ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Bandarpulau, Asahan melaksanakan operasi yustisi di Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, Sabtu (16/4). Operasi tersebut untuk mengntisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Bandarpulau. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bandarpulau AKP ER Ginting SH MH kepada wartawan kemarin.
“Dalam menyampaikan kegiatan operasi yustisi ini dilakukan dengan mengedepankan Senyum, Sapa, dan Salam untuk menegur masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” terang AKP ER Ginting
Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi itu, katanya, masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah.
Bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker, kata Kapolsek, personel memberikan tindakan dengan teguran lisan, kemudian diberikan masker untuk digunakan.
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah,” ujar Kapolsek Bandarpulau. (dat/azw)