25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Dipecat Sepihak, Guru SDN Ngadu ke Ombudsman

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Farida Chairani, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 100070 Sayurmatinggi, Kecamatan Batangonang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) akhir pekan lalu (27/8). Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengadukan nasibnya karena merasa dipecat sepihak.

MENGADU: Farida Chairani, guru SD Negeri 100070 Sayurmatinggi saat mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) karena merasa dipecat sepihak, akhir pekan lalu (27/8). M IDRIS/sumut pos.

Menurut Farida, dia sangat kecewa dengan tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta yang memberhentikannya sepihak tanpa ada surat peringatan 1, 2 dan 3. Bahkan, surat permintaan klarifikasi dan sanggahannya ke Bupati Paluta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta terkait persoalan ini yang disampaikan pada 26 Maret 2021 lalu, hingga kini belum ada jawaban yang pasti.

“Sampai hari ini saya juga tidak ada jawaban pasti tentang alasan pertimbangan yuridis sosiologis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan tersebut. Alasan yang saya dapatkan adalah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, yang dikaitkan dengan Pelanggaran Pasal 7 ayat 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau memang saya tidak masuk kerja, seharusnya ada surat peringatan dan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait tidak masuk kerja dan permasalahannya,” kata Farida.

Diceritakan Farida, sebelumnya dia sudah mengurus perpindahan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Autis Jalan Pancing Medan dan sudah diberikan rekomendasi dari sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan BKD Provinsi Sumut pada 4 Maret 2021. Selanjutnya, meminta pelepasan dari Pemkab Paluta untuk kemudian bisa menjalankan tugas di SLB Autis Jalan Pancing Medan.

“Alasan utama meminta perpindahan ke Medan agar bisa merawat dan mendampingi anak saya yang berkebutuhan khusus. Akan tetapi, ketika meminta surat pelepasan dari Pemkab Paluta, yang didapat justru surat pemecatan oleh Bupati Paluta yang ditandatangani Andar Amin Harahap pada tanggal 26 Maret 2021,” sebut Farida.

Dia juga menyebutkan, proses pemecatan dirinya penuh dengan kebohongan dan ada hal-hal yang disembunyikan. “Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, apakah semudah itu seorang kepala daerah bisa seenaknya memecat ASN tanpa mengikuti langkah-langkah yang digariskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah dipanggil, dinasehati secara lisan dan tulisan oleh atasan saya sendiri. Saya memang pernah dipanggil oleh Inspektorat tapi bukan terkait masalah disiplin, melainkan masalah bubarnya mahasiswa Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) yang selama ini menuai berbagai masalah,” ungkap Farida.

Masalah PSKGJ yang menuai banyak masalah, lanjut Farida, sudah memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis kepada Bupati, inspektorat, BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Paluta. Karena, ada banyak hal yang ditutup-tutupi dalam kerjasama dengan salah satu universitas di Medan. “Untuk memperjelas status pemecatan, saya juga sudah melapor ke BKD Provinsi Sumut dan akan ditindaklanjuti sudah sesuai prosedur atau tidak,” sambungnya. Karena itu, Farida berharap agar Ombudsman Sumut membuka tabir kebenaran dalam masalah pemecatan dirinya yang diduga cacat hukum.

Sementara, Mory Yana Gultom, staf Ombudsman Sumut yang menerima laporan Farida menyatakan, akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan.

Terpisah, Kepala BKD Paluta, Hasan Basyri Siregar, mengaku pemecatan terhadap Farida Chairani sudah sesuai dengan aturan. Kata dia, Farida sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun dan sudah sering dipanggil-panggil oleh inspektorat. Meski begitu, disinggung terkait detail pelanggaran dan peluang Farida kembali diaktifkan, Hasan Basyri menyampaikan sudah tidak bisa lagi. (ris/azw)

Upaya pemecatan itu sudah berlangsung 3 bulan, dan upaya bandingnya sudah lewat 14 hari.

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Farida Chairani, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 100070 Sayurmatinggi, Kecamatan Batangonang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) akhir pekan lalu (27/8). Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengadukan nasibnya karena merasa dipecat sepihak.

MENGADU: Farida Chairani, guru SD Negeri 100070 Sayurmatinggi saat mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) karena merasa dipecat sepihak, akhir pekan lalu (27/8). M IDRIS/sumut pos.

Menurut Farida, dia sangat kecewa dengan tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta yang memberhentikannya sepihak tanpa ada surat peringatan 1, 2 dan 3. Bahkan, surat permintaan klarifikasi dan sanggahannya ke Bupati Paluta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta terkait persoalan ini yang disampaikan pada 26 Maret 2021 lalu, hingga kini belum ada jawaban yang pasti.

“Sampai hari ini saya juga tidak ada jawaban pasti tentang alasan pertimbangan yuridis sosiologis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan tersebut. Alasan yang saya dapatkan adalah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, yang dikaitkan dengan Pelanggaran Pasal 7 ayat 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau memang saya tidak masuk kerja, seharusnya ada surat peringatan dan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait tidak masuk kerja dan permasalahannya,” kata Farida.

Diceritakan Farida, sebelumnya dia sudah mengurus perpindahan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Autis Jalan Pancing Medan dan sudah diberikan rekomendasi dari sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan BKD Provinsi Sumut pada 4 Maret 2021. Selanjutnya, meminta pelepasan dari Pemkab Paluta untuk kemudian bisa menjalankan tugas di SLB Autis Jalan Pancing Medan.

“Alasan utama meminta perpindahan ke Medan agar bisa merawat dan mendampingi anak saya yang berkebutuhan khusus. Akan tetapi, ketika meminta surat pelepasan dari Pemkab Paluta, yang didapat justru surat pemecatan oleh Bupati Paluta yang ditandatangani Andar Amin Harahap pada tanggal 26 Maret 2021,” sebut Farida.

Dia juga menyebutkan, proses pemecatan dirinya penuh dengan kebohongan dan ada hal-hal yang disembunyikan. “Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, apakah semudah itu seorang kepala daerah bisa seenaknya memecat ASN tanpa mengikuti langkah-langkah yang digariskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah dipanggil, dinasehati secara lisan dan tulisan oleh atasan saya sendiri. Saya memang pernah dipanggil oleh Inspektorat tapi bukan terkait masalah disiplin, melainkan masalah bubarnya mahasiswa Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) yang selama ini menuai berbagai masalah,” ungkap Farida.

Masalah PSKGJ yang menuai banyak masalah, lanjut Farida, sudah memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis kepada Bupati, inspektorat, BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Paluta. Karena, ada banyak hal yang ditutup-tutupi dalam kerjasama dengan salah satu universitas di Medan. “Untuk memperjelas status pemecatan, saya juga sudah melapor ke BKD Provinsi Sumut dan akan ditindaklanjuti sudah sesuai prosedur atau tidak,” sambungnya. Karena itu, Farida berharap agar Ombudsman Sumut membuka tabir kebenaran dalam masalah pemecatan dirinya yang diduga cacat hukum.

Sementara, Mory Yana Gultom, staf Ombudsman Sumut yang menerima laporan Farida menyatakan, akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan.

Terpisah, Kepala BKD Paluta, Hasan Basyri Siregar, mengaku pemecatan terhadap Farida Chairani sudah sesuai dengan aturan. Kata dia, Farida sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun dan sudah sering dipanggil-panggil oleh inspektorat. Meski begitu, disinggung terkait detail pelanggaran dan peluang Farida kembali diaktifkan, Hasan Basyri menyampaikan sudah tidak bisa lagi. (ris/azw)

Upaya pemecatan itu sudah berlangsung 3 bulan, dan upaya bandingnya sudah lewat 14 hari.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/