25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Jaksa Hanya Pelajari Laporan

Dugaan Korupsi di Pemkab Deli Serdang

LUBUKPAKAM- Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga bergerak mengumpulkan data dan bahan keterangan (pulbaket) atas dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jaksa terkesan lamban, karena hingga kemarin belum ada tim khusus yang bergerak ke Pemkab Deli Serdang.

Hasil penelusuran wartawan koran ini, belum ada jaksa yang mendatangi SKPD di Pemkab Deli Serdang untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Alasan jaksa juga klasik masih dalam tahap mempelajari.
“Kita masih mempelajari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” tegas Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Edi Irsan Kurniwan Tarigan SH MH, Rabu (18/5).

Menurut Edi Irsan Tarigan, langkah awal yang mereka lakukan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kita melakukan penelitian berkas laporan dan minta klarifikasi dari yang dilaporkan,” ucap Edi.

Langkah pengumpulan bahan dan keterangan serta klarifikasi itu untuk melihat kelayakan perkembangan kasus. “Dalam penelusuran tersebut apabila ditemukan bukti yang kuat dan temuan bukti yang cukup beserta saksi yang diperoleh, maka kasusnya bisa naik ke penyidikan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi di SKPD di Kabupaten Deli Serdang meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya dan Pertambangan dan Dinas Perikanan sudah dilaporkan ke Kejatisu. Dalam laporan tersebut, terjadi penyalahgunaan dana sebesar Rp224.718.971.319 pada pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan serta jembatan pada APBD tahun 2007 lalu.

Dinas Perhubungan juga diduga ikut terlibat korupsi pada pembangunan dermaga Pantai Labu. Selain itu dugaan korupsi pada proyek di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan di antaranya pembuatan drainase di kawasan Kecamatan Patumbak, Percut Sei Tuan, renovasi Kantor Camat Beringin dan Kantor Bapeda Deli Serdang. (rud/btr)

Dugaan Korupsi di Pemkab Deli Serdang

LUBUKPAKAM- Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga bergerak mengumpulkan data dan bahan keterangan (pulbaket) atas dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jaksa terkesan lamban, karena hingga kemarin belum ada tim khusus yang bergerak ke Pemkab Deli Serdang.

Hasil penelusuran wartawan koran ini, belum ada jaksa yang mendatangi SKPD di Pemkab Deli Serdang untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Alasan jaksa juga klasik masih dalam tahap mempelajari.
“Kita masih mempelajari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” tegas Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Edi Irsan Kurniwan Tarigan SH MH, Rabu (18/5).

Menurut Edi Irsan Tarigan, langkah awal yang mereka lakukan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kita melakukan penelitian berkas laporan dan minta klarifikasi dari yang dilaporkan,” ucap Edi.

Langkah pengumpulan bahan dan keterangan serta klarifikasi itu untuk melihat kelayakan perkembangan kasus. “Dalam penelusuran tersebut apabila ditemukan bukti yang kuat dan temuan bukti yang cukup beserta saksi yang diperoleh, maka kasusnya bisa naik ke penyidikan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi di SKPD di Kabupaten Deli Serdang meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya dan Pertambangan dan Dinas Perikanan sudah dilaporkan ke Kejatisu. Dalam laporan tersebut, terjadi penyalahgunaan dana sebesar Rp224.718.971.319 pada pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan serta jembatan pada APBD tahun 2007 lalu.

Dinas Perhubungan juga diduga ikut terlibat korupsi pada pembangunan dermaga Pantai Labu. Selain itu dugaan korupsi pada proyek di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan di antaranya pembuatan drainase di kawasan Kecamatan Patumbak, Percut Sei Tuan, renovasi Kantor Camat Beringin dan Kantor Bapeda Deli Serdang. (rud/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/