33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Miliki Upal, Wanita Asal Medan Diamankan

KISARAN- Ayu Rahayu (32), warga Kota Medan diamankan Satreskrim Polres Asahan di Jalan DR Cipto Kisaran. Dari tangannya diperoleh uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu sebanyak 12 lembar, Senin ( 18/4) pukul 11.30 WIB.

Penangkapan Ayu ini berawal dari laporan dari masyarakat. “Ada seorang wanita dengan ciri-ciri pakai baju warna ungu dengan celan ponggol hitm, bersandal jepit biasa dan berbadan gemuk berkulit hitam, mau menukarkan uang pecahan Rp50 ribu. Karena diyakini uang itu palsu, seorang pedagang tidak mau menerimanya,” Kata Kapolres Asahan AKBP J Didiek DP SH melalui Pjs Kasat Reskrim AKP H Tambunan didampingi Kanit PPA Ipda M Amdi Karna di ruang kerjanya.
Setelah mendapat laporan dari pedagang itu, satuan Reskrim yang berada di Kota Kisaran, langsung mengejar wanita dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi. Hasilnya, wanita yang dimaksud ditemukan saat duduk-duduk di Jalan DR Cipto persisnya di dekat Hotel Sejahtera Kisaran. Kemudian Ayu diboyong ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Saat dimintai keterangan, kata Ipda M Amdi, Ayu selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit. Menurutnya, upal itu diperoleh dari seorang pria yang bertemu di dalam bus angkutan umum KUPJ.
Menurutnya, upal pecahan Rp50 ribu yang dipegang wanita itu hasil foto copian. Hal itu bisa dilihat dari bentuk, warna dan nomor seri uang tersebut. Untuk pengembangan, wanita yang mengaku berasal dari Kota Medan itu masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA.

Ayu Rahayu ketika dikomfirmasi, mengku tidak tahu-menahu soal upal itu. Saat di dalam bus KUPJ jurusan Medan-Rantau Parapat, dirinya diberi upal oleh seorang pria yang tidak dikenal sebelumnya. Pengakuan wanita itu janggal, ketika ditanya di mana bus angkutan umum itu berhenti, wanita yang mengaku belum menikah itu mengaku diturunkan di Jalan DR Cipto. Padahal bus anggkutan umum yang dimaksud wanita itu tidak pernah memasuki jalan inti kota.(mag-02/smg)

KISARAN- Ayu Rahayu (32), warga Kota Medan diamankan Satreskrim Polres Asahan di Jalan DR Cipto Kisaran. Dari tangannya diperoleh uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu sebanyak 12 lembar, Senin ( 18/4) pukul 11.30 WIB.

Penangkapan Ayu ini berawal dari laporan dari masyarakat. “Ada seorang wanita dengan ciri-ciri pakai baju warna ungu dengan celan ponggol hitm, bersandal jepit biasa dan berbadan gemuk berkulit hitam, mau menukarkan uang pecahan Rp50 ribu. Karena diyakini uang itu palsu, seorang pedagang tidak mau menerimanya,” Kata Kapolres Asahan AKBP J Didiek DP SH melalui Pjs Kasat Reskrim AKP H Tambunan didampingi Kanit PPA Ipda M Amdi Karna di ruang kerjanya.
Setelah mendapat laporan dari pedagang itu, satuan Reskrim yang berada di Kota Kisaran, langsung mengejar wanita dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi. Hasilnya, wanita yang dimaksud ditemukan saat duduk-duduk di Jalan DR Cipto persisnya di dekat Hotel Sejahtera Kisaran. Kemudian Ayu diboyong ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Saat dimintai keterangan, kata Ipda M Amdi, Ayu selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit. Menurutnya, upal itu diperoleh dari seorang pria yang bertemu di dalam bus angkutan umum KUPJ.
Menurutnya, upal pecahan Rp50 ribu yang dipegang wanita itu hasil foto copian. Hal itu bisa dilihat dari bentuk, warna dan nomor seri uang tersebut. Untuk pengembangan, wanita yang mengaku berasal dari Kota Medan itu masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA.

Ayu Rahayu ketika dikomfirmasi, mengku tidak tahu-menahu soal upal itu. Saat di dalam bus KUPJ jurusan Medan-Rantau Parapat, dirinya diberi upal oleh seorang pria yang tidak dikenal sebelumnya. Pengakuan wanita itu janggal, ketika ditanya di mana bus angkutan umum itu berhenti, wanita yang mengaku belum menikah itu mengaku diturunkan di Jalan DR Cipto. Padahal bus anggkutan umum yang dimaksud wanita itu tidak pernah memasuki jalan inti kota.(mag-02/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/