MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), H Ahmad Qosbi meminta seluruh ASN agar memahami Peraturan Presiden No 58 Tahun 2023, tentang Penguatan Moderasi Beragama.
“Penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan,” ujarnya, saat melakukan Pembinaan ASN di Kantor Kemenag Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kamis (25/1/2024).
“Penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia khususnya di Sumatera Utara,” jelas Qosbi.
Dia juga mengapresiasi kerukunan beragama yang dibangun dan dijaga di Kabupaten Taput. Kerukunan tersebut, terangnya, karena kerjasama yang baik dan asas kepercayaan yang dibangun dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
“Semoga Tapanuli Utara menjaga keharmonisan kerukunan di sini. Kerukunan terjalin karena kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam pembinaan tersebut, Qosbi membuka ruang dialog dengan ASN baik dari madrasah, penghulu, dan penyuluh. Dialog tersebut menjadi strategi Kakanwil Kemenag Sumut dalam rangka menyelesaikan permasalahan dan menimbulkan inovasi untuk pelayanan yang prima.
Sementara, Kakan Kemenag Taput, Tigor Sianturi mengapresiasi kunjungan Kakanwil Kemenag Sumut. Ia berharap dengan kedatangan Kakanwil dapat menambah motivasi ASN dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat. (man/ram)