26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Belum Selesai, Proyek TPA Senilai Rp18 Miliar Sudah Rusak

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, belum selesai dikerjakan, tetapi sebagian fisik bangunannya sudah ada yang rusak.

RUSAK: Saluran air dekat bangunan inti penampungan limbah di Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, sudah rusak. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Amatan wartawan, Selasa (18/5), pada papan proyek tertera pembangunan TPA Sidikalang Kabupaten Dairi senilai Rp18,103 miliar lebih. Anggaran tersebut bersumber dari Kementerian Pelerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman wilayah III Sumut.

Proyek itu dikerjakan PT Baladewa Indonesia, nomor kontrak HK.02.03/1//PPH-PLP/PPPWIII-SU/2020 tanggal 07 Agustus 2020. Waktu pekerjaan, 300 hari kalender dan konsultan supervisi CV Gamma. Hingga kini, proyek itu masih dalam proses pekerjaan. Terlihat di lokasi, belum semua bangunan rampung. Pekerja serta alat berat masih dikerahkan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Meski belum selesai, sejumlah bangunan seperti tembok penahan tanah (TPT) persis di bawah bangunan inti untuk penampungan limbah dan saluran (drainase) di dekatnya sudah ada rusak. Kerusakan itu, diduga karena kualitas bangunan tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).

Tampak di lokasi, timbunan tanah di atas bronjong TPT sudah turun atau bergeser dan dikhawatirkan akan longsor. Begitu juga dengan saluran air sudah rubuh/patah. Pada bagian bangunan lainnya, juga terjadi keretakan sehingg patut diduga pelaksanaan pekerjaan kurang pengawasan dari pihak terkait.

Diduga, buruknya kualitas pekerjaan dilakukan pihak kontraktor karena kurangnya pengawasan dari Balai Prasarana Permukiman Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman wilayah III Sumut.

Perwakilan PT Baladewa Indonesia, Mustakim dikonfirmasi di lokasi proyek, Selasa (18/5) tidak bersedia memberikan komentar. Mustakim mengatakan, harus ada surat rekomendasi dari Balai Prasarana Permukiman wilayah III Sumut baru dilayani untuk memberikan informasi. (rud)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, belum selesai dikerjakan, tetapi sebagian fisik bangunannya sudah ada yang rusak.

RUSAK: Saluran air dekat bangunan inti penampungan limbah di Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, sudah rusak. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Amatan wartawan, Selasa (18/5), pada papan proyek tertera pembangunan TPA Sidikalang Kabupaten Dairi senilai Rp18,103 miliar lebih. Anggaran tersebut bersumber dari Kementerian Pelerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman wilayah III Sumut.

Proyek itu dikerjakan PT Baladewa Indonesia, nomor kontrak HK.02.03/1//PPH-PLP/PPPWIII-SU/2020 tanggal 07 Agustus 2020. Waktu pekerjaan, 300 hari kalender dan konsultan supervisi CV Gamma. Hingga kini, proyek itu masih dalam proses pekerjaan. Terlihat di lokasi, belum semua bangunan rampung. Pekerja serta alat berat masih dikerahkan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Meski belum selesai, sejumlah bangunan seperti tembok penahan tanah (TPT) persis di bawah bangunan inti untuk penampungan limbah dan saluran (drainase) di dekatnya sudah ada rusak. Kerusakan itu, diduga karena kualitas bangunan tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).

Tampak di lokasi, timbunan tanah di atas bronjong TPT sudah turun atau bergeser dan dikhawatirkan akan longsor. Begitu juga dengan saluran air sudah rubuh/patah. Pada bagian bangunan lainnya, juga terjadi keretakan sehingg patut diduga pelaksanaan pekerjaan kurang pengawasan dari pihak terkait.

Diduga, buruknya kualitas pekerjaan dilakukan pihak kontraktor karena kurangnya pengawasan dari Balai Prasarana Permukiman Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman wilayah III Sumut.

Perwakilan PT Baladewa Indonesia, Mustakim dikonfirmasi di lokasi proyek, Selasa (18/5) tidak bersedia memberikan komentar. Mustakim mengatakan, harus ada surat rekomendasi dari Balai Prasarana Permukiman wilayah III Sumut baru dilayani untuk memberikan informasi. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/