29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dugaan Kecurangan pada Pilkades Deliserdang, Warga Datangi Kantor Bupati

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar 18 April 2022 lalu, puluhan warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, datangi Kantor Bupati Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (18/5). Mereka menduga, ada kecurangan pada hasil Pilkades tersebut.

Puluhan warga ini, datang dengan berbagai kendaraan, dan langsung dikawal pihak kepolisian. Mereka merupakan tim pendukung calon kepala desa nomor urut 3, Edward Tua Simatupang. Dan sebelumnya, beberapa hari lalu mereka sudah mendatangi Kantor Camat Percut Seituan.

Sosok Edward pun saat itu tampak ikut bersama rombongan. Panitia Pilkades Kabupaten Deliserdang pun langsung menerima aspirasi warga saat itu, dan mengundang perwakilan massa untuk membahas masalah di dalam ruangan.

Saat itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Khairul Azman Harahap dan jajaran, menjawab satu per satu keluhan masyarakat. Selain itu, juga hadir Plt Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Muslih, serta Camat Percut Seituan Ismail.

Beragam hal disampaikan warga saat itu di hadapan Khairul. Tak ha-nya soal keluhan, tapi juga soal ancaman. Warga menegaskan beramai-ramai, jika calon kepala desa terpilih, yang seorang incumben, tetap dilantik, mereka mengaku akan mengambil sikap tegas. “Akan kami segel nanti kantor desa itu, kalau dia tetap dilantik,” tegas seorang wanita berkaos warna ungu, yang kemudian ikut disepakati oleh warga lainnya.

Ketika itu, berulang kali warga menyampaikan dan mendesak, agar kiranya pelantikan terhadap calon kepala desa terpilih ditunda. Karena menyadari pada 20 Mei ini akan dilakukan pelantikan serentak terhadap calon kepala desa terpilih, mereka pun berharap agar pelantikan calon kepala desa dari desa mereka tidak dulu dilakukan.

Mereka menganggap, kecurangan yang terjadi sangat terlihat jelas, apalagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) juga berpihak kepada calon incumbent.

Edward pun mengaku, dia merasa dicurangi. Karena selisih suara antara dia dengan incumbent, hanya selisih 9 suara. Dia mengaku mendapat 1.400 suara, sementara incumbent 1.409 suara, dari 3.538 DPT, dengan 3 calon kepala desa.

Namun, meski saat itu dia sudah berulang kali diberi masukan agar sebaiknya membawa kasus kecurangan itu ke PTUN Medan, agar bisa dibuktikan. Namun, ketika itu tidak ada kepastian dari Edward apakah akan melakukannya atau tidak.

“Kertas yang bolong dinyatakan sah. Bukan penduduk Cinta Damai tapi bisa mencoblos. DPT itu dibagikan jam 11 malam pada 17 April. Selisih suaranya cuma 9 jadinya. Kita lihat nanti (apakah akan digugat ke PTUN atau tidak),” tutur Edward.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Deliserdang, Khairul Azman Harahap dan jajaran, saling bergantian menjawab satu per satu keluhan warga. Dia pun sempat dibantu oleh Plt Kabag Hukum Muslih. Khairul berharap, agar penyegelan kantor desa tidak dilakukan ke depannya.

“Jangan begitulah. Nanti bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa terjadi keributan kalau itu dilakukan. Kita tidak bisa tidak melantik calon kepala desa terpilih dan menundanya, karena kami tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.

Dia pun mempersilakan calon kepala desa untuk membawa dugaan kecurangan ke PTUN Medan. Itu dianggap jadi jalur yang tepat, karena memang seperti itu ketentuannya. Menurut Khairul, hanya pengadilan yang bisa membuktikan apakah benar-benar telah terjadi kecurangan atau tidak pada saat itu.

“Jangan pesimis kalian untuk membawa hal ini ke PTUN. Periode sebelumnya ada 7 desa yang gugat, dan satu menang. Jadi meskipun sudah dilantik, karena perintah pengadilan, itu bisa dibatalkan SK Bupatinya. Itu sudah pernah terjadi,” bebernya.

Sementara itu, Muslih menjelaskan, tidak mungkin Panitia Pilkades Kabupaten Deliserdang memenuhi permintaan warga untuk menunda agar tidak dilakukan pelantikan terhadap calon kepala desa terpilih. Menurutnya, saat menyelenggarakan Pilkades, berbagai macam ketentuan sudah diatur, mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh. (btr/saz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar 18 April 2022 lalu, puluhan warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, datangi Kantor Bupati Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (18/5). Mereka menduga, ada kecurangan pada hasil Pilkades tersebut.

Puluhan warga ini, datang dengan berbagai kendaraan, dan langsung dikawal pihak kepolisian. Mereka merupakan tim pendukung calon kepala desa nomor urut 3, Edward Tua Simatupang. Dan sebelumnya, beberapa hari lalu mereka sudah mendatangi Kantor Camat Percut Seituan.

Sosok Edward pun saat itu tampak ikut bersama rombongan. Panitia Pilkades Kabupaten Deliserdang pun langsung menerima aspirasi warga saat itu, dan mengundang perwakilan massa untuk membahas masalah di dalam ruangan.

Saat itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Khairul Azman Harahap dan jajaran, menjawab satu per satu keluhan masyarakat. Selain itu, juga hadir Plt Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Muslih, serta Camat Percut Seituan Ismail.

Beragam hal disampaikan warga saat itu di hadapan Khairul. Tak ha-nya soal keluhan, tapi juga soal ancaman. Warga menegaskan beramai-ramai, jika calon kepala desa terpilih, yang seorang incumben, tetap dilantik, mereka mengaku akan mengambil sikap tegas. “Akan kami segel nanti kantor desa itu, kalau dia tetap dilantik,” tegas seorang wanita berkaos warna ungu, yang kemudian ikut disepakati oleh warga lainnya.

Ketika itu, berulang kali warga menyampaikan dan mendesak, agar kiranya pelantikan terhadap calon kepala desa terpilih ditunda. Karena menyadari pada 20 Mei ini akan dilakukan pelantikan serentak terhadap calon kepala desa terpilih, mereka pun berharap agar pelantikan calon kepala desa dari desa mereka tidak dulu dilakukan.

Mereka menganggap, kecurangan yang terjadi sangat terlihat jelas, apalagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) juga berpihak kepada calon incumbent.

Edward pun mengaku, dia merasa dicurangi. Karena selisih suara antara dia dengan incumbent, hanya selisih 9 suara. Dia mengaku mendapat 1.400 suara, sementara incumbent 1.409 suara, dari 3.538 DPT, dengan 3 calon kepala desa.

Namun, meski saat itu dia sudah berulang kali diberi masukan agar sebaiknya membawa kasus kecurangan itu ke PTUN Medan, agar bisa dibuktikan. Namun, ketika itu tidak ada kepastian dari Edward apakah akan melakukannya atau tidak.

“Kertas yang bolong dinyatakan sah. Bukan penduduk Cinta Damai tapi bisa mencoblos. DPT itu dibagikan jam 11 malam pada 17 April. Selisih suaranya cuma 9 jadinya. Kita lihat nanti (apakah akan digugat ke PTUN atau tidak),” tutur Edward.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Deliserdang, Khairul Azman Harahap dan jajaran, saling bergantian menjawab satu per satu keluhan warga. Dia pun sempat dibantu oleh Plt Kabag Hukum Muslih. Khairul berharap, agar penyegelan kantor desa tidak dilakukan ke depannya.

“Jangan begitulah. Nanti bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa terjadi keributan kalau itu dilakukan. Kita tidak bisa tidak melantik calon kepala desa terpilih dan menundanya, karena kami tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.

Dia pun mempersilakan calon kepala desa untuk membawa dugaan kecurangan ke PTUN Medan. Itu dianggap jadi jalur yang tepat, karena memang seperti itu ketentuannya. Menurut Khairul, hanya pengadilan yang bisa membuktikan apakah benar-benar telah terjadi kecurangan atau tidak pada saat itu.

“Jangan pesimis kalian untuk membawa hal ini ke PTUN. Periode sebelumnya ada 7 desa yang gugat, dan satu menang. Jadi meskipun sudah dilantik, karena perintah pengadilan, itu bisa dibatalkan SK Bupatinya. Itu sudah pernah terjadi,” bebernya.

Sementara itu, Muslih menjelaskan, tidak mungkin Panitia Pilkades Kabupaten Deliserdang memenuhi permintaan warga untuk menunda agar tidak dilakukan pelantikan terhadap calon kepala desa terpilih. Menurutnya, saat menyelenggarakan Pilkades, berbagai macam ketentuan sudah diatur, mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/