BERASTAGI, SUMUTPOS.CO – Berkas keputusan paripurna DPRD Karo untuk pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti Selasa ( 18/3) resmi masuk ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Diharapkan gubernur Sumatera Utara tidak berlama lama meneruskan surat ini ke Mendagri di Jakarta.
Kepastian masuknya surat itu ke meja Gubsu disampaikan langsung Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban Selasa ( 19/3) melalui telepon selulernya kepada Metro Karo (grup Sumut Pos) dari sekitar Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan. Menurutnya, setelah menanti akhirnya surat tadi langsung masuk ke ruang Gatot Pujo Nugroho. Sayang hari itu karena terlalu banyak agenda, Gatot tidak sempat menerima Effendi.
“Tadi kita sudah coba upayakan untuk bertemu, namun karena ada tugas lain yang telah terjadwal, Pak Gubernur akan menjadwal ulang untuk ketemu. Namun, surat sudah kita sampaikan kepadanya,” terang Sinukaban.
Keperluan untuk membuat janji ketemu dengan Gatot dalam pandangan Effendi adalah untuk memberikan gambaran terakhir situasi dan dinamika yang berlangsung di tengah tengah rakyat Karo. Sehingga Effendi menilai pertemuan dengan gubernur adalah salah satu poin penting yang harus dilakukan. “Beliau telah memberikan gambaran pertemuan akan datang ,” ujar Effendi.
Surat yang disampaikan ke gubernur sendiri adalah hasil dari keputusan pemberhentian Karo Jambi sebagai bupati Karo yang diambil dalam sidang paripurna yang digelar Kamis ( 13/3) sekira pukul 13.34 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe.
Di sisi lain, Karo Jambi malah menganggap peripurna pemakzulannya cacat hukum. “Saya nyatakan bahwa hasil rapat paripurna itu cacat hukum. Coba rekan-rekan wartawan tanyakan kepada pakar-pakar hukum tata negara. Kalau kepada saya semua pakar hukum menyatakan keputusan itu cacat hukum,” tambahnya lagi tanpa merinci dimana cacat hukumnya.
Menurut Kena Ukur,untuk mengetahui cacat hukum atau tidak, sebaiknya terhadap putusan DPRD Karo itu dilakukan uji materi. “ Yang sangat patut dipertanyakan adalah,apakah mereka-mereka itu masih layak sebagai wakil rakyat. Kalau seperti itu tingkah wakil rakyat Karo ini maka yang jadi korbannya adalah rakyat Karo itu sendiri,” pungkasnya.(nng/mar/smg/rbb)
BERASTAGI, SUMUTPOS.CO – Berkas keputusan paripurna DPRD Karo untuk pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti Selasa ( 18/3) resmi masuk ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Diharapkan gubernur Sumatera Utara tidak berlama lama meneruskan surat ini ke Mendagri di Jakarta.
Kepastian masuknya surat itu ke meja Gubsu disampaikan langsung Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban Selasa ( 19/3) melalui telepon selulernya kepada Metro Karo (grup Sumut Pos) dari sekitar Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan. Menurutnya, setelah menanti akhirnya surat tadi langsung masuk ke ruang Gatot Pujo Nugroho. Sayang hari itu karena terlalu banyak agenda, Gatot tidak sempat menerima Effendi.
“Tadi kita sudah coba upayakan untuk bertemu, namun karena ada tugas lain yang telah terjadwal, Pak Gubernur akan menjadwal ulang untuk ketemu. Namun, surat sudah kita sampaikan kepadanya,” terang Sinukaban.
Keperluan untuk membuat janji ketemu dengan Gatot dalam pandangan Effendi adalah untuk memberikan gambaran terakhir situasi dan dinamika yang berlangsung di tengah tengah rakyat Karo. Sehingga Effendi menilai pertemuan dengan gubernur adalah salah satu poin penting yang harus dilakukan. “Beliau telah memberikan gambaran pertemuan akan datang ,” ujar Effendi.
Surat yang disampaikan ke gubernur sendiri adalah hasil dari keputusan pemberhentian Karo Jambi sebagai bupati Karo yang diambil dalam sidang paripurna yang digelar Kamis ( 13/3) sekira pukul 13.34 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe.
Di sisi lain, Karo Jambi malah menganggap peripurna pemakzulannya cacat hukum. “Saya nyatakan bahwa hasil rapat paripurna itu cacat hukum. Coba rekan-rekan wartawan tanyakan kepada pakar-pakar hukum tata negara. Kalau kepada saya semua pakar hukum menyatakan keputusan itu cacat hukum,” tambahnya lagi tanpa merinci dimana cacat hukumnya.
Menurut Kena Ukur,untuk mengetahui cacat hukum atau tidak, sebaiknya terhadap putusan DPRD Karo itu dilakukan uji materi. “ Yang sangat patut dipertanyakan adalah,apakah mereka-mereka itu masih layak sebagai wakil rakyat. Kalau seperti itu tingkah wakil rakyat Karo ini maka yang jadi korbannya adalah rakyat Karo itu sendiri,” pungkasnya.(nng/mar/smg/rbb)