32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bandar Dadu Ditangkap, Pemain Berlarian

SEIBAMBAN- Apes dialami Paimun (53) warga Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Sergai ini. Pasalnya, dia ditangkap tim Judi Sila Polres Serdang Bedagai saat asik mengoncang dadu di hiburan pesta hajatan di Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Selasa (17/4) sekira pukul 21.05 WIB.

Penagkapan tersebut berawal dari patroli kring Serse anggota Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin Kanit Judi Sila Aiptu Subono. Setibanya di lokasi hiburan pesta hajatan tersebut, tim melihat secara langsung puluhan orang berkerumun.
Setelah didekati, tersangka sedang membuka lapak judi dan sedang asik mengoncang mata dadu. Petugas kemudian langsung menangkap Paimun sebagai bandarnya.

Melihat hal tersbeut, para pemasang judi dadu tersebut sepontan kabur meninggalkan lokasi. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa uang Rp73 ribu, satu set perlengkapan dadu kopyok.
Bersama barang bukti, petugas kemudian memboyong ayah 4 anak ini ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai guna penyidikan lebih lanjut.

Kepada petugas, Paimun mengatakan telah membuka judi dadu sekitar 2 tahun menjadi bandar dan dia beraksi di setiap tempat hiburan pesta hajatan.

Kasubag Humas Polres Sergai AKP ZN Siregar ketika dikonfirmasi Rabu (18/4), membenarkan pengangkapan tersebut. “Barang bukti telah kita amankan dan tersangka kini telah kita jebloskan ke dalam sel,” terangnya.(lik/smg)

SEIBAMBAN- Apes dialami Paimun (53) warga Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Sergai ini. Pasalnya, dia ditangkap tim Judi Sila Polres Serdang Bedagai saat asik mengoncang dadu di hiburan pesta hajatan di Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Selasa (17/4) sekira pukul 21.05 WIB.

Penagkapan tersebut berawal dari patroli kring Serse anggota Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin Kanit Judi Sila Aiptu Subono. Setibanya di lokasi hiburan pesta hajatan tersebut, tim melihat secara langsung puluhan orang berkerumun.
Setelah didekati, tersangka sedang membuka lapak judi dan sedang asik mengoncang mata dadu. Petugas kemudian langsung menangkap Paimun sebagai bandarnya.

Melihat hal tersbeut, para pemasang judi dadu tersebut sepontan kabur meninggalkan lokasi. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa uang Rp73 ribu, satu set perlengkapan dadu kopyok.
Bersama barang bukti, petugas kemudian memboyong ayah 4 anak ini ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai guna penyidikan lebih lanjut.

Kepada petugas, Paimun mengatakan telah membuka judi dadu sekitar 2 tahun menjadi bandar dan dia beraksi di setiap tempat hiburan pesta hajatan.

Kasubag Humas Polres Sergai AKP ZN Siregar ketika dikonfirmasi Rabu (18/4), membenarkan pengangkapan tersebut. “Barang bukti telah kita amankan dan tersangka kini telah kita jebloskan ke dalam sel,” terangnya.(lik/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/