MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menyurati Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait dengan keberatan soal perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang bersumber dari PT Inalum.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Tobasa, Wilson Pangaribuan didampingi Anggota Komisi B DPRD Tobasa Liston Hutajulu di Medan, usai bertemu dengan BPKAD Sekdaprovsu, di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/6).
Dikatakan Wilson, pihaknya menyurati Gubernur Sumut melalui kepala BPKAD Setdaprovsu karena perhitungan DBH PAP yang bersumber dari PT Inalum didasarkan pada Catchment Area.
Harusnya, tegas Wilson dan Liston, selain berdasarkan aspek Catchment Area, perhitungan penerimaan DBH PAP juga didasarkan aspek potensi, keadilan, kepatutan dan kearifan lokal.
Ditambahkan Liston, jika menggunakan perhitungan yang didasarkan aspek Catchment Area, maka Kabupaten Tobasa memperoleh DBH PAP sebesar 40,75 persen.
“Penerimaan ini sangat minim, mengingat Kabupaten Tobasa memiliki potensi yang paling besar dibandingkan kabupaten lainnya di sekitaran Danau Toba,” kata Liston. Oleh karena itu, Wilson dan Liston menggungkapkan jika pihaknya kecewa melihat pembagian hasil yang menggunakan formula Catchment Area tersebut.
“Kita minta agar gubernur menunda dulu penerbitan pergub yang akan digunakan dalam menentukan formula DBH PAP sambil menunggu pertemuan selanjutnya mana yang lebih baik untuk kabupaten,” kata Wilson.
Keduanya berharap Kabupaten Tobasa memperoleh DBH PAP sebesar 70 persen, karena Kabupaten Tobasa merupakan objek vital atas operasional PT Inalum, yang kini menjadi holding BUMN setelah diakuisisi pemerintah Indonesia.
“Kami juga berkomitmen membawa isu ini sampai ke Kementerian Keuangan, mengingat penentuan Catchment Area ini informasinya bersumber dari sana,” imbuh Liston. (prn/han)