Sementara itu JPU Kejari Deliserdang Pasti Liana Lubis SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang dengan agenda mendengarkan saksi ditunda karena saksi berhalangan hadir dan sidang akan dilanjut pada Rabu (20 Mei 2026). “(Sidang ditunda) ke hari Rabu siang, (agendanya) sama (dengarkan saksi), keterangan dari pelapor, orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan ahli,” katanya.
Sementara sebelumnya Roni Paslani merasa menjadi korban kriminalisasi yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.
“Tanah itu saya beli dari teman jama’ah atas nama Adam Malik. Jadi suratnya SK Camat Tahun 1983 itu atas nama ayahnya yang tahun 2015 dihibahkan kepada dia dan tahun 2021 kita jual beli di notaris. Terkait surat palsu SK Camat itu, tidak tau saya, karena kita jual beli di notaris,” kata Roni Paslani.
Roni Paslani juga mengakui, perkenalkan dirinya dengan penjual karena sama-sama
jamaah tabligh. Dimana dirinya yang merupakan pengusaha jual beli tanah kaplingan sebelum melakukan transaksi pembayaran telah melakukan pemeriksaan apakah tanah itu berperkara, hasilnya diakunya tidak bersengketa.
Tapi setelah beberapa tahun kemudian ada seseorang berinisial YMS, mengaku tanah itu miliknya dan selanjutnya memperkarakan dengan melaporkan ke Polda Sumut dan dirinya ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan surat hingga saat ini menjadi terdakwa.
“Sebelum bayar kita juga sudah cek ke Desa, Camat , BPN diplot semua bersih tidak ada sengketa belum pernah didaftar sertifikat hingga kita berani melakukan pembayaran,” akunya.
Menurutnya lokasi tanah itu awalnya berbentuk seperti danau dengan kedalaman 7 hingga 8 meter. “Saya kalau cerita surat palsu kemana pun saya tidak takut. Jadi saya memang usaha tanah kaplingan, disitu mau saya buat tanah kaplingan dan membangun masjid serta pondok pesantren,” ungkapnya. (btr/azw).
Sementara itu JPU Kejari Deliserdang Pasti Liana Lubis SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang dengan agenda mendengarkan saksi ditunda karena saksi berhalangan hadir dan sidang akan dilanjut pada Rabu (20 Mei 2026). “(Sidang ditunda) ke hari Rabu siang, (agendanya) sama (dengarkan saksi), keterangan dari pelapor, orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan ahli,” katanya.
Sementara sebelumnya Roni Paslani merasa menjadi korban kriminalisasi yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.
“Tanah itu saya beli dari teman jama’ah atas nama Adam Malik. Jadi suratnya SK Camat Tahun 1983 itu atas nama ayahnya yang tahun 2015 dihibahkan kepada dia dan tahun 2021 kita jual beli di notaris. Terkait surat palsu SK Camat itu, tidak tau saya, karena kita jual beli di notaris,” kata Roni Paslani.
Roni Paslani juga mengakui, perkenalkan dirinya dengan penjual karena sama-sama
jamaah tabligh. Dimana dirinya yang merupakan pengusaha jual beli tanah kaplingan sebelum melakukan transaksi pembayaran telah melakukan pemeriksaan apakah tanah itu berperkara, hasilnya diakunya tidak bersengketa.
Tapi setelah beberapa tahun kemudian ada seseorang berinisial YMS, mengaku tanah itu miliknya dan selanjutnya memperkarakan dengan melaporkan ke Polda Sumut dan dirinya ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan surat hingga saat ini menjadi terdakwa.
“Sebelum bayar kita juga sudah cek ke Desa, Camat , BPN diplot semua bersih tidak ada sengketa belum pernah didaftar sertifikat hingga kita berani melakukan pembayaran,” akunya.
Menurutnya lokasi tanah itu awalnya berbentuk seperti danau dengan kedalaman 7 hingga 8 meter. “Saya kalau cerita surat palsu kemana pun saya tidak takut. Jadi saya memang usaha tanah kaplingan, disitu mau saya buat tanah kaplingan dan membangun masjid serta pondok pesantren,” ungkapnya. (btr/azw).