26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Pelaku Illegal Logging

OLAHAN: Kayu olahaan jenis Meranti Yang Disita oleh Polres Humbang Hasundutan.
OLAHAN: Kayu olahaan jenis Meranti Yang Disita oleh Polres Humbang Hasundutan.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Polisi Resort (Polres) Humbang Hasundutan, akhirnya menahanan pelaku pembalak kayu yang ditangkap, pada 12 Mei 2020 di Jalan Lintas Sumatera Utara Dolok Sanggul-Parlilitan tepatnya Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul.

Mereka adalah, Nurdani Togatorop (26) warga Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul dan satu oknum polisi dari Polsek Dolok Sanggul, Aiptu Alamsyah sebagai pemilik kayu. Sedangkan, Maranata Munthe (33) tidak ditahan karena menemani Nurdani untuk membawa kayu tersebut yang rencananya ke Panglong Sari Nainggolan di Dolok Sanggul.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono mengatakan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut, awalnya pihaknya menetapkan tersangka terhadap Nurdani sebagai supir membawa kayu olahaan jenis meranti sebanyak 199 batang.

Dari pengembangan itu, Aiptu Alamsyah ditahan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas keterlibatanya dalam kepemilikan kayu illegal ini.

“ Nurdani dan anggota polisi kita tahan, setelah menjalani gelar perkara. Dimana, menurut pengakuan Nurdani (sebagai supir) dan Maranata (kernet) bahwa kayu merupakan milik Aiptu Alamasyah Polsek Dolok Sanggul,” ujar Rudi melalui WhatsApp, Senin (18/5).

Rudi menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara, Nurdin dan anggota polisinya melanggar unsur pidana pasal 50 ayat 3 huruf h dari Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Yo Pasal 12 huruf d dan e Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan.

Rudi mengatakan, kasus ini bermula pada 12 Mei 2020, saat petugasnya memperoleh informasi adanya kayu olahaan jenis meranti yang akan dibawa dengan mobil colt diesel keluar dari Desa Simataniari Kecamatan Parlilitan ke Kota Dolok Sanggul.

Mengetahui informasi itu, dua polisi lalu mengecek lokasi dan di perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Utara, Dolok Sanggul-Parlilitan di Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul, ditemukan truk yang membawa kayu.

Saat dicek, dua warga yang membawa kayu tersebut, bernama Nurdin sebagai supir dan Maranata sebagai kernet tidak dapat menunjukkan dokumen kayu. Hingga akhirnya, kedua warga Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul ini dibawa bersama puluhan kayu untuk dilakukan pemeriksaan ke Polres Humbang Hasundutan.(des/ram)

OLAHAN: Kayu olahaan jenis Meranti Yang Disita oleh Polres Humbang Hasundutan.
OLAHAN: Kayu olahaan jenis Meranti Yang Disita oleh Polres Humbang Hasundutan.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Polisi Resort (Polres) Humbang Hasundutan, akhirnya menahanan pelaku pembalak kayu yang ditangkap, pada 12 Mei 2020 di Jalan Lintas Sumatera Utara Dolok Sanggul-Parlilitan tepatnya Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul.

Mereka adalah, Nurdani Togatorop (26) warga Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul dan satu oknum polisi dari Polsek Dolok Sanggul, Aiptu Alamsyah sebagai pemilik kayu. Sedangkan, Maranata Munthe (33) tidak ditahan karena menemani Nurdani untuk membawa kayu tersebut yang rencananya ke Panglong Sari Nainggolan di Dolok Sanggul.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono mengatakan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut, awalnya pihaknya menetapkan tersangka terhadap Nurdani sebagai supir membawa kayu olahaan jenis meranti sebanyak 199 batang.

Dari pengembangan itu, Aiptu Alamsyah ditahan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas keterlibatanya dalam kepemilikan kayu illegal ini.

“ Nurdani dan anggota polisi kita tahan, setelah menjalani gelar perkara. Dimana, menurut pengakuan Nurdani (sebagai supir) dan Maranata (kernet) bahwa kayu merupakan milik Aiptu Alamasyah Polsek Dolok Sanggul,” ujar Rudi melalui WhatsApp, Senin (18/5).

Rudi menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara, Nurdin dan anggota polisinya melanggar unsur pidana pasal 50 ayat 3 huruf h dari Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Yo Pasal 12 huruf d dan e Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan.

Rudi mengatakan, kasus ini bermula pada 12 Mei 2020, saat petugasnya memperoleh informasi adanya kayu olahaan jenis meranti yang akan dibawa dengan mobil colt diesel keluar dari Desa Simataniari Kecamatan Parlilitan ke Kota Dolok Sanggul.

Mengetahui informasi itu, dua polisi lalu mengecek lokasi dan di perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Utara, Dolok Sanggul-Parlilitan di Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul, ditemukan truk yang membawa kayu.

Saat dicek, dua warga yang membawa kayu tersebut, bernama Nurdin sebagai supir dan Maranata sebagai kernet tidak dapat menunjukkan dokumen kayu. Hingga akhirnya, kedua warga Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul ini dibawa bersama puluhan kayu untuk dilakukan pemeriksaan ke Polres Humbang Hasundutan.(des/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/