MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (base camp) dan access road Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, terungkap bahwa Robert Purba memerintahkan stafnya untuk melakukan penghitungan tanaman di lahan proyek.
“Penghitungan tanaman di lahan tersebut saya diperintahkan pak Robert Purba selaku Manager Proyek,” kata Haposan Siagian, mantan staf PLN Enginering, saat menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (18/6).
Hakim Anggota I, Agus Setiawan sempat bertanya dalam penghitungan itu apakah ada pihak lain selain PLN yang melakukan penghitungan? Saksi Haposan mengaku ada beberapa pihak PLN yang melakukan penghitungan atas perintah Robert.
“Semua orang yang saya kenal itu dari PLN untuk menghitung, tanaman di lahan. Pemilik tanah tidak ada yang dilibatkan dalam penghitungan,”sebut saksi.
Saksi juga menuturkan dalam proyek ini dirinya sebagai pembantu enginering. Dan mengenal terdakwa Saibon Sirait dan Rudolf Manurung setelah adanya rencana pembangunan acses road. Dia juga tidak mengetahui adanya rapat yang digelar P2T, PLN dan pemilik tanah.
Kemudian, kata dia, setelah penghitungan itu selesai langsung diserahkan ke Lasmaria, selaku staf keuangan. Tanpa ada ditanda tanganinya.
“Sedangkan setelah hasil penghitungan itu langsung diserahkan ke Robert Purba selaku Manager Proyek, Pak,” jelasnya sembari mengatakan soal lahan acses road dirinya tidak mengetahui.
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nickson menghadirkan saksi ahli dari Dinas Bina Marga, Togar Simanjuntak. Dia mengatakan jalan itu benar adalah milik Kabupaten Tobasa yang digunkan sebagai acses road. Namun dia tidak tahu apa sudah ada pelepasan dari Pemkab Tobasa ke PLN.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun menunda persidangan hingga pekan depan.
Usai sidang Timbul Hutajulu selaku kuasa hukum Saibon Sirait mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Poldasu untuk menuntaskan penanganan kasus korupsi Acces Road dan Base Camp yang terungkap sesuai dengan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Karena, katanya, pencairan seluruh uang negara dalam proyek tersebut, secara jelas bahwa pihak PT PLN harus ikut diminta pertanggung jawabannya atas terjadinya kerugian negara.
“Kami telah menyurati pihak Poldasu. Dengan nomor :27/TH/VI/2014 dan melampirkan bukti-bukti sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap, bahwa ada keterlibatan pihak PT PLN dalam kasus ini,”ungkap Timbul Hutajulu, saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan.
Timbul Hutajulu menyebutkan dalam fakta persidangan secara jelas dan terlihat bahwa pihak PT PLN mulai dari GM Pikitring, Bintatar Hutabarat, Manager Proyek, Robert Purba, Manager Keuangan Sunardi, Staf Keuangan Lasmaria Sitorus, Kurniawan Tanjung dan Sakkan Tampubolon selaku Humas. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kerugian negara tersebut.
Dimana, kata Timbul, pihak PLN melakukan pembayaran kepada orang yang mengaku pemilik tanah baik di proyek base camp maupun acces road, tidak didukung oleh dokumen yang sah. Dan mereka sudah mengetahui lahan itu merupakan kawasan hutan lindung.
“Kami meminta penyidik Poldasu, sesegara mungkin, memeriksa dan menjadikan tersangka seluruh pihak PLN yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Dan menjadwalkan panggilan kepada seluruh orang yang menerima aliran Dana Proyek Asahan III baik acces Road maupun Base Camp untuk segera diperiksa sebagai tersangka. Atau setidaknya mengembalikan uang negara tersebut,”pinta Timbul.
Menurut Timbul Hutajulu, dalam surat yang ditujukan ke Kapolda Sumut itu, pihaknya juga menyebutkan fakta persidangan terungkap juga dari keterangan saksi pihak PT PLN bahwa pengiriman (transfer) uang yang dilakukan oleh PT PLN kepada Pandapotan Kasmin Simanjuntak selaku Bupati Tobasa, tidak didasari dengan dokumen pembayaran yang sah.
“Itu kan bisa disebut suap atau gratifikasi yang merugikan keuang negara mencapai Rp4,4 miliar,” terangnya.
Timbul selaku kuasa hukum Saibon Sirait mengharapkan agar perkara korupsi ini, dapat diperiksa oleh penyidik secara profesional dan tidak ditutup-tutupi. Termasuk perkara Tersangka Kasmin Simanjuntak agar diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum agar segera diadili. (bay)