27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Polisi Lepas Perusak Sawit

LUBUK PAKAM- Id (43) warga Dusun III Desa Baru Kecamatan Batang Kuis diserahkan satuan pengamanan PTPN II Kebun Bandar Klippa ke Polres Deliserdang, Selasa (17/4) malam, dengan tuduhan merusak pohon sawit yang berada di Afdeling IV Blok 552 dan 554 di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Deliserdang.

Selain itu pihak kebun juga menyerahkan 4 batang pelepah sawit, parang, pisau dan eggrek yang disebut sebagai barang bukti.
Dalam pengaduan pihak PTPN II Kebun Bandar Klippa disebutkan, sebelumnya Id dan teman-temannya merusak pohon sawit dengan cara memotong pelepah sawit yang sudah produktif, Selasa (17/4) pukul 14.30 WIB.

Akibatnya. pohon sawit itu menjadi gundul dengan maksud agar sawit tersebut mati, sehingga pihak PTPN II Kebun Bandar Klippa mengalami kerugian.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Anggoro Wicaksono SiK membenarkan pengaduan itu. Dalam pemeriksaan saksi yang diajukan tidak dapat menunjukkan siapa sebenarnya pelaku pengrusakan terhadap pohon sawit itu. Setelah dilakukan pemeriksaan serta introgasi terhadap Id, perbuatan itu belum cukup bukti, sehingga dia dipulangkan.(btr)

LUBUK PAKAM- Id (43) warga Dusun III Desa Baru Kecamatan Batang Kuis diserahkan satuan pengamanan PTPN II Kebun Bandar Klippa ke Polres Deliserdang, Selasa (17/4) malam, dengan tuduhan merusak pohon sawit yang berada di Afdeling IV Blok 552 dan 554 di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Deliserdang.

Selain itu pihak kebun juga menyerahkan 4 batang pelepah sawit, parang, pisau dan eggrek yang disebut sebagai barang bukti.
Dalam pengaduan pihak PTPN II Kebun Bandar Klippa disebutkan, sebelumnya Id dan teman-temannya merusak pohon sawit dengan cara memotong pelepah sawit yang sudah produktif, Selasa (17/4) pukul 14.30 WIB.

Akibatnya. pohon sawit itu menjadi gundul dengan maksud agar sawit tersebut mati, sehingga pihak PTPN II Kebun Bandar Klippa mengalami kerugian.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Anggoro Wicaksono SiK membenarkan pengaduan itu. Dalam pemeriksaan saksi yang diajukan tidak dapat menunjukkan siapa sebenarnya pelaku pengrusakan terhadap pohon sawit itu. Setelah dilakukan pemeriksaan serta introgasi terhadap Id, perbuatan itu belum cukup bukti, sehingga dia dipulangkan.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/