DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah dan guru Pengawas di Kabupaten Deliserdang memasuki babak baru dengan dilaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapor adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang Eko Sopianto SE atau akrab dipanggil Eko, saat dihubungi, Selasa (18/4).
Disebutkan Eko, dirinya secara langsung membuat laporan ke Barsekrim Mabes Polri. Ketika membuat laporan, dirinya diterima secara langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
“Saat itu Pak Agus mau pergi menghadiri rapat mendampingi Mahfud MD dan Bu Sri Muliani di komisi 3 DPR RI. Kami sempat bicara sekitar setengah jam. Saya sampaikan secara tertulis semua terkait dugaan jual beli jabatan saat pelantikan kepala sekolah,” bilang Eko.
Diterangkan Eko, dokumen yang diserahkan kepada Barsekrim Mabes tentunya laporan guru pengerak dan adanya laporan dari warga. Semua laporan itu didalam satu bundel. Menerima langsung dokumen itu Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
“Saya sudah sampaikan aduan masalah ini ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pengusutan atas dugaan pengaduan masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah SD, SMP dan guru pengawas di Kabupaten Deliserdang oleh sejumlah guru penggerak yang sudah mengikuti asesmen tapi tak diangkat menjadi Kepala Sekolah,” ujar Eko.
Eko juga menjelaskan bahwa Bapak Komisaris Jenderal Agus Andrianto akan mempelajari dokumen yang diserahkan. Untuk dipelajari kemudian ditindak lanjuti. Bahwa, seorang penyidik Bareskrim yang sempat mendampinggi Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam pembicaran itu menyatakan. Selesai Hari Raya Idul Fitri, pihak pihak terkait yang ada di dokumen akan diminta keterangnya.
“Bukti bukti sudah di kumpulkan dan selanjutnya disampaikan ke Penyidik Bareskrim. Meski pihak Dinas Pendidikan sempat membantah adanya kesalahan dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah dan guru pengawas itu sah sah saja. Namanya juga pembelaan diri. Tapi pengusutan Bareskrim dalam hal ini nanti akan menjelaskan perkara ini nantinya,” tegas Eko.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Guru Penggerak yang sudah mengikuti asesmen untuk menjadi Kepala Sekolah mengadu ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang terkait adanya pelanggaran dalam proses pengangkatan 326 Kepala Sekolah dan guru pengawas di Kabupaten Deliserdang.
Mereka mengatakan kalau sebagian besar Kepala Sekolah yang dilantik bukan guru penggerak dan ada yang masih dalam belajar. Bukan itu saja, mereka juga menyebutkan ada dugaan jual beli jabatan dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah hingga yang tidak memenuhi sarat bisa dilantik menjadi Kepala Sekolah.
“Ada juga Kepala Sekolah yang tak datang saat pelantikan oleh bupati kemarin tapi saat ini yang bersangkutan menjabat Kepala Sekolah di SMP Negeri 8 Percut Sei Tuan,” ungkap salah seorang guru yang mengadu. (btr/ram)