofyan memasukkan laporan pengaduan masyarakat ke Polres Langkat, sekira Mei 2018 lalu, serangan malah berbalik arah. Kasus yang ditangani di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Kanit Tipiter dijabat Iptu Bram Chandra itu, malah mempidanakan Sofyan. “Kami juga tak tahu, katanya yang kami laporkan (Edi Suherman), juga membuat laporan ke Polres Langkat, dengan delik aduan Sofyan telah melakukan fitnah dan membuat pengaduan bohong,” timpalnya.

Dian dan seluruh masyarakat berharap, dengan terus menyuarakan permasalahan ini, akan datang keadilan bagi mereka. Sehingga permasalahan cepat terselesaikan, dan Sofyan terbebas dari jerat hukum yang ada. Dan bagi penegak hukum yang dinilai culas (nakal) mendapatkan ganjaran atas tindakan mereka yang menindas rakyat kecil. “Kami ingin keadilan dan permasalahan ini cepat selesai,” pungkasnya. (bam/saz)

Warga Demo

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pantang menyerah, inilah yang ditunjukan puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat. Demi mendapatkan keadilan bagi rekan mereka M Sofyan, yang kini duduk di kursi pesakitan. Masyarakat terus menggelar aksi unjuk rasa.

Kali ini mereka melakukan aksi demonstrasi ke Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, meminta agar kepala desa mereka segera dicopot, karena tidak berpihak kepada masyarakat.

“Kepala desa kami tidak berpihak kepada warga, dia lebih memihak pengusaha galian C,” ungkap Dian Pramana, yang mewakili warga saat berorasi di Dinas PMD Kabupaten Langkat, Stabat, Selasa (12/3).

“Kedatangan kami juga menyangkut seorang warga, M Sofyan, yang kini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat, karena memperjuangkan nasib warga di sana terkait maraknya galian C,” imbuh Dian.

Usai melakukan orasi di instansi tersebut, dengan mengenderai 2 truk, puluhan warga ini langsung menuju ke Pengadilan Negeri Stabat, untuk menyaksikan persidangan seorang warga mereka. “Kenapa sidangnya terus diulur bang? Kami juga bingung, apakah tidak ada lagi keadilan bagi kami?” tanya Dian, yang diamini warga lain.

Dian juga menjelaskan, tidak tahu harus berbuat apa dan harus mengadu ke mana lagi. Mereka bingung, kenapa mereka yang mengadu malah mereka menjadi terpidana. “Kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Kami yang buat laporan, kami yang dikriminalisasi. Dan rekan kami Sofyan, sampai dipidanakan Edi Surahman,” bebernya.

Selain menggelar aksi di Pengadilan Negeri Stabat beberapa kali, lanjutnya, mereka juga sudah pernah berdemonstrasi ke Polda Sumut untuk meminta keadilan. Sayang, sejauh ini belum ada jawaban memuaskan, dan mereka sudah mengambil tindakan hukum. “Hukum di negara kita ini seperti paku ya bang?! Tajamnya cuma ke bawah, namun tumpul ke atas,” lirih Dian.

Dian mengatakan, permasalahan ini berawal dari tindakan pengusaha galian C Edi Surahman, yang ingin menguasai lahan masyarakat. Pria yang disebut-sebut memiliki kenalan oknum-oknum penegak hukum dan petinggi di Pemkab Langkat ini, ingin lahan dengan lebar 3 meter dan panjang sekitar 1 kilometer, dijadikan jalan pintas mobil truk galian C miliknya.

Namun, masyarakat tidak ingin memberikan lahan yang notabene merupakan mata pencarian mereka. “Mata pencarian kami cuma berladang, selain sawit dan karet, kami juga menanam padi. Tapi lahan kami malah mau diambil dengan ganti rugi yang tidak sesuai. Mana mungkin kami terima. Dan kami pun menolak mentah-mentah tawaran itu. Dan saat itu, Sofyan orang yang punya pendidikan dan kami percayai untuk mengurus masalah ini, agar lahan kami tidak direbut Edi Suherman,” kata Dian lagi.

Tapi sangat disayangkan, lanjut Dian, saat Sofyan memasukkan laporan pengaduan masyarakat ke Polres Langkat, sekira Mei 2018 lalu, serangan malah berbalik arah. Kasus yang ditangani di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Kanit Tipiter dijabat Iptu Bram Chandra itu, malah mempidanakan Sofyan. “Kami juga tak tahu, katanya yang kami laporkan (Edi Suherman), juga membuat laporan ke Polres Langkat, dengan delik aduan Sofyan telah melakukan fitnah dan membuat pengaduan bohong,” timpalnya.

Dian dan seluruh masyarakat berharap, dengan terus menyuarakan permasalahan ini, akan datang keadilan bagi mereka. Sehingga permasalahan cepat terselesaikan, dan Sofyan terbebas dari jerat hukum yang ada. Dan bagi penegak hukum yang dinilai culas (nakal) mendapatkan ganjaran atas tindakan mereka yang menindas rakyat kecil. “Kami ingin keadilan dan permasalahan ini cepat selesai,” pungkasnya. (bam/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/