LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Target pemerintahan Presiden Jokowi-JK membangun infrastruktur kereta api tak mulus atau tak mencapai target. Bahkan, pengerjaan jalur rel kereta api Trans Sumatera dari Sumatera Utara menuju Provinsi Aceh, mangkrak di Besitang, Kabupaten Langkat.
Saat ini, pengerjaan yang sebelumnya diprediksi selesai tahun 2019, malah terkesan dibiarkan begitu saja. “Sejauh ini pengerjaan pemasangan rel kereta sudah tidak ada lagi terlihat. Demikian juga dengan pemasangan rambu-rambu dan pos penjagaan.
Tidak seperti tahun-tahun awal pengerjaan, yang semuanya terlihat seperti diburu-buru,” kata Rendi, seorang warga Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Selasa (18/6) siang.
Sejauh ini, pengerjaan jalur rel kereta api masih tersambung sampai Besitang, Kabupaten Langkat. Padahal semestinya, jalur ini diwacanakan akan menghubungkan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh. Bahkan direncanakan, pengerjannya akan tembus sampai ke Lampung. “Tak tahu kami, kenapa proyek sebesar ini bisa terhenti. Padahal jika memang dikerjakan, semestinya seluruh jalur bisa terhubung,” terangnya.
Pengerjaan jalur sepanjang 80 kilometer dari stasiun besar kereta api Medan menuju Aceh, dibiarkan begitu saja, tanpa ada kelanjutan pengerjaan. Sejumlah bahan material seperti bantalan rel hingga batu-batu pendukung rel juga terkesan dibiarkan. “Kami selaku warga sangat berharap pengerjaan cepat terselesaikan. Apalagi, menjelang hari-hari besar seperti Lebaran, kereta api sangat membantu untuk mudik,” jelasnya.
Mangkraknya pembangunan ini menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah. Karena bahan material seperti rel dan material lainya mesti diawasi. Sebab, aksi pencurian rel bisa saja terjadi seperti yang ditangani oleh pihak kepolisian Polres Langkat beberapa waktu lalu. Dimana petugas beberapa waktu lalu berhasil mengamankan Muhammad Yusuf (23) warga Dusun VI, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan seorang remaja dibawah umur.
Penahanan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/147/IX/2018/SU/Lkt/Sek- Stabat, Tgl 13 september 2018. Dalam hal pelapor atas nama PT Sidumukti Lestari Jalan Gelugur, Medan Kota, yang merasa dirugikan selaku kontrakto sekitar Rp300.000.000,-.
Proses Tol Dalam Kota Masih Panjang
Sementara, rencana pembangunan jalan tol dalam kota Kota Medan terus dibahas. Diperkirakan, prosesnya masih panjang. Pasalnya, jalan tol dalam kota sepanjang 30,97 Km dan dapat dilintasi sepeda motor tersebut, saat ini sedang dalam pengkajian lebih lanjut. “Pagi tadi kami sudah rapat dengan Pak Wali Kota dan Gubernur serta beberapa pihak di kantor Gubsu untuk membahas hal itu,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penata Ruang (PKPPR) Pemko Medan, Benny Iskandar saat disambangi Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (18/6).
Secara teknis, kata Benny, pihaknya belum dapat melakukan pendataan terhadap kawasan atau lahan yang akan dilakukan pembebasan oleh pihaknya. “Secara teknis prosesnya masih cukup panjang, artinya kalau semua tahapan dalam pelaksanaan itu sudah oke, baru kita mulai melakukan pendataan terhadap bangunan dan perangkat yang ada pada lahan yang akan dilakukan pembebasan lahan,” ujarnya.
Tahapan yang dimaksud, kata Benny, memang cukup banyak, mulai dari studi kelayakan hingga izin dari kementrian PU. Namun, pihaknya meyakini akan dapat segera menyelesaikan tahapan tersebut guna segera merealisasikan jalan tol dalam kota tersebut. “Prosesnya kan cukup banyak, mulai dari studi kelayakan dalam beberapa aspek hingga izin, termasuk dari kementrian PU. Tapi kita yakin akan segera menyelesaikan semua tahapan itu, pak Gubsu dan pak walikota Medan serta beberapa pihak lainnya sudah menandatangani MoU, tentu tidak main-main. Pak Walikota menyatakan Pemko Medan siap untuk melancarkan rencana yang dimaksud ini, Pemko Medan mendukung penuh rencana itu,” terangnya.
Usai menyelesaikan semua tahapan tersebut, lanjut Benny, barulah jalan yang dimaksud akan dibangun dalam sistem yang nantinya akan disepakati oleh semua pihak terkait. “Setelah itu, apakah mau dibangun dalam sistem KPBU atau sistem lainnya akan segera dibahas lagi. Saat itu kami sudah bisa melakukan pendataan terhadap bangunan yang akan dilakukan pembebasan” jelasnya.
Terkait pembebasan lahan tanah, lanjut Benny, tidak dilakukan oleh Dinas PKPPR Pemko Medan. Pasalnya, lahan tanah yang akan dilakukan pembebasan dalam pembangunan jalan tol tersebut memiliki luas lebih dari 5 Hektar. “Kalau pembebasan lahan tanahnya lebih dari 5 Hektar, maka kewenangannya bukan pada Dinas PKPPR Medan, melainkan ada di panitia 9 DPR RI dan nantinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah lah yang akan menjadi koordinatornya, dalam hal ini BPN Provinsi. Contohnya, jalan tol Medan – Binjai, pelaksanaan pembebasan lahannya ada pada BPN, Pemko Medan hanya membantu aspek pembangunannya saja,” lanjutnya.
Yang menjadi tugas Dinas PKPPR Kota Medan nantinya, tutur Benny, adalah pembebasan lahan permukimannya. “Dalam artian kita akan mendata lahan yang ada bangunan serta perangkat lainnya yang ada diatas lahan yang terkena pembangunan jalan tol dalam kota itu. Misalnya, diatas lahan itu ada rumah, bangunan, jembatan, tanaman dan lain-lain, itulah yang akan didata oleh Dinas PKPPR untuk dilakukan pembebasan. Kalau murni lahannya saja, itu tupoksinya BPN,” tutup Benny. (bam/mag-1)