32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Langkat Mulai Terapkan Si-Mendai dan e-Lapor

SOSIALISASI: Kadis PMP2TSP Langkat, Ikhsan Aprija menyampaikan pemaparan tentang sosialisasi Aplikasi Si-Mendai dan e-Lapor.
ilyas/sumut pos

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menggelar sosialisasi implementasi aplikasi e-perizinan yakni Si-Mendai dan pengaduan online yakni e-Lapor, di Resto Cabe Ijo Sobat Bagus, Stabat, akhir pekan lalu.

“e-Lapor Yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola Diskominfo. Sedangkan Si-Mendai atau Sistem Informasi Manajemen Perizinan dan Investasi adalahsystem perizinan satu pintu secara online yang dikelolah DPMP2TSP.” ujar Kadis PMP2TSP Langkat, Ikhsan Aprija.

Ikhsan Aprija menjelaskan, Si-Mendai berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan, dan dapat memberikan tanggapan positif terhadap kinerja ASN di DPMP2TSP. Hal tersebut untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, seperti yang tertuang pada pasal 3 Peraturan Mentri Dalam Negri RI No: 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah. “Sehingga kita mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai ASN dalam mewujudkan GOOD GOVERNMENT dan CLEAN GOVERNMENT di lingkungan Pemkab.Langkat”, harap Ikhsan.

Sementara itu, Kabid IKP Diskominfo M.Faisal mewakil Kadis Kominfo, mengatakan, aplikasi e-Lapor difungsikan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional, serta untuk mencapai visi dalam good governance. “Saya berharap agar seluruh perangkat OPD lapor, bisa mensosialisasikan kemanfaatan e-Lapor kepada masyarakat, terkhusus tentang perizinan pembangunan pabrik yang tidak standard dan lainnya. Sebab, laporan ini akan langsung di pantau ke pusat dan Bupati Langkat,”ungkapnya. Faisaljuga menambahkan, e-Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia, melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.co.id SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.

“Penyelenggaraannya dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Serta memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.” kata Faisalp

Untuk fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!, sambung Faisal, pertama Anonim yaitu fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.

Kedua, Rahasia yaitu seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Ketiga, Tracking id yaitu nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat

“Sembari menerangkan, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.” imbuhnya (yas/han).

SOSIALISASI: Kadis PMP2TSP Langkat, Ikhsan Aprija menyampaikan pemaparan tentang sosialisasi Aplikasi Si-Mendai dan e-Lapor.
ilyas/sumut pos

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menggelar sosialisasi implementasi aplikasi e-perizinan yakni Si-Mendai dan pengaduan online yakni e-Lapor, di Resto Cabe Ijo Sobat Bagus, Stabat, akhir pekan lalu.

“e-Lapor Yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola Diskominfo. Sedangkan Si-Mendai atau Sistem Informasi Manajemen Perizinan dan Investasi adalahsystem perizinan satu pintu secara online yang dikelolah DPMP2TSP.” ujar Kadis PMP2TSP Langkat, Ikhsan Aprija.

Ikhsan Aprija menjelaskan, Si-Mendai berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan, dan dapat memberikan tanggapan positif terhadap kinerja ASN di DPMP2TSP. Hal tersebut untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, seperti yang tertuang pada pasal 3 Peraturan Mentri Dalam Negri RI No: 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah. “Sehingga kita mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai ASN dalam mewujudkan GOOD GOVERNMENT dan CLEAN GOVERNMENT di lingkungan Pemkab.Langkat”, harap Ikhsan.

Sementara itu, Kabid IKP Diskominfo M.Faisal mewakil Kadis Kominfo, mengatakan, aplikasi e-Lapor difungsikan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional, serta untuk mencapai visi dalam good governance. “Saya berharap agar seluruh perangkat OPD lapor, bisa mensosialisasikan kemanfaatan e-Lapor kepada masyarakat, terkhusus tentang perizinan pembangunan pabrik yang tidak standard dan lainnya. Sebab, laporan ini akan langsung di pantau ke pusat dan Bupati Langkat,”ungkapnya. Faisaljuga menambahkan, e-Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia, melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.co.id SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.

“Penyelenggaraannya dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Serta memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.” kata Faisalp

Untuk fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!, sambung Faisal, pertama Anonim yaitu fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.

Kedua, Rahasia yaitu seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Ketiga, Tracking id yaitu nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat

“Sembari menerangkan, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.” imbuhnya (yas/han).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/