LUBUK PAKAM- Pelaksanaan eksekusi lahan tanah seluas 4400 meter persegi serta dua unit rumah yang ditempati ahli waris keluarga almarhum Abdul Wahab Amin dan ahli waris almarhum Farida alias Sicik alias Hamidah di Dusun II Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, berlangsung ricuh, Rabu (18/4) sekitar pukul 11.15 WIB.
Saat akan dilakukan eksekusi serta pembongkaran terhadap dua unit rumah itu, tiba-tiba tiga lelaki dari pihak tergugat melakukan perlawanan dengan mendorong aparat kepolisian dan rombongan PN Lubuk Pakam.
Namun, tindakan itu telah diantisipasi petugas kepolisian yang berjumlah ratusan orang. Kemudian ketiga orang itu diamankan kepolisian agar tidak berbuat anarkis.
Dalam eksekusi itu, petugas berhasil mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah, membuka dinding tepas serta menebang tanaman yang ada di sekitar lahan tersebut.
Karena atap rumah terbuat dari asbes dan susah dibongkar pihak PN Lubuk Pakam menginstruksikan agar dirobohkan saja dengan menggunakan tali. Namun kembali pihak termohon eksekusi melakukan protes.
“Bagus-baguslah dibuka atap sengnya. Janganlah dirobohkan biar bisa kami pakai. Kalu tidak, bakar saja sekalian pak,” teriak keluarga tergugat.
Edi Utama SH, kuasa hukum ahli waris mengatakan hingga pihaknya masih melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut. (btr)